Berita Terkini

Syarat, Tugas, dan Gaji KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran vital dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Wamena - Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangatlah penting. Mereka merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemungutan suara di tingkat paling bawah, yakni di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Melalui kinerja KPPS, suara rakyat dapat tersalurkan dengan baik dan hasil pemilu dapat berjalan secara transparan serta akuntabel.

Baca Juga : Memahami Perbedaan Lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon anggota KPPS harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan etika, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat penetapan.

  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak memiliki hubungan politik dengan partai manapun.

  5. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

  7. Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Syarat ini diterapkan agar anggota KPPS dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan netral dari pengaruh kepentingan politik.

Tugas dan Wewenang KPPS

KPPS bertanggung jawab atas seluruh proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Adapun tugas utama KPPS meliputi:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

  • Melaksanakan pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

  • Memberikan surat suara kepada pemilih yang terdaftar dan memastikan kerahasiaan pilihan.

  • Melaksanakan penghitungan suara secara terbuka di TPS.

  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

  • Menyerahkan hasil penghitungan suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

  • Menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemungutan suara berlangsung.

Selain itu, KPPS juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih, terutama pemilih lansia, penyandang disabilitas, dan pemilih yang membutuhkan bantuan khusus.

Gaji dan Insentif Anggota KPPS

KPU telah menetapkan besaran honorarium (gaji) bagi anggota KPPS sebagai bentuk apresiasi atas tugas dan tanggung jawab mereka selama tahapan Pemilu.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut besaran honor untuk KPPS Pemilu 2024 (dan acuan untuk Pemilu selanjutnya):

  • Ketua KPPS: Rp1.200.000,-

  • Anggota KPPS: Rp1.100.000,-

  • Petugas Ketertiban TPS (Linmas): Rp700.000,-

Besaran ini disesuaikan dengan beban kerja yang tinggi selama masa persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara di hari pemungutan suara.
Selain honor, KPPS juga mendapatkan jaminan perlindungan kerja berupa asuransi kecelakaan dan kematian selama bertugas.

Peran Strategis KPPS dalam Demokrasi

Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pemilu, KPPS berperan langsung dalam menjamin suara rakyat tersalurkan dengan aman dan benar. Integritas dan profesionalitas petugas KPPS menentukan kualitas hasil pemilu di setiap TPS.

KPU terus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendaftar sebagai anggota KPPS, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga demokrasi Indonesia.
Dengan semangat kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, KPPS menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan terpercaya.

Kinerja KPPS yang profesional menjadi fondasi kuat bagi keberhasilan Pemilu di tingkat nasional maupun daerah.
Melalui rekrutmen yang selektif, pelatihan yang memadai, serta dukungan masyarakat, KPU optimistis bahwa penyelenggaraan Pemilu mendatang dapat berlangsung lancar, aman, dan demokratis.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali