Berita Terkini

Kodifikasi Jadi Pilihan Ideal dalam Pembahasan RUU Kepemiluan 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memandang langkah kodifikasi regulasi kepemiluan sebagai pilihan ideal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepemiluan 2025. Upaya ini dianggap strategis untuk menyatukan seluruh aturan penyelenggaraan pemilu yang selama ini tersebar dalam beberapa undang-undang, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga : Revisi UU Pemilu 2025: Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Adil dan Bermartabat

Ketua KPU RI menegaskan bahwa kodifikasi merupakan bagian dari pembenahan sistem kepemiluan agar lebih efisien, sederhana, dan konsisten. “KPU mendukung arah pembahasan yang mengutamakan kodifikasi. Ini akan memperkuat kepastian hukum, menyelaraskan tahapan pemilu dan pilkada, serta memudahkan koordinasi antarpenyelenggara,” ujarnya.

Kodifikasi juga diharapkan menjadi solusi atas tumpang tindih norma dan perbedaan penafsiran aturan di lapangan. Dengan satu payung hukum yang komprehensif, pelaksanaan pemilu dapat berjalan lebih terarah, mulai dari perencanaan tahapan, penganggaran, hingga penyelesaian sengketa.

Selain itu, KPU menilai kodifikasi dapat menyesuaikan sistem kepemiluan dengan perkembangan zaman, terutama dalam aspek digitalisasi tahapan, transparansi data pemilih, dan penguatan partisipasi publik. Dalam proses pembahasan, KPU juga mendorong agar substansi RUU ini tetap menjamin prinsip-prinsip demokrasi, kemandirian penyelenggara, dan keadilan bagi seluruh peserta pemilu.

KPU RI berkomitmen aktif memberikan masukan konstruktif kepada DPR dan Pemerintah selama proses pembahasan berlangsung. Harapannya, RUU Kepemiluan 2025 dapat melahirkan dasar hukum yang tidak hanya kuat dan konsisten, tetapi juga adaptif terhadap dinamika sosial-politik serta tantangan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24 kali