Memahami Dana Kampanye: Sumber, Aturan, dan Batasannya.
Wamena - Dalam setiap proses pemilihan umum, dana kampanye memegang peranan penting sebagai sumber pembiayaan kegiatan yang mendukung visi dan misi para peserta pemilu. Namun, pengelolaan dana kampanye bukan sekadar soal jumlah dan pengumpulan dana, melainkan juga terkait dengan kepatuhan terhadap aturan yang ketat guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses demokrasi. Memahami sumber dana, aturan yang mengaturnya, serta batasan-batasan yang berlaku menjadi kunci agar dana kampanye dapat digunakan secara efektif tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kesetaraan antar peserta pemilu. Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif aspek-aspek penting tersebut untuk memberikan gambaran jelas kepada publik dan peserta pemilu tentang tata kelola dana kampanye di Indonesia.
Baca Juga : Hak dan Kewajiban Warga Negara: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya
Sumber Dana Kampanye
Dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye oleh peserta pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 dan UU No.7 Tahun 2017, sumber dana kampanye dapat berasal dari beberapa sumber:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk penyelenggaraan kampanye seperti pemasangan alat peraga di tempat umum dan iklan media.
- Pasangan calon atau peserta pemilu sendiri.
- Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
- Sumbangan yang sah menurut hukum dari perseorangan, kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah, dengan ketentuan sumbangan tersebut tidak berasal dari tindak pidana.
Aturan dan Batasan Dana Kampanye
Setiap sumber penggalangan dana kampanye memiliki batasan nominal yang ketat untuk menjaga transparansi dan mencegah pengaruh tidak sehat terhadap proses demokrasi:
- Untuk calon presiden dan calon wakil presiden, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar; dari perusahaan maksimal Rp25 miliar.
- Calon anggota DPR dan DPRD memiliki batasan sumbangan perseorangan sebesar Rp2,5 miliar, dan perusahaan sampai Rp25 miliar.
- Calon anggota DPD sumbangan perseorangan dibatasi Rp750 juta, perusahaan Rp1,5 miliar.
- Dana kampanye ini harus ditempatkan dalam rekening khusus dana kampanye dan dicatat secara terpisah dari keuangan pribadi atau partai politik.
Bentuk Dana Kampanye
Dana kampanye dapat berupa:
Uang tunai, yang wajib ditempatkan pada rekening khusus kampanye.
Barang bergerak atau tidak bergerak yang dapat dinilai dengan harga pasar wajar.
Jasa berupa pelayanan atau pekerjaan yang dinilai berdasarkan harga pasar saat sumbangan diterima.
Tujuan Pembatasan Dana Kampanye
Pembatasan ini bertujuan agar peserta pemilu tetap memiliki kemandirian dalam membuat kebijakan setelah terpilih, tanpa terpengaruh oleh pihak-pihak pemberi dana. Kampanye diharapkan menjadi ruang untuk adu gagasan dan visi misi, bukan ajang pertarungan kekuatan finansial.
Transparansi dan Pengawasan
Semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye wajib dilaporkan ke KPU secara rinci dan transparan. Pengawasan dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait untuk meminimalisir praktik politik uang dan sumber pendanaan gelap yang dapat merusak integritas pemilu.