Berita Terkini

Revisi UU Pemilu 2025: Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Adil dan Bermartabat

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pilar utama demokrasi. Melalui Pemilu, rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan arah kebijakan negara dan memilih pemimpin yang dianggap mampu mewujudkan kesejahteraan bersama. Namun, dinamika sosial-politik yang terus berkembang menuntut adanya penyempurnaan terhadap regulasi pemilu agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman. Revisi Undang-Undang Pemilu tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

Baca Juga : Menimbang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Efisiensi, Kualitas, dan Tantangan Demokrasi

Latar Belakang Revisi

Seiring pelaksanaan Pemilu 2024 yang menghadirkan berbagai evaluasi, mulai dari penyelenggaraan teknis, tata kelola logistik, hingga representasi politik, muncul kebutuhan mendesak untuk memperbarui UU Pemilu. Revisi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan, seperti:

  • Kompleksitas penyelenggaraan Pemilu serentak nasional dan lokal.

  • Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dianggap menghambat representasi politik.

  • Keterwakilan perempuan dan kelompok rentan yang masih belum optimal.

  • Transparansi pendanaan dan akuntabilitas peserta Pemilu.

Tujuan Revisi

Revisi UU Pemilu 2025 diarahkan untuk:

  1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemilu, dengan memperjelas pembagian tanggung jawab antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.

  2. Memperkuat keadilan elektoral, agar setiap suara rakyat memiliki bobot yang seimbang tanpa diskriminasi sistemik.

  3. Menegakkan integritas Pemilu, melalui regulasi yang lebih tegas terhadap pelanggaran dan politik uang.

  4. Menjamin keterwakilan yang inklusif, termasuk bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok adat.

Arah Perubahan yang Diharapkan

Beberapa wacana yang berkembang dalam revisi ini antara lain:

  • Pemilahan antara Pemilu nasional dan lokal, untuk mengurangi beban teknis dan memastikan fokus penyelenggara di tiap level pemerintahan.

  • Penyesuaian sistem proporsional terbuka-terbatas, guna menyeimbangkan partisipasi rakyat dan peran partai politik.

  • Evaluasi ambang batas parlemen, agar tidak mematikan keberagaman politik di parlemen.

  • Digitalisasi proses pemilu, termasuk sistem rekapitulasi dan pengawasan berbasis teknologi untuk mencegah kecurangan.

Menuju Demokrasi Bermartabat

Revisi UU Pemilu 2025 bukan semata pembaruan teknis, melainkan upaya menegakkan demokrasi yang lebih adil dan bermartabat. Demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pusat keputusan politik, menjunjung nilai kejujuran, serta menghormati hak setiap warga negara.

Proses revisi ini harus dilakukan secara partisipatif dan transparan, melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai lapisan masyarakat agar hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

Kesimpulan

Revisi UU Pemilu 2025 adalah langkah strategis untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia. Dengan pembaruan yang menyeluruh dan berbasis keadilan, diharapkan Pemilu mendatang tidak hanya menjadi ajang kompetisi politik, tetapi juga sarana memperkokoh persatuan bangsa dan memperjuangkan martabat rakyat melalui sistem yang lebih bersih, adil, dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali