Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

TUGAS KPU

KPU bertugas menyelenggarakan Pemilu secara nasional, tetap, dan mandiri. Secara lebih rinci, tugas-tugas KPU meliputi:

1. Merencanakan dan Menyiapkan Penyelenggaraan Pemilu

Menyusun tahapan, jadwal, dan program pemilu.

2. Menyusun dan Menetapkan Peraturan Pelaksanaan Pemilu

Mengatur teknis pelaksanaan pemilu seperti tata cara pencalonan, pemungutan suara, kampanye, dll.

3. Melaksanakan Semua Tahapan Pemilu

Mulai dari pendaftaran pemilih, pencalonan, logistik, kampanye, pemungutan, hingga penetapan hasil.

4. Menetapkan dan Mengumumkan Hasil Pemilu

Menetapkan hasil suara dan calon terpilih (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, DPRD).

5. Melayani dan Memberikan Informasi Pemilu kepada Publik

Melalui sistem informasi (Sidalih, Sirekap, dll) dan media lainnya.

6. Melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Meningkatkan pemahaman masyarakat soal demokrasi dan kepemiluan.

7. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban dan Evaluasi

Disampaikan ke publik dan lembaga terkait.

---

 KEWENANGAN KPU

KPU memiliki wewenang (kekuasaan) untuk:

1. Menetapkan Peraturan KPU (PKPU)

Sebagai turunan dari UU Pemilu untuk mengatur teknis pelaksanaan.

2. Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih.

3. Menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu

Melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.

4. Menetapkan Calon dan Hasil Pemilu

Termasuk pasangan calon presiden/wapres, calon anggota legislatif, dan DPD.

5. Membentuk PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN

Panitia pemilu di semua tingkatan (dalam dan luar negeri).

6. Melakukan Evaluasi dan Memberikan Sanksi Administratif

Terhadap penyelenggara pemilu yang melanggar aturan.

---

KPU juga bekerja bersama dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya:

Bawaslu (pengawasan dan penindakan pelanggaran)

DKPP (penegakan etik penyelenggara)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 21 Kali.