Berita Terkini

PDPB : Upaya Menjaga Daftar Pemilih Tetap Akurat Dan Mutakhir

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Melalui proses ini, data pemilih diperbarui secara berkala agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.

Apa itu PDPB?

  • Kegiatan rutin KPU Untuk memperbarui dan memelihara daftar pemilih.
  • Dilaksanakan secara berkala setiap Triwulan.
  • Tujuannya : Menjaga keakuratan Data pemilih agar selalu mutakhir.

Tujuan PDPB

  • Memastikan warga yang sudah memenuhi syarat segera masuk daftar pemilih.
  • Menghapus data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
  • Menjamin transparansi dan akuntabilitas daftar pemilih.
  • Menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu/pemilihan berikutnya

Ruang Lingkup Pemutakhiran

Memasukkan :

  • Pemilih baru (genap 17 tahun / sudah menikah).
  • Pemilih yang pindah domisili ke wilayah tersebut.

Menghapus : 

  • Pemilih meninggal dunia.
  • Pemilih pindah domisili ke luar wilayah.
  • Pemilih yang hilang hak pilihnya.

Memperbaiki :

  • Perubahan elemen data (nama, alamat, status perkawinan, dll).

Dasar Hukum

  • UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  • PKPU No. 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Pihak Yang Terlibat

  • KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten-Kota (pelaksana utama).
  • Bawaslu (pengawas).
  • Disdukcapil (sumber data kependudukan).
  • Partai Politik, Organisasi Masyarakat, Masyarakau Umum (pemberi masukan).

Partisipasi Masyarakat

  • Melapor ke KPU jika ada perubahan data diri.
  • Aktif mengecek data pemilih melalui website/aplikasi KPU.
  • Memberikan informasi jika ada anggota keluarga yang meninggal atau pindah domisili.

Manfaat PDPB

  • Daftar pemilih lebih akurat, mutakhir, dan inklusif.
  • Mengurangi potensi sengketa daftar pemilih.
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali