Tugas dan Kewenangan
TUGAS KPU
KPU bertugas menyelenggarakan Pemilu secara nasional, tetap, dan mandiri. Secara lebih rinci, tugas-tugas KPU meliputi:
1. Merencanakan dan Menyiapkan Penyelenggaraan Pemilu
Menyusun tahapan, jadwal, dan program pemilu.
2. Menyusun dan Menetapkan Peraturan Pelaksanaan Pemilu
Mengatur teknis pelaksanaan pemilu seperti tata cara pencalonan, pemungutan suara, kampanye, dll.
3. Melaksanakan Semua Tahapan Pemilu
Mulai dari pendaftaran pemilih, pencalonan, logistik, kampanye, pemungutan, hingga penetapan hasil.
4. Menetapkan dan Mengumumkan Hasil Pemilu
Menetapkan hasil suara dan calon terpilih (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, DPRD).
5. Melayani dan Memberikan Informasi Pemilu kepada Publik
Melalui sistem informasi (Sidalih, Sirekap, dll) dan media lainnya.
6. Melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
Meningkatkan pemahaman masyarakat soal demokrasi dan kepemiluan.
7. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban dan Evaluasi
Disampaikan ke publik dan lembaga terkait.
---
KEWENANGAN KPU
KPU memiliki wewenang (kekuasaan) untuk:
1. Menetapkan Peraturan KPU (PKPU)
Sebagai turunan dari UU Pemilu untuk mengatur teknis pelaksanaan.
2. Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih.
3. Menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu
Melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.
4. Menetapkan Calon dan Hasil Pemilu
Termasuk pasangan calon presiden/wapres, calon anggota legislatif, dan DPD.
5. Membentuk PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
Panitia pemilu di semua tingkatan (dalam dan luar negeri).
6. Melakukan Evaluasi dan Memberikan Sanksi Administratif
Terhadap penyelenggara pemilu yang melanggar aturan.
---
KPU juga bekerja bersama dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya:
Bawaslu (pengawasan dan penindakan pelanggaran)
DKPP (penegakan etik penyelenggara)