Legitimasi Adalah Dasar Kekuasaan yang Sah: Pengertian dan Jenisnya
Wamena - Di dunia politik dan pemerintahan, legitimasi menjadi hal yang sangat krusial. Legitimasi adalah dasar yang membuat kekuasaan menjadi sah dan diterima oleh masyarakat luas. Tanpa legitimasi, kekuasaan apapun akan kesulitan mempertahankan pengaruh dan stabilitas karena tidak mendapat pengakuan dari rakyat.
Legitimasi juga berhubungan erat dengan kepercayaan publik dan kepatuhan terhadap pemimpin atau lembaga pemerintahan. Ketika masyarakat percaya dan menerima kekuasaan yang ada, maka proses pemerintahan berjalan lebih lancar dan demokratis.
Konsep legitimasi tidak hanya bersifat hukum formal, tapi juga sosial dan moral. Artinya, kekuasaan yang sah harus sesuai aturan sekaligus diakui secara moral oleh masyarakat yang dipimpin.
Pengertian Legitimasi Menurut Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, legitimasi berasal dari kata Latin lex yang berarti hukum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legitimasi berarti keterangan yang mengesahkan atau membenarkan sesuatu. Dalam konteks kekuasaan, legitimasi menunjukkan pengakuan suatu kekuasaan sebagai sah dan berhak menjalankan otoritas.
Dalam ilmu politik, legitimasi adalah penerimaan masyarakat terhadap hak moral dan hukum seorang pemimpin atau pemerintah untuk membuat dan melaksanakan keputusan yang mengikat. Hal ini menjadi dasar agar kekuasaan tidak dianggap menindas melainkan sah dan memiliki kewenangan.
Para ahli berbeda pendapat dalam mendefinisikan legitimasi, tapi secara umum diartikan sebagai persetujuan masyarakat yang dipimpin terhadap kekuasaan yang ada. Tanpa legitimasi, kekuasaan bisa dianggap ilegal atau fiktif.
Jenis-Jenis Legitimasi dalam Ilmu Politik
Max Weber, sosiolog terkenal, membagi legitimasi kekuasaan menjadi tiga jenis: legitimasi tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Legitimasi tradisional didasarkan pada kebiasaan dan adat turun-temurun yang dihormati masyarakat.
Legitimasi karismatik berasal dari pengakuan masyarakat atas keistimewaan atau karisma seorang pemimpin yang dianggap luar biasa dan layak memimpin. Contoh klasik adalah pemimpin revolusi atau sosok yang mampu membangkitkan semangat rakyat.
Sedangkan legitimasi rasional-legal didasarkan pada aturan hukum dan prosedur yang jelas, di mana kekuasaan dijalankan berdasarkan peraturan yang disepakati, seperti halnya demokrasi modern. Jenis legitimasi inilah yang banyak diterapkan di pemerintahan saat ini.
Pentingnya Legitimasi bagi Pemerintah dan Pemimpin
Legitimasi menjadi fondasi utama bagi pemerintah dan pemimpin agar dapat menjalankan tugasnya dengan efektif. Ketika legitimasi tinggi, rakyat cenderung patuh dan mendukung kebijakan yang diambil. Sebaliknya, tanpa legitimasi, akan muncul resistensi dan konflik yang mengganggu kestabilan negara.
Legitimasi juga menjamin keberlanjutan kekuasaan karena didukung oleh kesadaran hukum dan moral masyarakat. Pemerintah yang memiliki legitimasi kuat lebih mampu bertindak dengan kewenangan sah dan mampu mempertahankan stabilitas sosial.
Oleh karena itu, menjaga dan membangun legitimasi semestinya menjadi prioritas setiap pemimpin dan lembaga pemerintahan agar tidak terancam kehilangan pengaruh dan kekuasaan.
Contoh Legitimasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Indonesia menerapkan legitimasi rasional-legal dalam sistem pemerintahan demokrasi yang dianutnya. Kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dijalankan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sah.
Pemilu yang dilaksanakan secara langsung dan bebas menjadi sarana utama memperoleh legitimasi dari rakyat. Wakil rakyat dan pemimpin yang dipilih secara sah dalam pemilu mencerminkan legitimasi formal atas kekuasaan mereka.
Selain itu, partai politik dan lembaga negara lainnya juga menjalankan fungsi dan kewenangannya berdasarkan aturan yang diakui secara hukum dan moral oleh masyarakat, sehingga legitimasi menjadi dasar pengakuan dan keberlangsungan pemerintahan di Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Hak Pilih dalam Pemilu: Arti, Aturan, dan Pentingnya untuk Demokrasi