Berita Terkini

Peran Saksi TPS: Mengawal Transparansi dan Kejujuran Pemilu di Setiap Suara

Wamena - Dalam setiap tahapan Pemilihan Umum, keberadaan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki arti penting bagi terwujudnya Pemilu yang transparan, jujur, dan berintegritas. Saksi berfungsi sebagai representasi resmi peserta Pemilu, baik dari partai politik, pasangan calon, maupun calon perseorangan, yang hadir untuk mengawal proses pemungutan serta penghitungan suara secara langsung di lapangan.

Kehadiran saksi merupakan wujud nyata pengawasan partisipatif. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga melibatkan pengawasan aktif dari peserta Pemilu dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan demokrasi.

Baca Juga : KPU Lanny Jaya Lakukan Kunjungan ke Dukcapil Bahas Validasi Data Potensi Ganda Pemilih

Tugas dan Kewenangan Saksi TPS

Saksi TPS memiliki sejumlah tugas pokok dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Mengawasi seluruh proses pemungutan suara, mulai dari pembukaan kotak suara hingga penutupan TPS.

  2. Memastikan pemilih terdaftar sesuai DPT/DPTb/DPK dan tidak terjadi pemungutan suara ganda.

  3. Mencatat keberatan atau dugaan pelanggaran yang terjadi selama pemungutan dan penghitungan suara.

  4. Mengawasi proses penghitungan suara secara langsung untuk menjamin keakuratan perolehan suara.

  5. Mendapatkan salinan resmi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara (Form C Hasil TPS).

  6. Menandatangani berita acara hasil penghitungan suara, baik dengan catatan keberatan maupun tanpa keberatan.

Selain itu, saksi juga berperan dalam memberikan laporan internal kepada partai politik atau calon yang diwakilinya sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu di tingkat TPS.

Syarat dan Penugasan Saksi TPS

Untuk menjadi saksi TPS, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria administratif, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar sebagai pemilih di wilayah tersebut.

  • Tidak berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, baik di KPU, Bawaslu, maupun badan ad hoc seperti KPPS dan Pantarlih.

  • Mendapat surat mandat resmi dari partai politik atau pasangan calon yang diwakilinya.

  • Memiliki pemahaman dasar tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara.

Sebelum bertugas, saksi diwajibkan mengikuti pembekalan atau pelatihan saksi yang diselenggarakan oleh peserta Pemilu. Pelatihan ini bertujuan agar saksi memahami hak, kewajiban, dan tata tertib selama bertugas di TPS.

Etika dan Netralitas Saksi

KPU menekankan bahwa saksi wajib menjaga sikap netral, sopan, dan tertib selama berada di TPS. Mereka tidak diperkenankan melakukan tindakan yang mengganggu jalannya pemungutan suara, memengaruhi pemilih, atau berdebat dengan petugas KPPS secara emosional.

Saksi juga harus memahami bahwa tugas mereka adalah mengawasi dan mencatat, bukan mengintervensi. Semua keberatan atau temuan pelanggaran wajib disampaikan dalam berita acara secara tertulis dan disahkan oleh Ketua KPPS.

Pentingnya Kolaborasi dan Transparansi

Kehadiran saksi di TPS tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu, tetapi juga menjadi bentuk kolaborasi nyata antara penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan masyarakat. Dengan adanya saksi yang profesional, disiplin, dan berintegritas, proses Pemilu diharapkan berlangsung tanpa kecurangan, tanpa manipulasi, dan tanpa intimidasi. Saksi menjadi bagian penting dari ekosistem demokrasi yang sehat, transparan, dan kredibel.

KPU mengajak seluruh peserta Pemilu untuk menyiapkan saksi yang kompeten dan memahami regulasi, sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai asas demokrasi. Melalui kehadiran saksi di setiap TPS, diharapkan setiap suara rakyat terlindungi dan hasil Pemilu benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali