Berita Terkini

Data TPS per Kelurahan: Pengertian, Sumber Resmi, dan Cara Mengaksesnya

Wamena - Data TPS per kelurahan adalah salah satu jenis data teknis pemilu yang paling sering dicari, baik oleh penyelenggara, pemantau, peneliti, maupun warga biasa yang ingin memahami peta penyelenggaraan pemilu di wilayahnya. Data ini berisi informasi tentang sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam satu kelurahan, mulai dari berapa jumlah TPS, di mana lokasinya, hingga berapa banyak pemilih yang terdaftar di tiap TPS. Di tingkat JDIH KPU, topik ini penting karena menyangkut transparansi data kepemiluan dan keterbukaan informasi publik.​

Dalam praktik penyelenggaraan pemilu, data TPS per kelurahan menjadi dasar hampir semua perencanaan teknis: distribusi logistik, rekrutmen KPPS, penugasan pengawas TPS, sampai analisis partisipasi pemilih. Karena itu, data ini disusun dan dimutakhirkan secara berjenjang, berbasis Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pada tahap tertentu dipublikasikan agar dapat diakses publik, misalnya melalui portal data terbuka dan publikasi KPU kabupaten/kota.​

Apa yang Dimaksud Data TPS per Kelurahan?

Secara sederhana, data TPS per kelurahan adalah kumpulan informasi yang merinci keberadaan TPS dalam satu kelurahan atau desa (tergantung istilah wilayah), lengkap dengan atribut utamanya. Setiap baris data biasanya merepresentasikan satu TPS, sementara kolom-kolomnya berisi identitas dan angka yang relevan dengan penyelenggaraan pemungutan suara. Satu kelurahan bisa memiliki beberapa hingga puluhan TPS, tergantung jumlah pemilih yang terdaftar.​

Data ini disusun berbasis TPS, bukan hanya berbasis kecamatan atau kabupaten/kota, sehingga lebih rinci dan operasional. Dalam konteks regulasi, penyusunan daftar pemilih memang diwajibkan berbasis TPS, lalu diakumulasikan per desa/kelurahan dan kecamatan. Karena itu, struktur data TPS per kelurahan mengikuti struktur pemutakhiran pemilih yang diatur dalam peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih.​

Bagi pengguna data, format per kelurahan ini memudahkan pemetaan wilayah kecil, misalnya untuk keperluan pengawasan partisipasi di tingkat lingkungan atau RT/RW.

Komponen Data TPS: Jumlah, Lokasi, dan Jumlah Pemilih

Secara umum, beberapa komponen penting dalam data TPS per kelurahan antara lain:​

  • Identitas wilayah: kode dan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.

  • Identitas TPS: nomor TPS, kode TPS, dan terkadang kategori TPS (reguler, TPS khusus, dsb).

  • Lokasi TPS: alamat singkat (nama jalan, gedung/fasilitas umum, RT/RW), kadang disertai koordinat.

  • Data pemilih: jumlah pemilih dalam DPT, jumlah DPTb, dan jumlah DPK di TPS tersebut.

Dalam peraturan KPU tentang daftar pemilih diatur bahwa pembagian pemilih ke TPS memperhatikan batas maksimum pemilih per TPS, misalnya sampai sekitar 500–600 pemilih, dengan prinsip kemudahan akses dan tidak menggabungkan wilayah yang terlalu jauh. Di lapangan, variasi tetap bisa terjadi, terutama di wilayah dengan kondisi geografis ekstrem.​

Komponen-komponen ini menjadi dasar untuk menghitung kebutuhan logistik (surat suara, tinta, bilik, kotak suara) dan kebutuhan SDM (7 anggota KPPS per TPS), serta menjadi rujukan bagi pemantau dan peneliti dalam mengukur partisipasi dan kerawanan pemilu.​

Siapa yang Menyusun Data TPS?

