Berita Terkini

Memahami Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold) dalam Pemilu Indonesia

Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, istilah “ambang batas pencalonan presiden” atau Presidential Threshold sering muncul dalam perbincangan publik. Istilah ini menjadi salah satu aspek penting dalam sistem kepemiluan nasional karena menentukan siapa saja partai politik atau gabungan partai yang berhak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga : Sejarah Pemilu di Indonesia: Dari Awal Demokrasi hingga Era Digital

Definisi Presidential Threshold

Secara sederhana, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah persentase minimal kursi atau suara yang harus dimiliki partai politik atau gabungan partai politik di DPR untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden apabila memenuhi syarat:

  • Memperoleh minimal 20% kursi di DPR, atau

  • Memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Asal Usul dan Tujuan Ditetapkannya Ambang Batas

Ketentuan presidential threshold mulai diterapkan sejak Pemilu Presiden 2004, dan terus diberlakukan hingga sekarang. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong efektivitas pemerintahan dengan cara menyaring jumlah pasangan calon agar tidak terlalu banyak dan memperkuat sistem presidensial.

Dengan adanya ambang batas, diharapkan presiden yang terpilih memiliki dukungan politik yang kuat di parlemen, sehingga proses pemerintahan berjalan lebih stabil dan efisien.

Perdebatan Publik dan Dinamika Hukum

Meskipun memiliki tujuan positif, aturan ambang batas pencalonan presiden tidak lepas dari perdebatan. Sebagian kalangan menilai bahwa ketentuan ini membatasi hak partai politik baru atau kecil untuk mengajukan calon, sehingga mengurangi variasi pilihan bagi pemilih.

Beberapa pihak bahkan telah mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar aturan ini dihapus atau direvisi. Namun, hingga kini MK tetap mempertahankan ketentuan presidential threshold, dengan alasan menjaga stabilitas sistem pemerintahan presidensial dan menghindari fragmentasi politik yang terlalu besar.

KPU Bersikap Netral dan Menjalankan Regulasi

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berperan menjalankan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. KPU tidak memiliki kewenangan menetapkan atau mengubah besaran ambang batas, tetapi memastikan bahwa setiap partai politik memahami dan mematuhi syarat yang berlaku dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menuju Pemilu 2029: Momentum Evaluasi dan Pembelajaran

Menjelang Pemilu 2029, isu presidential threshold kembali menjadi bahan kajian di kalangan akademisi, politisi, dan masyarakat sipil. Sebagian menilai perlu dilakukan evaluasi sistemik terhadap efektivitas ambang batas dalam menciptakan pemerintahan yang kuat dan demokrasi yang sehat.

KPU menyambut baik ruang diskusi publik tersebut sebagai bagian dari proses demokratis. Setiap pandangan dan masukan dari masyarakat menjadi bahan berharga untuk penyempurnaan sistem kepemiluan Indonesia di masa depan.

Kesimpulan

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan mekanisme penting dalam sistem pemilu Indonesia. Meskipun masih menimbulkan pro dan kontra, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan representasi politik rakyat.

Sebagai penyelenggara, KPU terus berkomitmen melaksanakan regulasi secara profesional, transparan, dan berintegritas, demi terwujudnya pemilu yang demokratis, adil, dan berkeadaban.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali