Bilik Suara: Pengertian, Fungsi, dan Aturan Penggunaannya
Wamena - Dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), keberadaan bilik suara menjadi salah satu elemen yang tak bisa dilewatkan. Bilik suara adalah tempat khusus yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan privasi dan kerahasiaan pemilih saat memberikan suara. Fungsi utama bilik suara sangat krusial karena menjadi sarana bagi pemilih untuk mengekspresikan pilihannya secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun.
Sebagai sarana penting dalam suasana demokrasi, bilik suara harus dipenuhi oleh standar dan aturan teknis yang dijabarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan begitu, hak setiap warga negara untuk memilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER-JURDIL) saling terjaga dengan baik. Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian, fungsi, hingga aturan penggunaan bilik suara dalam konteks Pemilu 2024.
Apa Itu Bilik Suara?
Bilik suara adalah sebuah ruang atau tempat khusus di TPS yang dirancang untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih saat memberikan suara dalam pemilu. Menurut Peraturan KPU RI Nomor 18 Tahun 2020, bilik suara merupakan tempat di mana pemilih menyalurkan hak suaranya secara pribadi, sehingga hasil suara yang diberikan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Bilik suara biasanya berupa sekat yang membentuk ruang tertutup dengan tiga sisi untuk menghindari interaksi visual dari luar.
Desain bilik suara menyesuaikan dengan kebutuhan fasilitas pemungutan suara yang inklusif dan ramah bagi pemilih, termasuk penyandang disabilitas. Bilik ini harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilih agar tidak ragu atau terbebani saat menyalurkan suara pilihannya.
Fungsi Bilik Suara dalam Pemilu
Fungsi utama bilik suara adalah menjaga kerahasiaan dan privasi setiap pemilih saat mencoblos atau memberikan suara dalam Pemilu. Hal ini penting untuk melindungi hak asasi warga negara agar dapat memilih dengan bebas tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau pengaruh dari pihak lain. Selain itu, bilik suara juga membantu memperkuat integritas dan kredibilitas hasil pemilu.
Keberadaan bilik suara menjadi simbol pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya, di mana setiap suara mempunyai nilai yang sama dan dipilih tanpa paksaan. Fungsi ini juga mendukung asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Aturan dan Standar Bilik Suara Menurut KPU
Menurut Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020, bilik suara harus memenuhi standar teknis dan tata letak tertentu agar fungsi kerahasiaan suara bisa terlaksana optimal. Bilik suara biasanya terdiri atas tiga sisi yang kokoh dan berukuran sekitar 50 sentimeter lebar sisi kanan dan kiri, serta 60 sentimeter tinggi dan lebar sisi tengah.
Letak bilik suara juga diatur agar cukup jauh dari meja KPPS dan saksi—setidaknya satu meter—untuk menghindari gangguan dan memastikan privasi pemilih. Bilik suara wajib dilengkapi dengan meja, alat pencoblos seperti paku, alas untuk melubangi surat suara, serta tali pengikat alat coblos agar aman dan nyaman saat digunakan. Penempatan bilik suara yang mudah diakses juga diperhatikan, terutama bagi pemilih yang menggunakan kursi roda.
Jenis-Jenis Bilik Suara yang Digunakan di Indonesia
Di Indonesia, bilik suara tersedia dalam beberapa jenis bahan dan desain untuk menyesuaikan kondisi di tiap TPS. Jenis bilik suara umum meliputi:
-
Bilik suara dari kayu yang kuat dan stabil, biasanya digunakan di TPS dengan kondisi geografis berat.
-
Bilik suara aluminium yang ringan dan mudah dipindahkan, cocok untuk TPS yang butuh mobilitas tinggi.
-
Bilik suara kardus tebal dengan lapisan kertas kraft yang praktis dan ekonomis, lazim digunakan pada pemilu di wilayah perkotaan.
-
Bilik suara portabel yang tahan air dan mudah dilipat untuk TPS di daerah rawan hujan atau bencana.
Setiap jenis dirancang agar memenuhi standar KPU terkait ukuran dan keamanan, serta memberikan kenyamanan saat digunakan oleh pemilih.
Prosedur Penggunaan Bilik Suara di TPS
Saat hari pemungutan suara, pemilih akan diarahkan oleh petugas KPPS untuk memasuki bilik suara satu per satu. Di dalam bilik suara, pemilih menerima surat suara dan alat pencoblos, lalu memilih dengan cara mencoblos pada kertas suara sesuai pilihannya. Pemilih juga diberikan alas atau bantalan agar lubang coblos berada pada posisi yang tepat.
Setelah selesai memilih, pemilih wajib memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di luar bilik suara dan keluar dari bilik suara untuk memberikan kesempatan kepada pemilih berikutnya. Seluruh proses harus berjalan tertib dan bebas dari intervensi untuk menjaga keabsahan suara.
Kenapa Bilik Suara Penting untuk Menjaga Kerahasiaan Suara Pemilih?
Bilik suara adalah jantung dari prinsip rahasia dalam pemilu. Tanpa bilik suara, pemilih bisa tekanan atau intimidasi dari luar sehingga pilihannya tidak bebas dan rahasia. Dengan bilik suara, setiap warga negara dapat memberikan suara tanpa was-was atau takut diketahui oleh orang lain, menjamin bahwa masing-masing suara benar-benar mencerminkan kehendak bebas pemilih.
Hal ini berkaitan langsung dengan asas LUBER-JURDIL yang menjadi pondasi demokrasi Indonesia. Keberadaan bilik suara memastikan proses pemilu berlangsung jujur dan adil, serta hasilnya dapat dipercaya oleh publik.
Baca Juga: Panduan Pindah TPS Online: Syarat, Langkah, dan Cara Daftar