Apa Itu Kartu Kendali Kepegawaian?
Kartu Kendali Kepegawaian: Instrumen Pengendalian Internal untuk Wujudkan Tata Kelola ASN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya terus berkomitmen meningkatkan tata kelola kepegawaian yang tertib, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah konkret yang dijalankan adalah penerapan Kartu Kendali Kepegawaian, sebagai bagian dari pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU.
Kartu Kendali Kepegawaian merupakan alat kontrol dan monitoring kegiatan kepegawaian yang berfungsi mencatat, menilai, serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja ASN maupun tenaga pendukung. Melalui kartu ini, setiap pegawai dapat mencatat kehadiran, capaian kinerja, serta kelengkapan administrasi kepegawaian, yang kemudian diverifikasi oleh atasan langsung sebagai bentuk pengawasan internal.
Penerapan Kartu Kendali didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP, serta Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP. Dasar hukum ini memperkuat kedudukan kartu kendali sebagai instrumen resmi dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan.
Kartu Kendali Kepegawaian memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
- Menilai kedisiplinan pegawai, termasuk kehadiran dan ketepatan waktu dalam melaksanakan tugas;
- Mengevaluasi kesesuaian pemberian tunjangan dan honorarium, seperti tunjangan kinerja, uang makan, dan honorarium Pokja, berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja;
- Mengukur capaian kinerja pegawai (SKP) sesuai dengan target dan indikator yang telah ditetapkan;
- Mempermudah pengelolaan dokumen kepegawaian (dosir) agar setiap pegawai dapat dengan mudah mengakses dan memperbarui arsip kepegawaian masing-masing;
- Mendukung proses audit dan pembinaan kepegawaian oleh pimpinan, Inspektorat, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kartu kendali kepegawaian menjadi bagian dari sistem kartu kendali SPIP yang juga mencakup bidang lainnya, seperti keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset/barang milik negara (BMN), SAKIP, serta perjalanan dinas. Seluruh bidang tersebut berfungsi saling melengkapi dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan KPU.
Proses pelaporan Kartu Kendali Kepegawaian dilaksanakan secara berjenjang dan rutin setiap bulan. KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir kartu kendali lengkap dengan bukti pendukung dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, kemudian menyampaikannya kepada KPU Provinsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Selanjutnya, KPU Provinsi melaporkan hasil rekapitulasi tersebut kepada Sekretariat Jenderal KPU melalui Inspektorat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Melalui sistem ini, pimpinan satuan kerja dapat memantau dan mengevaluasi kinerja pegawai secara objektif berdasarkan data riil. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka dapat segera dilakukan pembinaan atau perbaikan administrasi. Selain itu, hasil pengisian kartu kendali juga menjadi bahan audit dan evaluasi tahunan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
KPU Kabupaten Lanny Jaya menegaskan bahwa penerapan kartu kendali kepegawaian bukan sekadar administrasi, melainkan langkah nyata menuju disiplin kerja, keterbukaan informasi, dan profesionalisme ASN. Dengan penerapan sistem ini, diharapkan seluruh pegawai mampu menumbuhkan budaya kerja yang tertib, akuntabel, dan sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK serta semangat reformasi birokrasi di lingkungan penyelenggara pemilu.