MENGENAL KPU
Latar Belakang dan Awal Pembentukan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tahun 1999:
KPU pertama kali dibentuk secara independen berdasarkan Ketetapan MPR No. XIV/MPR/1998 dan UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
KPU saat itu terdiri dari 53 anggota, yang merupakan representasi dari pemerintah dan partai politik.
Ketua pertama KPU adalah Rudini, seorang mantan Gubernur Lemhannas.
---
Era Reformasi dan Kemandirian KPU
2001–2004:
Terjadi reformasi sistem kepemiluan.
KPU direformasi menjadi lembaga mandiri dan non-partisan.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003, anggota KPU tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.
Ketua KPU saat Pemilu 2004 adalah Nasrullah.
---
Perkembangan Lanjutan
2007–2011:
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007, KPU menjadi lembaga penyelenggara pemilu bersama Bawaslu dan DKPP.
Struktur ini memperkuat integritas dan profesionalitas pemilu di Indonesia.
Pemilu 2009–2019:
KPU menyelenggarakan pemilu legislatif dan presiden secara serentak.
Khususnya sejak Pemilu 2019, pelaksanaan pileg dan pilpres digabung untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia.
---
Tugas Pokok KPU
Menyelenggarakan pemilu nasional (pilpres, pileg, dan DPD)
Menyelenggarakan pemilu kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota)
Menyusun regulasi teknis pemilu
Menetapkan hasil pemilu dan calon terpilih