Berita Terkini

Desa Adalah: Pengertian, Ciri, dan Perannya dalam Pemerintahan Indonesia

Wamena - Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, desa memegang posisi yang sangat strategis karena menjadi unit pemerintahan terdepan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga sehari-hari. Melalui desa, negara hadir dalam bentuk pelayanan dasar, pembangunan, hingga pelaksanaan demokrasi di tingkat paling bawah. Tidak mengherankan jika pengaturan tentang desa kemudian diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan desa bukan hanya sebagai entitas administratif, tetapi juga sebagai kesatuan masyarakat hukum yang diakui dan diberi kewenangan.​

Bagi lembaga seperti KPU, desa juga memiliki arti penting karena menjadi ruang utama pelaksanaan pemilu: mulai dari pemutakhiran data pemilih, distribusi logistik, hingga penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Partisipasi politik warga desa sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia secara keseluruhan, sebab sebagian besar pemilih tinggal di wilayah perdesaan. Dengan memahami pengertian, ciri, dan peran desa, kita dapat melihat bagaimana fondasi pemerintahan dan demokrasi nasional dibangun dari tingkat yang paling dasar.​

Pengertian Desa Menurut UU

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi ini menegaskan bahwa desa bukan sekadar “wilayah administratif”, tetapi komunitas hukum yang memiliki kewenangan asli, terutama yang bersumber dari sejarah, adat istiadat, dan kearifan lokal.​

Undang-undang juga membedakan antara Desa dan Desa Adat (atau sebutan lain), yang keduanya diakui sebagai bagian dari struktur pemerintahan desa sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengakuan ini membuka ruang bagi keberagaman bentuk dan nama desa di berbagai daerah—seperti gampong, nagari, kampung, marga, atau sebutan lokal lainnya—tanpa mengurangi posisi desa sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan nasional.​

Ciri-Ciri Desa

Secara umum, desa memiliki beberapa ciri pokok yang membedakannya dalam struktur pemerintahan. Pertama, desa memiliki wilayah dengan batas-batas yang jelas, yang menjadi dasar pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan administrasi kependudukan di tingkat lokal. Kedua, terdapat komunitas masyarakat yang terikat oleh hubungan sosial, budaya, ekonomi, dan sering kali kekerabatan yang kuat, sehingga interaksi sosial di desa cenderung lebih dekat dan personal dibandingkan di wilayah perkotaan.​

Ketiga, desa memiliki pemerintahan sendiri yang dipimpin oleh kepala desa atau sebutan lain, beserta perangkatnya, serta lembaga perwakilan atau permusyawaratan seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keempat, di banyak daerah, desa masih menjadi ruang penting bagi pelestarian adat istiadat dan tradisi lokal, sehingga pengambilan keputusan sering melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan pemuka masyarakat. Ciri-ciri ini membuat desa berfungsi tidak hanya sebagai unit administratif, tetapi juga sebagai pusat kehidupan sosial dan budaya.​

Fungsi dan Peran Desa

Undang-Undang Desa memberikan tiga fungsi utama kepada desa: penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam fungsi pemerintahan, desa menyelenggarakan administrasi kependudukan, penataan kelembagaan, penegakan peraturan desa, dan pelayanan dasar kepada warga. Dalam fungsi pembangunan, desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang menjadi dasar penggunaan dana desa dan sumber pembiayaan lainnya untuk perbaikan infrastruktur, ekonomi lokal, dan layanan sosial.​

Dalam aspek pemberdayaan, desa berperan mendorong partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa, kelompok-kelompok usaha, kelembagaan pemuda dan perempuan, serta berbagai program peningkatan kapasitas. Dengan posisi tersebut, desa menjadi ujung tombak upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antardaerah, dan penguatan kohesi sosial. Ketika pemerintahan desa berjalan baik, warga merasakan langsung manfaat keberadaan negara, mulai dari bantuan sosial, pelayanan kesehatan dasar, hingga akses informasi pemerintah.​

Pemerintahan Desa dan Lembaga-Lembaganya

Struktur pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan BPD (atau lembaga sejenis), sebagaimana diatur dalam UU Desa. Pemerintah desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades), dengan masa jabatan dan ketentuan tertentu. Kepala desa dibantu oleh perangkat desa seperti sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, serta kepala dusun atau RW/RT sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah.​

BPD berfungsi sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Di beberapa wilayah, peran lembaga adat juga diakui dan diintegrasikan dalam struktur pemerintahan desa, terutama di Desa Adat. Sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga adat menjadi penting untuk memastikan pengambilan keputusan berjalan demokratis, transparan, dan tetap menghormati budaya setempat.​

Desa dan Partisipasi Warga dalam Pemilu

Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, desa memegang peran yang sangat vital. Desa menjadi basis pendataan pemilih, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), sekaligus ruang sosialisasi regulasi dan tahapan pemilu kepada masyarakat. Petugas pemutakhiran data pemilih, KPPS, dan pengawas TPS umumnya direkrut dari warga desa sendiri, sehingga kualitas pemilu banyak ditentukan oleh kapasitas dan integritas penyelenggara di tingkat desa.​

Bagi KPU, desa adalah mitra strategis dalam pendidikan pemilih, terutama untuk kelompok-kelompok rentan seperti pemilih pemula, pemilih di wilayah terpencil, dan komunitas adat. Melalui kerjasama dengan pemerintah desa, KPU dapat lebih mudah menjangkau warga untuk memberikan informasi hak dan kewajiban memilih, cara mengecek daftar pemilih, hingga pentingnya menjaga suasana aman dan damai selama pemilu. Dengan demikian, desa tidak hanya berperan dalam pemerintahan dan pembangunan, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi tegaknya demokrasi elektoral di Indonesia.​

Baca Juga: Kelebihan dan Kelemahan Otonomi Daerah: Penjelasan Lengkap dan Contohnya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 75 kali