Berita Terkini

Kilas Balik Pemilu 2024: 8 Partai Lolos Ambang batas 4% Suara Sah Nasional

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dari ratusan juta suara rakyat yang tersebar di seluruh pelosok negeri, delapan partai politik tercatat berhasil melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional. Hasil ini tidak hanya mencerminkan dinamika politik yang kompetitif, tetapi juga menunjukkan arah preferensi politik masyarakat Indonesia pada periode mendatang.

Hasil Resmi Perolehan Suara Pemilu 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terdapat delapan partai politik yang berhasil lolos ke DPR RI karena melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%. Sementara itu, sepuluh partai lainnya tidak berhasil memenuhi ambang batas tersebut.  Berikut adalah rinciannya :

8 Partai yang lolos ambang batas parlemen (4%)

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

16,72%

  1. Partai Golongan Karya (Golkar)

15,29%

  1. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13,22%

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

10,62%

  1. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

9,66%

  1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

8,42%

  1. Partai Demokrat

7,43%

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)

7,24%

10 partai yang tidak lolos ambang batas parlemen

  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Partai Perindo
  • Partai Buruh
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • Partai Ummat
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 

Makna Ambang Batas 4% dalam Sistem Pemilu

Makna ambang batas 4% dalam sistem pemilu (sering disebut juga parliamentary threshold atau ambang batas parlemen) adalah batas minimal perolehan suara sah nasional yang harus dicapai oleh partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR RI.

Ambang batas 4% diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya Pasal 414 ayat (1), yang menyebutkan bahwa : Partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 4% dari jumlah suara sah nasional untuk diikutkan  dalam perolehan kursi DPR.

Artinya , Walaupun suatu partai mendapatkan suara di berbagai daerah, jika total  suara nasionalnya kurang dari 4%, maka partai tersebut tidak akan mendapatkan kursi di DPR RI, meskipun mungkin punya suara cukup besar di suatu daerah tertentu. Namun, partai tersebut masih bisa mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota, karena ambang batas 4% hanya berlaku untuk tingkat nasional (DPR RI).

Perbandingan dengan Pemilu 2019

Jika kita melihat perbandingan dengan Pemilu 2019, terdapat beberapa perubahan dalam kekuatan politik di tingkat nasional. Di tahun 2019, ada 9 partai politik yang mampu melewati batas minimum parlemen sebesar 4 persen. Namun, dalam Pemilu 2024, jumlah ini berkurang menjadi 8 partai.

Beberapa partai besar seperti PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, dan PKB masih berhasil menjaga posisi unggul mereka, sedangkan beberapa partai lainnya mengalamipenurunan dalam jumlah suara yang diperoleh. Di sisi lain, terdapat perkembangan baru dengan bertambahnya dukungan untuk partai-partai yang lebih muda atau yang memiliki tokoh nasional yang karismatik.

Perbandingan ini mencerminkan bahwa pilihan para pemilih di Indonesia terus berubah—dipengaruhi oleh elemen kepemimpinan, isu-isu nasional, serta taktik komunikasi politik yang diterapkan selama masa kampanye.

Dinamika Politik di Balik Hasil Pemilu

Hasil pemilihan umum 2024 tidak bisa dipisahkan dari dinamika politik di tanah air yang sangat kompetitif. Tokoh yang mencalonkan diri sebagai presiden, kekuatan aliansi, dan metode pemasaran digital memainkan peranan vital dalam pengaruh dukungan dari masyarakat. Masalah ekonomi, kesempatan kerja, serta kinerja pemerintah juga berkontribusi dalam membentuk pandangan para pemilih.

Pergerakan suara menunjukkan bahwa publik semakin cermat dan kritis saat menentukan pilihan, sementara partai-partai diharuskan lebih responsif terhadap perubahan cara berkomunikasi politik dan aspirasi generasi muda.

Dampak Hasil Pemilu Terhadap Peta Koalisi Nasional

Hasil Pemilu 2024 membawa dampak signifikan terhadap pembentukan peta koalisi politik nasional. Delapan partai yang berhasil menembus ambang batas 4 persen kini menjadi kekuatan utama dalam menentukan arah pemerintahan dan keseimbangan di parlemen.

Partai-partai besar dengan perolehan kursi dominan berupaya membentuk koalisi pemerintahan yang solid, baik untuk memastikan stabilitas politik maupun kelancaran proses legislasi di DPR. Di sisi lain, partai dengan perolehan kursi menengah dan kecil memainkan peran penting sebagai penyeimbang kekuasaan (oposisi konstruktif) yang menjaga fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Peta koalisi yang terbentuk mencerminkan dinamika baru politik Indonesia — di mana aliansi tidak hanya didasarkan pada ideologi partai, tetapi juga pada kesamaan kepentingan strategis dan dukungan terhadap agenda pembangunan nasional. Kondisi ini menandakan bahwa arah politik ke depan akan lebih pragmatis, dengan fokus pada stabilitas dan efektivitas pemerintahan hasil Pemilu 2024.

Baca Juga : Tahukah Kamu, Apa Itu Pantarlih?

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali