Berita Terkini

Lurah vs Kepala Desa: Ini Bedanya!

Wamena - Sering kah kita bingung membedakan lurah dengan kepala desa, padahal keduanya memimpin wilayah kecil tapi sangat beerbeda statusnya di mata hukum? Lurah lebih seperti pegawai kantor yang tugasnya jalankan instruksi dari atas, sementara kepala desa dipilih langsung rakyat dan punya kuasa lebih mandiri buat urus kampungnya sendiri. Paham perbedaan ini penting sekali buat kita di KPU, apalagi soal pilkades yang kita dampingi di pelosok Papua.​

Di Papua Pegunungan yang banyak desa adat, tahu bedanya ini bantu jelasin ke masyarakat kenapa pemilu kepala desa beda dengan penunjukan lurah di kota. Artikel ini coba uraikan pelan-pelan seperti orang yang lagi belajar tata pemerintahan, biar mudah dicerna dan tidak  bikin pusing. Yuk, kita bedah satu-satu supaya jelas mana yang mana.​

 

Apa Itu Lurah?

Lurah adalah pemimpin kelurahan, wilayah administratif terkecil di kota atau pinggiran kota yang masuk struktur pemerintahan daerah. Dia seperti perpanjangan tangan bupati atau wali kota, tugasnya jalankan program-program dari atas seperti urus kependudukan, pelayanan dasar, dan jaga ketertiban. Statusnya jelas PNS golongan III/b ke atas, gajinya dari APBD, dan bertanggung jawab langsung ke camat.​

Dalam keseharian, lurah sibuk dengan  administrasi seperti bikin surat keterangan domisili, koordinasi RT/RW, atau bantu sensus penduduk. Dia tidak  punya wewenang bikin aturan sendiri, semuanya ikut instruksi camat atau atasan. Di kota besar seperti Jayapura, lurah sering jadi garda terdepan layani warga urban yang butuh cepet urusan birokrasi.​

Intinya, lurah lebih ke pelaksana teknis pemerintahan, bukan pemimpin otonom. Ini beda dengan desa yang punya cerita adat sendiri.​

 

Apa Itu Kepala Desa?

Kepala desa adalah pemimpin desa, kesatuan masyarakat hukum yang punya otonomi buat urus rumah tangga sendiri berdasarkan adat dan aspirasi warga. Dia wakili rakyat desa, bisa bikin Perdes bareng BPD, kelola ADD dan BUMDes, sampai bangun infrastruktur lokal. Statusnya non-PNS, penghasilannya dari ADD minimal 120% gaji PNS II/a, dan masa jabat 6 tahun bisa dua periode.​

Di desa-desa Papua seperti di Pegunungan kita, kades sering gabungin peran adat dengan modern, misalnya musyawarah adat buat bagi dana desa atau selesai sengketa tanah. Tugasnya luas: pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan lindungi hak warga desa. Bukan bawahan camat, tapi koordinasi aja.​

Kades ini lahir dari suara rakyat langsung, bikin dia lebih deket dengan aspirasi bawah.​

 

Dasar Hukum Lurah dan Kepala Desa

Dasar hukum lurah ada di UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kelurahan disebut perangkat daerah yang pelaksana tugas bupati/wali kota. PP No.17/2015 dan Permendagri No.20/2018 atur detail pengangkatan dan tugasnya sebagai PNS. Kelurahan dibentuk lewat Perda berdasarkan keputusan gubernur.​

Sementara kepala desa diatur UU No.6/2014 tentang Desa, yang memberikan otonomi desa sebagai entitas hukum. Pasal 26 sebut tugasnya, Pasal 50 soal pemilihan langsung, dan Pasal 71 penghasilan dari ADD. Ini bikin desa punya hak asal-usul adat yang kuat, beda kelurahan yang murni administratif.​

Perbedaan dasar hukum ini nunjukin desa lebih mandiri, kelurahan lebih hirarkis.​

 

Perbedaan Lurah dan Kepala Desa: Status, Kewenangan, dan Tugas

Statusnya beda: lurah PNS struktural, kades non-PNS yang dipilih rakyat. Kewenangan lurah terbatas pelaksana tugas camat seperti urus administrasi dan ketertiban, tidak bisa bikin Perda. Kades punya kuasa otonom: bikin Perdes, kelola aset desa, wakili desa di pengadilan.​

Tugas lurah fokus pelayanan umum, pemberdayaan, dan fasilitas kota; kades tambah pembangunan desa dan kemasyarakatan adat. Lurah jawab ke camat, kades lapor ke bupati via BPD dan publik. Di Papua, ini nampak kades urus musyawarah adat, lurah koordinasi kota.​

Perbedaan ini bikin lurah seperti pegawai, kades seperti walikota mini.​

 

Cara Pengangkatan: Lurah Ditunjuk, Kepala Desa Dipilih

Lurah diangkat bupati/wali kota atas usul camat, dari PNS yang qualified berdasarkan track record dan uji kompetensi. tidak ada pemilu, langsung mutasi jabatan seperti naik pangkat. Masa jabat ikut pensiun PNS, fleksibel tapi stabil.​

Kades dipilih langsung rakyat via Pilkades dengan asas Luber Jurdil, diatur Permendagri No.112/2014. KPU daerah dampingi tahapannya seperti daftar pemilih dan pengawasan, tapi tidak selenggarakan penuh. Masa jabat 6 tahun, maksimal dua periode.​

Di Papua Pegunungan, Pilkades sering campur adat, bikin proses unik tapi demokratis.​

 

Sumber Pendapatan dan Anggaran

Pendapatan lurah dari gaji PNS plus tunjangan jabatan dari APBD kabupaten/kota, stabil seperti pegawai biasa. Kelurahan dapat anggaran operasional dari pemda, tapi tidak punya aset sendiri.​

Kades dapat penghasilan tetap dari ADD (minimal 120% gaji II/a), plus tunjangan lain sah dari desa. Desa punya anggaran besar dari Dana Desa pusat, ADD, dan pendapatan asli seperti BUMDes. Ini bikin kades bisa bangun jalan atau posyandu mandiri.​

Perbedaan ini memberikan desa kuasa finansial lebih, kelurahan tergantung atas.​

 

Masa Jabatan: Lurah vs Kepala Desa

Masa jabatan lurah nggak tetap, ikut aturan PNS sampai pensiun usia 58-60 tahun, bisa mutasi kapan saja. Stabil tapi tergantung kinerja dan kebijakan pemda.​

Kades 6 tahun satu periode, bisa dua kali berturut-turut, total 12 tahun. Setelah itu harus istirahat, baru boleh calon lagi. Ini bikin akuntabilitas tinggi ke rakyat.​

Di praktik, kades lebih dinamis, lurah lebih panjang tapi kurang mandiri.​

 

Struktur Pemerintahan Kelurahan dan Pemerintahan Desa

Struktur kelurahan hirarkis: lurah dibantu sekkel, urusan pemerintahan, kesejahteraan; di bawahnya RW/RT tanpa kekuasaan formal. Semua koordinasi camat.​

Desa punya BPD sebagai legislatif desa, kades eksekutif, plus staf seperti sekretaris desa non-PNS. Lengkap dengan dusun dan kadus, plus lembaga adat. Otonomi bikin struktur lebih horizontal.​

Di Papua, desa sering tambah majelis adat, kelurahan murni birokrasi.​

 

Contoh Situasi: Kapan Suatu Daerah Dipimpin Lurah atau Kepala Desa?

Contoh: di Wamena kota, kelurahan dipimpin lurah urus warga urban, layani KTP cepat. Di desa terpencil Pegunungan, kades memimpin bagi Dana Desa buat jalan adat. Kelurahan lahir dari pemekaran kota via Perda, desa dari hak asal-usul.​

Situasi transisi: desa yang jadi kelurahan ganti kades jadi lurah, aset desa diserap pemda. Di Papua, desa adat tetap kades meski dekat kota.​

Baca Juga: Sejarah Pemilu 1955: Pemilu Paling Demokratis dalam Sejarah Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 318 kali