Berita Terkini

Cara Pindah TPS: Syarat, Formulir A5, dan Langkah Lengkap

Wamena - Menjelang Pemilu, banyak pemilih yang mungkin menghadapi situasi di mana mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terdaftar sesuai alamat KTP. Untuk itu, KPU membuka mekanisme pindah TPS atau pindah memilih dengan menggunakan Formulir A5 yang penting agar pemilih tetap dapat menyalurkan hak suaranya di tempat lain. Artikel ini akan mengupas secara lengkap tentang cara pindah TPS, syarat, dokumen, dan lantaran apa saja yang diperbolehkan untuk pindah memilih.

Pindah TPS atau pindah memilih adalah hak bagi pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berada di lokasi berbeda saat hari pemungutan suara. Misalnya, mahasiswa yang kuliah di luar daerah, pekerja yang bertugas di tempat lain, atau warga yang sedang rawat inap di fasilitas kesehatan. Pengurusan pindah TPS dapat dilakukan secara offline maupun online dengan mengikuti prosedur resmi KPU agar suara Anda sah dan tercatat.

Apa Itu Pindah TPS dan Kapan Diperlukan?

Pindah TPS adalah proses administrasi yang memungkinkan pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk memilih di tempat lain selain TPS asal yang tertera dalam data KPU. Situasi pindah TPS diperlukan ketika pemilih tidak dapat datang ke TPS asal pada tanggal pemungutan suara karena alasan tertentu seperti tugas kerja, pendidikan, atau kondisi kesehatan. Dengan mekanisme ini, hak pilih tidak hilang dan pemilih tetap dapat menggunakan suaranya tanpa harus kembali ke TPS asal.

Kebutuhan pindah TPS juga muncul saat lokasi pemilih sedang terdampak bencana atau dalam kondisi khusus seperti tahanan atau menjalani rehabilitasi. Penting untuk mengajukan permohonan pindah TPS agar data pemilih bisa diperbarui dan pemilih mendapatkan Surat Pindah Memilih atau Formulir A5 sebagai bukti resmi untuk memilih di TPS tujuan.

Dasar Hukum dan Aturan Pindah TPS (Formulir A5)

Dasar hukum pindah TPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur penyusunan daftar pemilih dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Dalam aturan ini disebutkan bahwa pemilih yang pindah memilih wajib mendapatkan formulir model A5 atau Surat Pindah Memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat asal memilih.

Formulir A5 berfungsi sebagai bukti resmi yang harus dibawa saat hari pemungutan suara di TPS baru. Tanpa formulir ini, pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS berbeda dari alamat KTP. Aturan juga mengatur jenis pindah memilih yang berbeda tergantung jarak atau wilayah pindah, misalnya pindah dalam satu kabupaten, provinsi, atau bahkan lintas provinsi.

Syarat dan Alasan yang Dibolehkan untuk Pindah Memilih

Pindah TPS tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa alasan yang jelas dan diizinkan oleh KPU. Beberapa alasan resmi yang diperbolehkan untuk pindah memilih, antara lain:

  • Menjalankan tugas kerja di tempat lain pada hari pemungutan suara

  • Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili asal

  • Menjalani rawat inap di rumah sakit dengan pendamping keluarga

  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi

  • Terkena bencana alam yang mengharuskan pindah lokasi

  • Pindah domisili atau bekerja di luar daerah rumah tinggal

Semua alasan ini harus didukung dengan dokumen resmi seperti surat tugas, kartu mahasiswa, surat keterangan rumah sakit, atau bukti lainnya sebagai persyaratan pengajuan pindah memilih.

Cara Pindah TPS Secara Offline ke KPU atau PPS

Untuk pindah TPS secara offline, pemilih harus datang langsung ke kantor PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan dengan membawa dokumen pendukung pindah memilih. Petugas di KPU akan melakukan verifikasi dan memetakan tempat pemungutan suara yang sesuai di lokasi baru.

Setelah proses ini selesai, pemilih akan menerima Formulir A5 atau Surat Pindah Memilih sebagai tanda bukti resmi yang wajib dibawa saat hari pencoblosan. Disarankan untuk datang lebih awal mengingat batas waktu pengurusan pindah TPS paling lambat 30 hari sebelum pemilu.

Cara Pindah TPS Secara Online (Aplikasi KPU/LindungiHakmu)

Untuk kemudahan, KPU juga menyediakan layanan pindah TPS secara online melalui aplikasi resmi seperti LindungiHakmu. Pemilih dapat mengajukan permohonan pindah dengan mengisi formulir digital dan mengunggah dokumen bukti pendukung.

Setelah pengajuan online diverifikasi, pemilih akan mendapatkan notifikasi dan Formulir A5 digital yang bisa dicetak atau disimpan sebagai bukti saat pencoblosan. Prosedur ini membantu mempercepat proses dan memudahkan pemilih yang berada jauh dari kantor KPU atau PPS.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Formulir A5

Pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

  • KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas diri

  • Salinan Formulir Model A atau tanda bukti terdaftar pemilih di TPS asal

  • Dokumen pendukung alasan pindah seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, kartu mahasiswa, dll

Dokumen ini wajib diserahkan saat pengajuan baik secara offline maupun online agar permohonan pindah TPS dapat diproses sesuai aturan.

Batas Waktu Pengurusan Pindah TPS Menjelang Pemilu

KPU menetapkan batas waktu pengajuan pindah TPS paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara, yaitu tanggal 15 Januari 2024. Namun, dalam kondisi khusus atau permintaan perpanjangan, batas ini dapat diperpanjang hingga 7 Februari 2024, yakni tujuh hari sebelum pencoblosan.

Karena itu, pemilih diimbau untuk segera mengurus pindah TPS agar tidak terlambat dan bisa menggunakan hak suara secara sah di TPS tujuan.

Contoh Situasi Pindah TPS (Mahasiswa, Pekerja, Pasien, dll)

Berikut beberapa contoh situasi yang sering menjadi alasan pemilih mengajukan pindah TPS:

  • Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar domisili asal dapat mengajukan pindah TPS agar bisa memilih di kampus atau sekitar tempat tinggal sementara.

  • Pekerja dengan tugas di lokasi lain pada hari pemilu dapat mengurus pindah memilih agar tidak harus kembali ke kampung halaman.

  • Pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit beserta keluarga pendampingnya bisa mengajukan pindah TPS agar tetap memiliki kesempatan memilih.

  • Pemilih terdampak bencana alam dan sedang mengungsi di lokasi berbeda juga berhak mengajukan pindah memilih sesuai kondisi.

Setiap situasi harus didukung dokumen sah agar permohonan diproses dan disetujui oleh KPU.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Mengurus Pindah TPS?

Jika pemilih tidak mengurus pindah TPS dan tetap di lokasi berbeda dari TPS asal saat hari pencoblosan, maka hak suara tersebut tidak dapat digunakan di TPS lain. Pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang terdaftar sesuai alamat e-KTP.

Untuk yang berada jauh dari TPS asal, kondisi ini berarti kehilangan hak suara pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, penting sekali mengurus pindah TPS jika memang tidak memungkinkan kembali ke TPS asal.

Baca Juga: Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu: Penjelasan Lengkap

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 99 kali