Penyusunan data TPS dimulai dari proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di tingkat bawah, kemudian dirangkum oleh PPS (di desa/kelurahan), PPK (di kecamatan), hingga KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi. Pada tahap ini, pembagian pemilih ke TPS dilakukan dengan menggunakan batas maksimum pemilih per TPS sebagaimana diatur dalam peraturan KPU tentang daftar pemilih.​

KPU kabupaten/kota menjadi pihak yang menyusun dan menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS secara terinci per kecamatan dan desa/kelurahan. Data inilah yang kemudian naik ke tingkat provinsi dan pusat untuk dikompilasi menjadi rekap nasional, antara lain dalam bentuk dataset terbuka.​

Karena itu, meski publik sering melihat data TPS di portal nasional, sumber awalnya adalah kerja berjenjang di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan.

Cara Mengakses Data TPS per Kelurahan

Ada beberapa jalur resmi untuk mengakses data TPS per kelurahan:​

  1. Portal data terbuka KPU
    Portal seperti Open Data KPU menyediakan dataset rekap DPT dan jumlah TPS per kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa, yang dapat diunduh dalam format seperti XLS/CSV. Di dalam file tersebut, terdapat kolom jumlah TPS per kelurahan serta rekap pemilih laki-laki dan perempuan.​

  2. Publikasi KPU kabupaten/kota
    Banyak KPU kabupaten/kota menerbitkan berita atau dokumen PDF berisi daftar TPS per kelurahan di laman resminya, terutama menjelang hari pemungutan suara.

  3. Kantor KPU dan PPS/Panitia Pemilihan
    Pemilih dapat menanyakan langsung ke kantor KPU kabupaten/kota atau PPS di kelurahan untuk melihat data TPS, misalnya papan pengumuman DPT berbasis TPS.

  4. Aplikasi layanan informasi pemilih
    Dalam beberapa pemilu/pilkada, KPU menyediakan aplikasi atau laman “cek TPS” yang memungkinkan pemilih memasukkan NIK atau nama untuk melihat TPS dan alamatnya.

Dalam semua jalur ini, prinsip keterbukaan informasi publik tetap dijaga dengan memastikan data yang ditampilkan tidak memuat informasi yang masuk kategori rahasia (seperti detail pribadi sensitif), sesuai UU KIP.​

Pentingnya Data TPS untuk Pemilih dan Penyelenggara Pemilu

Bagi pemilih, mengetahui data TPS per kelurahan berarti mengetahui di mana mereka harus datang untuk menggunakan hak pilih, berapa kira-kira kepadatan pemilih di TPS tersebut, dan seberapa jauh jarak dari rumah ke TPS. Ketersediaan informasi yang jelas membantu mengurangi kebingungan di hari pemungutan suara dan dapat meningkatkan partisipasi politik.​

Bagi penyelenggara pemilu, data TPS menjadi jantung perencanaan operasional: menghitung jumlah logistik, menempatkan KPPS, menyusun strategi distribusi, dan merancang pola pengawasan pemilu. Bawaslu dan pemantau independen juga memakai data TPS untuk memetakan titik rawan, seperti TPS dengan pemilih sangat banyak, lokasi sulit dijangkau, atau wilayah dengan sejarah konflik. Di sisi lain, peneliti dan media menggunakan data TPS untuk analisis partisipasi dan sebaran dukungan.​

Dengan kata lain, kualitas dan keterbukaan data TPS berpengaruh langsung pada kelancaran dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Contoh Format Data TPS per Kelurahan

Secara garis besar, format data TPS per kelurahan biasanya tersaji dalam bentuk tabel dengan kolom-kolom seperti:​

  • Nama Provinsi

  • Nama Kabupaten/Kota

  • Nama Kecamatan

  • Nama Kelurahan/Desa

  • Nomor/ID TPS

  • Lokasi TPS (nama gedung/fasilitas dan alamat singkat)

  • Jumlah DPT (L/P dan total)

  • Jumlah DPTb

  • Jumlah DPK

Dalam beberapa publikasi, rekap juga menampilkan total jumlah TPS per kelurahan dan total pemilih terdaftar di kelurahan tersebut. Format seperti ini memudahkan pembacaan baik untuk kebutuhan teknis (perencanaan logistik) maupun analitis (riset dan pemantauan).​

Dengan struktur yang konsisten, data TPS per kelurahan menjadi salah satu wujud konkrit keterbukaan data pemilu yang dapat dimanfaatkan banyak pihak untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Baca Juga: Keragaman Tradisi Natal di Indonesia: Dari Papua hingga Sumatra

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali