Rekapitulasi Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya dalam Pemilu
Apa Itu Rekapitulasi?
Wamena - Rekapitulasi adalah proses pengumpulan, pencatatan, dan penyimpulan data dari hasil penghitungan suara yang dilakukan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, hingga tingkat nasional dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Rekapitulasi memiliki peran strategis dalam memastikan suara yang telah diberikan pemilih benar-benar dihitung, dicatat, serta diumumkan secara transparan, berjenjang, dan akuntabel.
Contoh-contoh Rekapitulasi
- Pada Pemilu 2024, setelah seluruh suara dihitung di TPS, hasil penghitungan di tingkat TPS dituangkan dalam formulir C1, kemudian direkap oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
- Setelah itu, hasil dari tingkat kecamatan direkap lagi oleh KPU Kabupaten/Kota, lalu KPU Provinsi, hingga akhirnya dicapai rekapitulasi nasional oleh KPU RI.
- Setiap tahapan rekapitulasi, hasilnya diumumkan di tempat terbuka agar bisa diawasi saksi partai politik, pengawas pemilu, dan masyarakat.
Ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Wamena - Ketentuan rekapitulasi hasil penghitungan suara telah diatur secara eksplisit melalui Peraturan KPU, utamanya PKPU No. 18 Tahun 2024 serta PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Proses rekapitulasi wajib dilakukan secara terbuka, transparan, serta menghadirkan peserta dari saksi partai politik, pengawas, peserta pemilu, dan pihak berwenang. Ketentuan lain yang diatur adalah tahapan penetapan hasil dan penanganan potensi keberatan atau kejadian khusus selama proses rekapitulasi berlangsung.
Baca Juga : Sumpah Pemuda dan Akar Demokrasi: Dari Ikrar Persatuan Menuju Pemilu Indonesia
Tata Cara Rekapitulasi
- Penyelenggara (PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, KPU RI) menerima dan membuka kotak suara tersegel dari panitia pemungutan suara sebelumnya.
- Data hasil penghitungan suara diteliti, dibacakan, dan dituangkan ke dalam formulir rekapitulasi.
- Data dikonfirmasi dan diverifikasi secara terbuka di depan saksi dan pengawas.
- Rapat rekapitulasi dilakukan panel sesuai jumlah desa/kelurahan untuk mempercepat proses.
- Hasil rekapitulasi diumumkan, dan salinan hasil diberikan ke peserta dan saksi untuk scan ke sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
- Seluruh proses mengikuti jadwal ketat sesuai PKPU, biasanya mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, sampai nasional. Proses ini memastikan tidak ada suara yang terabaikan dan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.