Berita Terkini

Penyebab Rekapitulasi Suara Ulang dalam Pilkada dan Proses Pelaksanaannya

Penyebab Terjadinya Rekapitulasi Suara Ulang

Wamena - Rekapitulasi suara ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada dapat terjadi akibat berbagai faktor yang mengganggu proses pemungutan suara sehingga hasilnya tidak dapat dianggap sah atau dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan sumber resmi Bawaslu dan ketentuan hukum Pemilu, penyebab utama meliputi:

  • Kejadian Khusus dan Gangguan Keamanan: Terjadi kerusuhan di TPS yang menyebabkan penghitungan suara tidak bisa dilanjutkan, kondisi ruang rekapitulasi yang tidak transparan atau kurang pencahayaan, serta penghitungan yang tidak jelas atau dilakukan secara tertutup.
  • Pelanggaran Prosedural yang Serius: Pembukaan kotak suara dilakukan tidak sesuai aturan, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus pada surat suara, perusakan surat suara oleh petugas yang menyebabkan surat tersebut tidak sah, serta adanya pemilih yang tidak terdaftar ikut memilih.
  • Pengulangan Suara Karena Bukti Pelanggaran Sistematis: Mahkamah Konstitusi dapat memerintahkan PSU apabila ditemukan bukti pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi hasil suara secara signifikan.
  • Pemilih Ganda dan Pemilih Tidak Sah: Lebih dari satu pemilih menggunakan hak suara di TPS yang sama atau berbeda, serta pemilih yang tidak terdaftar atau tidak memiliki identitas yang sah ikut memberikan suara.

Faktor-faktor ini menjadi dasar yang sah bagi penyelenggara untuk melakukan rekapitulasi ulang demi menjaga kredibilitas Pilkada.

Dasar Hukum Rekapitulasi Suara Ulang

Pelaksanaan PSU dalam Pilkada diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 372. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat dapat menjadi landasan pelaksanaan PSU atas sengketa Pilkada yang diajukan peserta atau pihak terkait.

Proses dan Mekanisme Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Ulang

Pelaksanaan rekapitulasi suara ulang mengikuti langkah-langkah prosedural yang ketat, antara lain:

  • Pengusulan PSU: Saksi pasangan calon, pengawas penyelenggara, atau masyarakat yang menyaksikan ketidakwajaran proses dapat mengusulkan PSU ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Evaluasi dan Penetapan: KPU Kabupaten/Kota melakukan evaluasi bukti dan data, kemudian menetapkan jadwal dan lokasi PSU yang diperintahkan.
  • Pemberitahuan dan Sosialisasi: Pemilih dan pihak terkait diinformasikan tentang waktu dan tempat pemungutan suara ulang.
  • Pelaksanaan PSU: Pemungutan suara dilakukan ulang di TPS yang telah ditentukan dengan pengawasan lebih ketat oleh Bawaslu dan saksi peserta Pilkada.
  • Penghitungan dan Rekapitulasi: Suara yang diperoleh dihitung dan direkapitulasi kembali dengan akurat dan transparan di tiap tingkat penyelenggaraan.
  • Pelaporan dan Penetapan Hasil: Hasil PSU ditetapkan sebagai final dan dituangkan dalam keputusan resmi yang berlaku untuk penentuan pemenang Pilkada.

Baca Juga : Rekapitulasi Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya dalam Pemilu

Implikasi dan Makna Rekapitulasi Suara Ulang

Rekapitulasi suara ulang adalah instrumen penting memastikan kedaulatan rakyat terlaksana dengan adil dan benar. PSU memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menjalankan hak suara secara sah, serta membenahi proses yang sempat terganggu atau diragukan keabsahannya. Selain itu, transparansi dan keterbukaan dalam PSU memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan meminimalkan potensi konflik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali