Berita Terkini

Panduan Pindah TPS Online: Syarat, Langkah, dan Cara Daftar

Wamena - Menyambut Pemilu, pemilih yang ingin menggunakan hak suara selain di TPS sesuai alamat KTP perlu memahami cara pindah TPS, terutama lewat jalur online yang makin memudahkan. Layanan pindah TPS online oleh KPU melalui aplikasi LindungiHakmu memberikan kemudahan pengajuan tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan atau kelurahan. Dengan prosedur digital ini, masyarakat bisa mengurus perpindahan tempat memilih dengan lebih praktis, asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Meski begitu, tidak semua orang bisa mengajukan pindah TPS online. Ada beberapa aturan serta tahapan yang harus diikuti agar pengajuan diterima dan suara bisa digunakan dengan sah di TPS tujuan. Dalam artikel ini, penjelasan tentang apa itu pindah TPS online, syarat, dokumen, langkah pengajuan, hingga batas waktu pendaftaran akan dibahas secara lengkap untuk membantu pemilih mengatur perpindahan hak pilihnya tanpa ribet.

Apa Itu Pindah TPS Online?

Pindah TPS online adalah proses pengajuan perubahan lokasi tempat pemungutan suara bagi pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs atau aplikasi resmi KPU, yaitu LindungiHakmu. Dengan layanan ini, pemilih tidak perlu datang langsung ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU Kabupaten/Kota, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga. Mekanisme ini cocok bagi pemilih yang berada jauh dari TPS asal atau sedang tidak memungkinkan datang secara fisik.

Namun saat ini, pengajuan pindah TPS secara sepenuhnya online belum berlaku untuk semua daerah dan kategori pemilih karena verifikasi masih diperlukan secara langsung di kantor penyelenggara pemilu setempat. Tetapi KPU terus berinovasi mempermudah jalur digital ini agar ke depan lebih banyak akses pindah TPS online yang bisa dilakukan tanpa tatap muka.

Dasar Hukum: Formulir A5 dan Aturan Pindah Memilih

Pindah TPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 yang mengamanatkan penggunaan Formulir A5 sebagai bukti resmi permohonan pindah memilih. Formulir ini wajib diterbitkan oleh PPS atau penyelenggara setempat setelah pemilih mengajukan pindah. Dalam konteks pengajuan online, data yang diisi di aplikasi LindungiHakmu akan diolah dan diverifikasi untuk kemudian diterbitkan formulir tersebut.

Aturan juga menjelaskan alasan yang sah menerima permohonan pindah memilih, seperti tugas kerja, pendidikan, perawatan medis, dan kondisi darurat seperti bencana. Pemilih yang mengajukan pindah tanpa memenuhi ketentuan berpotensi ditolak sehingga Formulir A5 tidak akan diterbitkan.

Siapa Saja yang Boleh Mengajukan Pindah TPS Online?

Pemilih yang boleh mengajukan pindah TPS secara online adalah mereka yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki alasan pindah yang diatur KPU. Biasanya, kategori pemilih yang bisa menggunakan layanan online adalah:

  • Mahasiswa atau pelajar yang sedang berada jauh dari domisili asal untuk studi.

  • Pekerja dengan tugas atau penugasan di tempat berbeda pada hari pemilihan.

  • Pasien rawat inap dengan pendamping keluarga di rumah sakit.

  • Orang yang terdampak bencana alam sehingga harus pindah lokasi pemungutan suara.

  • Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau fasilitas kesehatan.

Pemilih harus memastikan bahwa data diri dan dokumen pendukung tersedia lengkap untuk memperlancar proses verifikasi.

Syarat dan Dokumen untuk Pindah TPS Online

Untuk mengajukan pindah TPS online, pemilih wajib menyiapkan dokumen penting agar permohonan diterima KPU. Dokumen tersebut antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai identitas utama.

  • Kartu Keluarga (KK) yang memuat alamat tempat tinggal.

  • Bukti pendukung alasan pindah seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, surat keterangan mahasiswa, atau dokumen resmi lainnya sesuai kategori pindah.

  • Nomor Identitas Pemilih yang bisa dicek melalui sistem DPT KPU.

Semua dokumen ini perlu diunggah dalam format digital melalui aplikasi LindungiHakmu saat mengisi formulir pengajuan.

Langkah-Langkah Pindah TPS Secara Online di LindungiHakmu KPU

Proses pindah TPS online dapat dilakukan langkah demi langkah sebagai berikut:

  1. Buka situs atau aplikasi resmi LindungiHakmu yang disediakan KPU.

  2. Registrasi atau login menggunakan nomor NIK dan informasi pribadi yang valid.

  3. Pilih opsi “Pindah TPS” dan isi formulir pengajuan dengan data lengkap.

  4. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai alasan pindah.

  5. Kirimkan pengajuan dan tunggu proses verifikasi oleh petugas KPU.

  6. Jika pengajuan diterima, pemilih akan mendapatkan notifikasi dan Formulir A5 digital sebagai bukti resmi pindah memilih.

Pelayanan ini mengutamakan kecepatan dan kemudahan akses agar pemilih bisa memanfaatkan hak pilihnya tanpa hambatan.

Cara Cek Status Pengajuan Pindah TPS Online

Setelah mengajukan permohonan pindah TPS secara online, pemilih dapat mengecek status pengajuan dengan mudah. Caranya:

  • Masuk kembali ke situs atau aplikasi LindungiHakmu.

  • Login pakai NIK dan data yang sudah terdaftar.

  • Pilih menu "Status Pengajuan Pindah TPS" untuk melihat hasil verifikasi.

  • Status akan menunjukkan apakah pengajuan diterima, ditolak, atau masih dalam proses.

Pemilih dianjurkan untuk rutin mengecek status agar dapat segera melengkapi dokumen jika ada kekurangan dan memastikan hak pilihnya terlindungi.

Batas Waktu Pengurusan dan Ketentuan Penting dari KPU

KPU menetapkan batas akhir untuk mengajukan pindah TPS secara online paling lambat 7 hari sebelum tanggal pencoblosan, yaitu 7 Februari 2024. Pengajuan yang masuk setelah tanggal tersebut tidak akan diproses. Selain itu, pemilih diharapkan memenuhi semua persyaratan agar pengajuan tidak ditolak.

Penting dicatat bahwa pindah TPS hanya berlaku untuk Pemilu 2024 dan tidak secara otomatis berlaku untuk Pemilu tahun berikutnya. Setiap pemilu harus mengajukan ulang perpindahan jika dibutuhkan.

Kenapa Pengajuan Online Bisa Ditolak? (Penyebab dan Solusi)

Pengajuan pindah TPS secara online bisa ditolak jika:

  • Dokumen pendukung tidak lengkap atau tidak sesuai.

  • Data identitas pemilih tidak valid atau tidak terdaftar di DPT.

  • Alasan pindah tidak termasuk dalam ketentuan KPU.

  • Kesalahan pengisian data formulir.

Solusinya, pemilih harus memeriksa ulang kelengkapan dokumen, memastikan data yang diisi benar, dan jika perlu, menghubungi petugas KPU setempat untuk mendapatkan bimbingan dalam mengajukan ulang secara offline atau melengkapi kekurangan.

Perbedaan Pindah TPS Online dan Offline (Manual lewat PPS/KPU)

Meski KPU mulai menyediakan layanan pindah TPS online, mekanisme pengajuan offline tetap berjalan untuk daerah yang belum terjangkau teknologi digital atau pemilih yang kurang nyaman dengan proses daring. Perbedaan utama antara keduanya adalah:

Aspek Pindah TPS Online Pindah TPS Offline
Proses Dilakukan lewat aplikasi/situs KPU LindungiHakmu Melalui kunjungan langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota
Dokumen Diupload secara digital Diserahkan dalam bentuk fisik
Verifikasi Dilakukan secara daring dan petugas lapangan Langsung oleh petugas saat kunjungan
Kemudahan akses Praktis untuk pemilih jauh atau sibuk Lebih cocok untuk area dengan akses internet terbatas
Waktu pengajuan Bisa dilakukan tanpa antrean Harus datang sesuai jam operasional kantor

Kedua metode tetap sah dan bisa digunakan sesuai kebutuhan pemilih agar hak suara bisa diterima salah satu TPS yang disetujui.

Baca Juga: Cara Pindah TPS: Syarat, Formulir A5, dan Langkah Lengkap

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali