Apa Bedanya Bupati dan Walikota? Ini Penjelasan Lengkapnya
Wamena - Di Indonesia, pemerintahan daerah tingkat kedua terdiri dari kabupaten dan kota yang masing-masing dipimpin oleh kepala daerahnya sendiri. Kepala daerah yang memimpin kabupaten disebut Bupati, sedangkan yang memimpin kota disebut Walikota. Meski keduanya memiliki status yang sejajar sebagai kepala daerah tingkat II, ada beberapa perbedaan mendasar yang membedakan tugas, wilayah, dan karakteristik keduanya. Memahami perbedaan ini penting bagi masyarakat agar lebih mengenal struktur pemerintahan di tingkat lokal.
Wilayah Kekuasaan dan Karakteristik
- Bupati: Memimpin kabupaten yang biasanya wilayahnya lebih luas dan mencakup daerah pedesaan, wilayah terpencil, serta rawan sumber daya alam seperti pertanian dan perikanan. Kabupaten seringkali terdiri dari beberapa kecamatan yang menjadi bagian administratifnya.
- Walikota: Memimpin kota yang wilayahnya lebih kecil dan padat penduduk, biasanya merupakan pusat perkotaan dengan pembangunan infrastruktur, industri, perdagangan, dan jasa yang lebih maju. Kota cenderung fokus pada pengembangan urban dan pelayanan publik perkotaan.
Tugas dan Fungsi
Secara umum, baik Bupati maupun Walikota memiliki tugas dan fungsi yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kebijakan yang disepakati dengan DPRD daerah.
- Menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama DPRD.
- Menyusun dan mengajukan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
- Mengupayakan pelaksanaan tugas dan kewajiban daerah.
- Menjamin pelayanan publik dan pembangunan daerah berjalan lancar dan efisien.
- Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
Namun, karakteristik wilayah yang berbeda membuat fokus dan prioritas kerja Bupati dan Walikota disesuaikan, misalnya Bupati lebih banyak menangani permasalahan terkait pembangunan pedesaan dan akses layanan di desa-desa, sementara Walikota fokus pada penataan kota, pengelolaan lalu lintas, dan layanan publik perkotaan.
Proses Pemilihan dan Masa Jabatan
Kedua pejabat ini dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk masa jabatan lima tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode. Proses pemilihan dan tata aturan keduanya diatur dalam perundang-undangan nasional yang sama dan diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perbedaan Pendapatan dan Sumber Daya
Pendapatan daerah kota umumnya lebih besar karena dukungan sektor industri, jasa, dan pariwisata yang lebih berkembang. Sementara itu, kabupaten mengandalkan sektor agraris, sumber daya alam, dan usaha mikro. Hal ini juga mempengaruhi ukuran anggaran serta skala pembangunan yang dijalankan oleh Bupati dan Walikota.
Contoh Daerah
- Kabupaten: Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sleman.
- Kota: Kota Bandung, Kota Yogyakarta.
Baca Juga : Ketua KPU: Tugas, Wewenang, dan Daftar Pimpinan dari Tahun ke Tahun
Bupati dan Walikota adalah dua posisi kepala daerah tingkat II yang memiliki fungsi dan tugas pokok serupa namun beroperasi di wilayah administratif yang berbeda: kabupaten dan kota. Perbedaan utama terletak pada cakupan wilayah, karakteristik wilayah, dan fokus pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya. Pemahaman atas perbedaan ini sangat penting untuk menyelaraskan harapan publik terhadap peran masing-masing kepala daerah.