Berita Terkini

Sumber Hukum Dasar Indonesia: Pengertian, Jenis, dan Hirarkinya

Wamena - Sumber hukum dasar Indonesia merujuk pada asal-usul dan fondasi norma-norma yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara, dengan UUD 1945 sebagai puncak tertinggi yang mengikat semua lembaga kekuasaan. Sistem ini memastikan konsistensi hukum nasional dalam menjaga kedaulatan rakyat dan kebhinekaan, di mana setiap peraturan harus selaras dengan nilai Pancasila sebagai ideologi negara. Pemahaman mendalam tentang sumber hukum ini menjadi krusial bagi warga untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi yang taat konstitusi.​

Bagi Website KPU, konsep sumber hukum dasar sangat relevan karena penyelenggaraan pemilu diatur secara ketat oleh hirarki perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan KPU sendiri. Lembaga ini bertugas menerjemahkan norma konstitusional menjadi prosedur teknis yang adil, sehingga hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat tanpa penyimpangan. Artikel ini menguraikan pengertian, jenis, dan aplikasi sumber hukum dalam konteks ketatanegaraan Indonesia.​

Pengertian Sumber Hukum Dasar Indonesia

Sumber hukum dasar Indonesia didefinisikan sebagai asal mula norma hukum yang sah dan mengikat, yang menjadi rujukan utama dalam pembentukan serta penafsiran peraturan di semua tingkatan pemerintahan. Secara formal, sumber ini mencakup dokumen tertulis seperti UUD 1945 yang bersifat konstitusional, serta norma tidak tertulis seperti kebiasaan hukum yang telah diakui negara. Pengertian ini menekankan bahwa hukum tidak lahir dari kehendak sepihak, melainkan dari proses legislatif yang demokratis dan bertanggung jawab.​

Dalam kerangka negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sumber hukum dasar menjamin supremasi konstitusi atas segala bentuk kekuasaan, termasuk eksekutif dan yudikatif. Konsep ini membedakan Indonesia dari sistem common law yang mengutamakan preseden, karena lebih mengedepankan hirarki perundang-undangan tertulis. Bagi KPU, pemahaman ini menjadi landasan verifikasi legalitas setiap tahapan pemilu agar tidak bertentangan dengan dasar negara.​

Sumber hukum dasar juga bersifat dinamis, di mana amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 memperkuat prinsip checks and balances, sehingga norma hukum terus relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengubah esensi Pancasila.

Jenis-Jenis Sumber Hukum Dasar di Indonesia

Jenis utama sumber hukum dasar terbagi menjadi formal dan material, di mana sumber formal meliputi UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi, undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), dan peraturan daerah (Perda). Sementara itu, sumber material mencakup Pancasila sebagai ideologi dan nilai-nilai luhur bangsa yang menjadi substansi isi peraturan. Kombinasi ini memastikan hukum nasional berakar pada kearifan lokal sekaligus standar universal.​

Sumber hukum tidak tertulis seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga diakui sebagai pengikat, terutama dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang. Kebijakan hakim dalam yurisprudensi menjadi suplemen, meskipun tidak sekuat tradisi Anglo-Saxon. Di ranah pemilu, jenis sumber ini tercermin dalam UU Pemilu sebagai turunan UUD yang mengatur hak pilih secara rinci.​

Jenis tambahan mencakup perjanjian internasional yang disahkan undang-undang, seperti Kovenan Hak Sipil Politik yang memperkaya norma HAM dalam konteks Indonesia.

Hirarki Peraturan Perundang-Undangan

Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur Pasal 7A UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan UUD 1945 di posisi puncak yang tidak boleh diganggu gugat. Di bawahnya terdapat Ketetapan MPR, undang-undang/Perppu, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan seterusnya hingga Perda yang paling rendah. Hirarki ini menjamin subordinasi, di mana peraturan rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.​

MK berwenang membatalkan peraturan yang melanggar konstitusi, sehingga memperkuat supremasi UUD. Dalam praktik pemilu, PKPU sebagai produk KPU harus selaras dengan UU Pemilu, sementara Perda pilkada tunduk pada regulasi nasional. Pelanggaran hirarki dapat digugat judicial review untuk menjaga legalitas.​

Hirarki ini bersifat mandiri, di mana Perda otonomi daerah memiliki ruang fleksibel selama tidak melemahkan keutuhan NKRI.

Sumber Hukum Material Indonesia

Sumber hukum material Indonesia bersumber pada Pancasila sebagai ideologi negara yang menjadi substansi segala peraturan, diikuti sila-sila UUD 1945 yang mengandung nilai keadilan sosial dan kemanusiaan. Pancasila bukan sekadar formalitas, melainkan jiwa hukum yang menjiwai pembentukan norma, seperti ketuhanan dengan toleransi dan kerakyatan dengan musyawarah. Nilai-nilai ini membedakan hukum Indonesia dari positivisme Barat yang sekuler semata.​

Sumber material juga mencakup adat istiadat yang diakui selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Pasal 18B UUD 1945. Kebijakan negara dalam RPJMN menjadi panduan material untuk undang-undang sektoral. Bagi KPU, sumber ini mewajibkan penyelenggaraan pemilu inklusif yang menghormati kebhinekaan.​

Pengakuan internasional seperti Piagam PBB memperkaya, tetapi selalu disaring melalui kacamata Pancasila untuk menjaga identitas nasional.

Contoh Penerapan Sumber Hukum dalam Kehidupan Bernegara

Contoh nyata penerapan terlihat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, di mana UUD 1945 Pasal 22E menjadi dasar pemilu langsung dan rahasia, diimplementasikan melalui UU Pemilu sebagai turunan hirarki. KPU menerbitkan PKPU tentang TPS inklusif yang selaras dengan PP tentang disabilitas, mencerminkan ketaatan pada sumber formal. Kasus judicial review MK terhadap ambiguitas UU Pemilu menunjukkan fungsi pengawas konstitusi.​

Dalam kehidupan bernegara, pembagian desa baru berdasarkan Perda otonomi daerah harus merujuk PP desa, sementara pengadaan tanah untuk infrastruktur tunduk pada UU agraria yang berbasis Pancasila. Penanganan konflik adat di Papua menggunakan sumber material kebhinekaan untuk rekonsiliasi. KPU menerapkan ini melalui TPS berbasis adat di wilayah custom.​

Penerapan holistik ini memastikan hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga diterima masyarakat sebagai bagian dari identitas bangsa.

Baca Juga: Ancaman di Bidang Ideologi: Jenis, Contoh, dan Cara Mencegahnya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 253 kali