Berita Terkini

Kerja KPU Tak Hanya Saat Pemilu: 5 Aktivitas Utama di Luar Tahun Politik

Wamena - Banyak masyarakat beranggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya sibuk saat bulan-bulan kampanye dan hari pemungutan suara. Faktanya, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat tetap dan menjalankan berbagai tugassepanjang tahun dari pemutakhiran data pemilih hingga pendidikan pemilih dan penyusunan peraturan teknis.

Baca Juga : Nepotisme Adalah: Pengertian, Ciri, dan Dampaknya dalam Pemerintahan

Berikut ringkasan aktivitas KPU di luar tahapan pemilu yang sering tidak tampak publik :

Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan

Salah satu pekerjaan teknis dan berkelanjutan KPU adalah pemutakhiran data pemilih (PDPB). KPU kini mengatur pemutakhiran data pemilih secara terus-menerus agar daftar pemilih selalu mutakhir—kegiatan ini diatur lewat Peraturan KPU yang terbaru tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini meliputi sinkronisasi dengan data kependudukan, verifikasi administratif, dan pemeliharaan basis data pemilih.

Sosialisasi & Pendidikan Pemilih

Di luar tahun politik, KPU aktif menyelenggarakan program sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan literasi demokrasi. Kegiatan ini tertuang dalam Peraturan KPU yang mengatur mekanisme, target audiens, dan bentuk pelaksanaan sosialisasi sehingga program berjalan terukur dan berkelanjutan. Tujuannya: meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih sehingga saat pemilu tiba masyarakat lebih siap dan lebih memahami tata cara serta hak pilihnya.

Pengaturan Teknis, Penyusunan Peraturan, dan Kajian Hukum

KPU bertanggung jawab menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, termasuk pedoman teknis pelaksanaan dan ketentuan administratif yang berlaku. Di luar pemilu, unit peraturan dan hukum KPU melakukan kajian, revisi, serta harmonisasi peraturan agar saat tahapan mulai aturan sudah jelas dan dapat dilaksanakan oleh jajaran KPU di daerah. Peran ini berakar pada tugas dan wewenang KPU sebagaimana dijabarkan KPU secara resmi.

Pengawasan Internal, Audit, dan Persiapan SDM Ad-hoc

KPU juga melakukan pengawasan internal, audit penggunaan anggaran, serta penyiapan sumber daya manusia ad-hoc (seperti PPK, PPS, KPPS) melalui pelatihan dan simulasi. Persiapan SDM tidak dilakukan sekejap saat pemilu: rekrutmen, pelatihan dan simulasi berlangsung berkala agar kualitas pelaksana di lapangan tetap terjaga. Hal ini menjadi bagian dari fungsi KPU dalam menjamin tahapan pemilu berjalan efisien dan akuntabel.

Mendorong Partisipasi Masyarakat & Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan

KPU aktif membangun kemitraan dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk memperluas jangkauan program partisipasi publik. Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat menjabarkan peran serta bentuk keterlibatan warga dalam penyelenggaraan pemilu, yang dapat dilaksanakan kapan saja, tidak hanya di masa kampanye. Upaya ini termasuk kampanye informasi, forum publik, dan program kolaboratif lainnya untuk mereduksi disinformasi serta memperkuat akuntabilitas proses pemilu.

Mengapa kegiatan-kegiatan ini penting?

  • Menjaga integritas pemilu: Data pemilih yang akurat dan perangkat aturan yang jelas membantu mencegah masalah teknis saat pemungutan suara.
  • Meningkatkan kualitas demokrasi: Pendidikan pemilih berkelanjutan membuat warga lebih cerdas memilih dan mengurangi kerentanan terhadap hoaks dan ujaran kebencian.
  • Kesiapan operasional: Rekrutmen dan pelatihan ad-hoc yang terencana memastikan proses di lapangan dapat berjalan tertib dan aman.

Bila ingin mengetahui program sosialisasi atau data pemilih di wilayah Anda, kunjungi situs resmi KPU provinsi/kabupaten setempat atau halaman resmi KPU pusat yang menyediakan dokumen, jadwal, dan kontak layanan publik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali