Berita Terkini

Negara Serikat adalah Bentuk Negara dengan Pembagian Kekuasaan: Pengertian dan Cirinya

Wamena - Pembahasan mengenai bentuk negara selalu menarik karena menyangkut cara sebuah negara mengatur kekuasaan dan kewenangannya antara pusat dan daerah. Salah satu bentuk yang banyak dianut di dunia adalah negara serikat, yang dalam ilmu politik lazim disebut federasi. Bentuk negara ini sering dibandingkan dengan negara kesatuan seperti Indonesia untuk melihat perbedaan pola hubungan pusat–daerah dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan.​

pengenalan konsep negara serikat penting sebagai bahan literasi kewarganegaraan, terutama saat masyarakat mengikuti pemilu dan pemilihan di berbagai negara. Dengan memahami bagaimana kekuasaan dibagi di negara serikat, pembaca dapat membandingkan sistem politik Indonesia sebagai negara kesatuan yang berdaulat dengan model lain yang lebih terdesentralisasi. Pengetahuan ini juga membantu mengontekstualisasikan berita pemilu di negara-negara federal di dunia.​

Pengertian Negara Serikat

Negara serikat adalah bentuk negara yang tersusun dari beberapa negara bagian yang bersatu dalam satu negara federal, di mana kedaulatan keluar berada pada pemerintah pusat, sedangkan kedaulatan ke dalam dibagi dengan negara bagian sesuai konstitusi. Negara bagian dalam federasi tidak berdaulat secara penuh, tetapi memiliki kewenangan asli yang diakui dan dilindungi undang-undang dasar federal. Karena itu, istilah lain negara serikat adalah negara federal atau federasi.​

Dalam negara serikat, hubungan antara pemerintah pusat dan negara bagian bersifat konstitusional, artinya pembagian kekuasaan diatur secara tertulis dan tidak dapat diubah sepihak oleh pusat. Setiap tingkat pemerintahan memiliki ruang gerak sendiri dalam mengatur urusan domestik, sementara perkara strategis seperti pertahanan, mata uang, dan hubungan luar negeri dipegang pemerintah federal. Pola ini membuat negara serikat dikenal sebagai bentuk negara dengan pembagian kekuasaan yang relatif seimbang.​

Bentuk dan Struktur Pemerintahannya

Struktur pemerintahan negara serikat umumnya menempatkan dua tingkat pemerintahan yang hidup berdampingan: pemerintah federal di tingkat nasional dan pemerintah negara bagian di tingkat regional. Pemerintah federal mengurus urusan yang menyangkut seluruh wilayah, sementara pemerintah negara bagian mengatur urusan lokal seperti pendidikan, kesehatan, atau hukum daerah sesuai konstitusi. Kedua tingkat pemerintahan itu sama-sama mendapat kewenangan langsung dari konstitusi, bukan sekadar pelimpahan dari pusat.​

Secara kelembagaan, banyak negara serikat memakai parlemen dua kamar (bikameral) untuk menjamin keterwakilan rakyat dan negara bagian secara seimbang. Satu kamar biasanya mewakili jumlah penduduk (seperti DPR), sedangkan kamar lain mewakili negara bagian (seperti senat). Dalam banyak federasi modern, mahkamah konstitusi atau mahkamah agung berfungsi sebagai penjaga pembagian kewenangan, serta mengadili sengketa antara pemerintah pusat dan negara bagian.​

Ciri-ciri Utama Negara Serikat

Beberapa ciri pokok negara serikat dapat diidentifikasi dari praktik di berbagai negara. Pertama, negara serikat selalu terdiri dari beberapa negara bagian yang memiliki wilayah, pemerintahan, dan sering kali konstitusi sendiri, tetapi tidak berdaulat penuh. Kedua, terdapat pembagian kekuasaan yang tegas antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian yang diatur dalam konstitusi, sehingga masing-masing memiliki kewenangan asli dalam bidang tertentu.​

Ciri berikutnya adalah adanya konstitusi tertulis yang bersifat suprematif, menjadi sumber kewenangan kedua tingkat pemerintahan. Selain itu, biasanya berlaku sistem perwakilan dua kamar di tingkat pusat, dan terdapat mekanisme penyelesaian konflik kewenangan melalui lembaga peradilan konstitusional. Negara serikat juga identik dengan tingkat desentralisasi yang tinggi dibanding negara kesatuan, karena negara bagian dapat membuat kebijakan sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi federal.​

Contoh Negara Serikat di Dunia

Beberapa contoh negara serikat yang sering dijadikan rujukan adalah Amerika Serikat, Jerman, India, Brasil, Australia, dan Kanada. Negara-negara tersebut memiliki negara bagian atau provinsi yang memegang kewenangan luas di bidang-bidang tertentu, sementara urusan nasional tetap dikelola pemerintah federal. Misalnya, di Amerika Serikat, tiap negara bagian berhak memiliki konstitusi dan hukum pidana sendiri, berbeda dengan pola provinsi di negara kesatuan seperti Indonesia.​

Di Eropa, Jerman menjadi contoh federasi yang membagi kewenangan antara pemerintah federal dengan Länder (negara bagian), terutama dalam bidang pendidikan dan kebudayaan yang banyak diatur di tingkat daerah. Indonesia sendiri pernah mengalami fase sebagai negara serikat melalui Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 sebelum kembali menjadi negara kesatuan. Pengalaman ini sering disebut dalam diskusi konstitusional sebagai catatan historis mengenai pilihan bentuk negara.​

Perbedaan Negara Serikat dan Negara Kesatuan

Perbedaan mendasar antara negara serikat dan negara kesatuan terletak pada letak kedaulatan dan pola pembagian kekuasaan. Dalam negara kesatuan seperti Indonesia, kedaulatan negara tidak dibagi; pemerintah pusat memegang otoritas tertinggi dan daerah memperoleh kewenangan melalui pelimpahan (delegasi) yang dapat diubah dengan undang-undang. Hanya ada satu konstitusi nasional, satu kepala negara, dan satu parlemen yang mengikat seluruh wilayah.​

Sebaliknya, dalam negara serikat, kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan negara bagian berdasarkan konstitusi yang tidak dapat diubah sepihak oleh salah satu pihak. Negara bagian memiliki otonomi lebih luas dan bisa memiliki konstitusi sendiri, selama tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Secara sederhana, negara kesatuan menekankan kesatuan dan sentralisasi, sementara negara serikat menekankan pembagian kekuasaan dan pengakuan kuat terhadap entitas daerah.​

Perbandingan ini membantu pembaca memahami bahwa pilihan bentuk negara akan berpengaruh langsung pada desain sistem pemerintahan, hubungan pusat–daerah, dan model demokrasi yang dijalankan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali