Profil Singkat Komisioner KPU RI Periode 2022 - 2027
Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2022–2027 terdiri dari tujuh komisioner yang dipilih untuk mengawal proses demokrasi Indonesia, khususnya Pemilu 2024 serta pemilu-pemilu berikutnya. Mereka adalah Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU, bersama Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Iffa Rosita.
Mochammad Afifuddin memiliki latar belakang di bidang hukum dan merupakan figur utama yang memimpin KPU dengan visi memperkuat integritas dan profesionalisme lembaga. Betty Epsilon Idroos dikenal sebagai pakar pidana dan berperan aktif dalam penyusunan aturan hukum pemilu. Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat berasal dari pengalaman di berbagai bidang manajerial dan pengawasan pemilu, sementara Idham Holik memiliki keahlian dalam bidang teknologi informasi. August Mellaz dan Iffa Rosita juga membawa atribut keahlian dan pengalaman dalam demokrasi serta pengelolaan pemilu yang memastikan pelaksanaan yang adil dan transparan.
Setiap komisioner menggenggam peran strategis yang saling melengkapi, dengan komitmen tinggi pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Mereka membawa semangat kolaborasi dan reformasi dalam mewujudkan demokrasi berkualitas di Indonesia.
Peran dan Tanggung Jawab Komisioner KPU RI
Komisioner KPU bertanggung jawab merencanakan dan mengawal seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilu mulai dari penyusunan anggaran, regulasi, pendaftaran peserta, hingga proses pengawasan dan rekapitulasi suara di tingkat nasional. Mereka bertugas menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah Indonesia dengan tepat waktu dan efektif.
Selain itu, para komisioner berperan mengawasi jalannya pemilu agar berjalan secara fair dan transparan. Mereka menerima laporan dari pengawas pemilu dan melakukan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran. Pelaporan secara berkala kepada Presiden dan DPR juga menjadi bagian dari akuntabilitas mereka. Peran ini sangat vital untuk menciptakan pemilu yang dipercaya seluruh rakyat Indonesia.
Visi dan Misi KPU RI 2022–2027: Menuju Pemilu yang Transparan dan Inklusif
Visi KPU RI periode 2022–2027 adalah mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Visi ini mencerminkan komitmen KPU untuk terus melakukan perbaikan penyelenggaraan pemilu agar semakin berkualitas.
Misi mereka meliputi meningkatkan kualitas proses pemilu yang efektif, efisien, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara aktif. KPU juga berkomitmen mengukuhkan kode etik penyelenggara pemilu, meningkatkan kesadaran dan kualitas pemilih, serta memperkuat posisi organisasi penyelenggara dalam sistem ketatanegaraan. Melalui visi dan misi ini, KPU berupaya memastikan bahwa pemilu berjalan jujur, adil, dan mampu menghadirkan pemerintahan yang sah dan berwibawa.
Baca Juga: Apa Itu Supremasi Sipil?