Berita Terkini

Aturan Lengkap Baju KORPRI: Dipakai Setiap Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya

Wamena - Seragam KORPRI adalah salah satu identitas utama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang selalu menarik perhatian, khususnya dalam konteks pemakaian resmi di berbagai kesempatan. Logo dan batik khas KORPRI menjadi simbol pengabdian, loyalitas, dan persatuan ASN dalam melayani negara. Namun, banyak yang belum mengetahui secara pasti kapan baju KORPRI harus dipakai dan aturan resmi yang mengaturnya.

Pemakaian seragam KORPRI bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga wujud penghormatan ASN terhadap organisasi dan bangsa. Melalui seragam ini, ASN diingatkan akan komitmen tugas dan nilai-nilai profesionalisme yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Oleh itu, masyarakat perlu tahu kapan dan bagaimana aturan resmi pemakaian baju KORPRI diterapkan.

 

Makna Warna dan Motif pada Seragam KORPRI

Warna biru pada seragam KORPRI menjadi ciri khas dan menyimbolkan ketenangan, kesetiaan, dan kestabilan yang menjadi sifat utama ASN dalam mengemban tugas negara. Motif batik yang khas pada seragam ini menampilkan lambang KORPRI, yang sarat makna dan menjadi simbol kebersamaan, pengabdian, dan integritas.

Lambang KORPRI yang terdapat pada seragam adalah wujud kepemilikan identitas ASN yang membedakan mereka dengan pegawai biasa. Setiap unsur dan detail motif menjadi representasi nilai historis dan budaya serta menjadi pengingat pentingnya loyalitas dan profesionalisme dalam setiap pekerjaan.

 

Aturan Pemakaian Resmi bagi ASN

Pemakaian baju KORPRI diatur secara resmi dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022. Menurut aturan tersebut, ASN wajib memakai seragam KORPRI pada tanggal 17 setiap bulan sebagai bentuk disiplin dan penghormatan terhadap organisasi. Selain itu, seragam juga wajib dipakai pada hari-hari besar nasional, hari ulang tahun KORPRI tanggal 29 November, serta dalam kegiatan resmi lain yang diadakan oleh KORPRI atau instansi pemerintahan.

Jika tanggal 17 jatuh pada hari Sabtu atau Minggu, maka ada ketentuan khusus yaitu pemakaian disesuaikan dengan hari kerja berikutnya atau sebelumnya untuk tetap menjaga konsistensi pemakaian. Semua aturan ini dilakukan agar penggunaan seragam KORPRI tetap terjaga, mewakili semangat pengabdian ASN dalam skala nasional.

Baca Juga: Logo KORPRI: Makna dan Filosofi di Balik Lambang ASN Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 16,951 kali