Apa Itu Sirekap dalam Pemilu?
Wamena - Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi merupakan inovasi teknologi yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alat bantu penghitungan dan publikasi hasil suara dalam Pemilu 2024. Tujuan utama dari Sirekap adalah untuk mewujudkan proses penghitungan suara yang cepat, akurat, dan transparan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hasil penghitungan suara di berbagai tingkatan, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional.
Sirekap bukanlah hasil resmi penetapan pemenang oleh KPU, melainkan sistem yang berfungsi sebagai alat bantu dan sarana publikasi hasil perhitungan suara yang bersumber dari formulir C Hasil-KWK yang diinput secara digital. Dengan adanya Sirekap, proses rekapitulasi menjadi lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga transparansi penyelenggaraan Pemilu semakin terjaga.
Dasar Hukum dan Tujuan Penggunaan Sirekap oleh KPU
Dasar hukum penggunaan Sirekap sebagai sistem digital dalam proses pemilu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Regulasi ini menegaskan bahwa Sirekap harus digunakan untuk memenuhi prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Tujuan penggunaan Sirekap sangat jelas, yaitu untuk mempercepat proses penghitungan suara tanpa mengesampingkan akurasi data dan memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Dengan cara ini, masyarakat dapat mengakses hasil suara secara real time, meningkatkan kepercayaan pada pemilu, dan memperkecil potensi kecurangan.
Bagaimana Cara Kerja Sirekap di TPS?
Proses kerja Sirekap dimulai saat petugas KPPS memasang aplikasi Sirekap Mobile di perangkat resmi yang telah disediakan. Setelah penghitungan suara selesai, petugas KPPS mengisi Formulir C Hasil-KWK yang berisi hasil penghitungan suara.
Selanjutnya, formulir tersebut difoto menggunakan aplikasi Sirekap yang kemudian memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) atau Optical Mark Recognition (OMR) untuk membaca dan mengolah data. Hasil pembacaan diverifikasi secara manual untuk memastikan kesesuaian dengan formulir fisik sebelum dikirim secara otomatis ke sistem pusat yang dapat diakses publik dan instansi terkait. Dengan proses ini, hasil suara dapat langsung diketahui dengan cepat dan transparan tanpa harus menunggu manual.
Perbedaan Sirekap, Quick Count, dan Real Count
Sirekap adalah alat bantu resmi KPU untuk rekapitulasi hasil pemilu secara digital dan transparan yang berasal dari data seluruh TPS. Quick count adalah metode hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei independen dengan mengambil sampel suara dari TPS tertentu untuk memperkirakan hasil pemilu. Real count adalah penghitungan suara resmi oleh KPU yang dilakukan secara total dari semua TPS dan menjadi hasil final yang sah.
Perbedaan lainnya adalah status legalitas dan waktu pengumuman. Sirekap mengeluarkan data sementara yang terus diperbarui berdasarkan data masuk, quick count cepat dan tidak resmi, sedangkan real count adalah hasil resmi yang ditetapkan setelah verifikasi lengkap.
Keunggulan dan Tantangan Penerapan Sirekap
Keunggulan Sirekap adalah kecepatan dan transparansi yang tinggi dalam penghitungan suara, memungkinkan publik memantau proses secara real time. Ini juga mengurangi kesalahan manual dan potensi kecurangan karena data langsung diakses dan diverifikasi berjenjang.
Namun, penerapan Sirekap tidak lepas dari tantangan seperti kebutuhan pelatihan petugas agar mahir menggunakan aplikasi, kendala teknis di daerah terpencil, serta keamanan data agar tidak mudah diintervensi pihak tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, KPU terus melakukan pembaruan dan perbaikan sistem agar Sirekap semakin efektif dan andal.
Bagaimana Masyarakat Dapat Mengakses Data Sirekap
Masyarakat luas dapat mengakses data hasil penghitungan suara melalui portal resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id, yang menampilkan hasil rekapan suara digital dari Sirekap. Situs ini memungkinkan pemilih memeriksa data hasil suara di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga nasional secara transparan dan bebas biaya.
Selain itu, beberapa aplikasi mobile resmi dari KPU juga menyediakan akses informasi Sirekap untuk kemudahan masyarakat memantau perkembangan hasil pemilu secara langsung melalui smartphone mereka.
Baca Juga: Quick Count dalam Pemilu: Pengertian, Proses, dan Akurasinya