Berita Terkini

Nilai Instrumental Sila ke-3: Makna Persatuan Indonesia dan Contohnya

Wamena - Pembahasan mengenai nilai instrumental sila ke-3 Pancasila menjadi penting ketika bangsa Indonesia berhadapan dengan dinamika perbedaan suku, agama, bahasa, dan kepentingan politik yang kian kompleks. Sila “Persatuan Indonesia” tidak hanya hadir sebagai semboyan normatif, tetapi dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai aturan dan kebijakan agar benar-benar hidup dalam praktik berbangsa dan bernegara. Nilai instrumental inilah yang menjembatani gagasan persatuan pada tataran ideal dengan realitas sosial yang beragam.​

Dalam konteks kelembagaan negara, termasuk lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, nilai persatuan menjadi rujukan penting dalam merancang regulasi, prosedur, serta tata kelola pemilu agar setiap warga negara merasa diakui dan diperlakukan setara. Pemilu yang dilaksanakan secara jujur, adil, dan inklusif bukan hanya prosedur teknis, melainkan sarana untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah perbedaan pilihan politik. Dengan demikian, membahas nilai instrumental sila ke-3 juga berarti membahas bagaimana demokrasi dikelola agar tidak merusak, tetapi justru memperkuat persatuan Indonesia.​

Pengertian Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental Pancasila dapat dipahami sebagai penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar Pancasila ke dalam bentuk norma, peraturan, kebijakan, dan lembaga yang konkret. Jika nilai dasar bersifat tetap dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945, maka nilai instrumental bersifat lebih dinamis dan operasional, menyesuaikan kebutuhan zaman tanpa meninggalkan ruh Pancasila itu sendiri. Ia hadir dalam bentuk pasal-pasal UUD 1945, undang-undang, maupun kebijakan publik yang dirancang untuk mewujudkan cita-cita Pancasila di lapangan.​

Dalam teori ketatanegaraan, nilai instrumental berfungsi sebagai alat atau sarana yang mengarahkan perilaku warga negara dan penyelenggara negara agar sejalan dengan nilai dasar. Misalnya, pengaturan tentang bendera, bahasa, wilayah, dan lambang negara dalam UUD 1945 merupakan bentuk konkret dari upaya memperkokoh persatuan bangsa. Dengan demikian, nilai instrumental tidak berdiri sendiri, melainkan selalu merujuk dan mengabdi pada nilai dasar Pancasila.​

Makna Sila ke-3: Persatuan Indonesia

Sila ke-3 Pancasila, “Persatuan Indonesia”, mengandung makna bahwa bangsa Indonesia berkewajiban memelihara keutuhan negara di tengah kenyataan kemajemukan yang sangat tinggi. Persatuan di sini bukan sekadar keseragaman, tetapi harmoni di atas perbedaan yang diikat oleh cita-cita bersama sebagai satu bangsa. Nilai persatuan ini menolak segala bentuk upaya memecah belah, baik atas dasar SARA, kedaerahan, maupun kepentingan politik jangka pendek.​

Secara filosofis, sila ke-3 menegaskan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sikap saling menghargai, menghormati perbedaan, dan membangun solidaritas kebangsaan merupakan turunan langsung dari semangat persatuan ini. Dalam konteks kehidupan kenegaraan, nilai persatuan menjadi landasan kebijakan yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berciri kepulauan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.​

Contoh Nilai Instrumental Sila ke-3 dalam Kehidupan

Nilai instrumental sila ke-3 tercermin dalam sejumlah ketentuan konstitusional, antara lain Pasal 25A UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan yang wilayahnya berciri kepulauan, serta Pasal 32, 35, dan 36 yang mengatur identitas nasional seperti kebudayaan nasional, bendera Merah Putih, dan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Pengaturan ini menjadi simbol sekaligus sarana untuk merawat rasa kebangsaan yang menyatukan warga dari berbagai daerah.​

Dalam kehidupan sehari-hari, nilai instrumental persatuan tampak dalam kebijakan pemerataan pembangunan antarwilayah, program bela negara, hingga kegiatan lintas budaya yang mendorong toleransi dan kerukunan. Di ranah pendidikan, kurikulum yang memasukkan materi Pancasila dan wawasan kebangsaan juga merupakan bentuk instrumental yang ditujukan untuk menanamkan jiwa nasionalisme sejak dini. Semua ini dirancang agar persatuan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar hadir dalam sikap dan perilaku warga negara.​

Penerapan Nilai Persatuan dalam Penyelenggaraan Pemilu

Dalam penyelenggaraan pemilu, nilai persatuan Indonesia diwujudkan melalui desain sistem dan tata kelola pemilu yang memperlakukan seluruh warga negara secara setara dan inklusif. KPU sebagai penyelenggara pemilu bertanggung jawab memastikan bahwa setiap warga, tanpa membedakan suku, agama, asal daerah, maupun pilihan politik, memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya. Pemilu yang jujur, adil, transparan, dan bebas dari diskriminasi merupakan manifestasi nilai instrumental sila ke-3 di bidang demokrasi.​

Langkah konkret dapat dilihat dari upaya KPU menjangkau pemilih di wilayah 3T, menyediakan fasilitas bagi pemilih disabilitas, hingga menyusun regulasi kampanye yang mencegah ujaran kebencian dan politik identitas yang berpotensi memecah belah masyarakat. Dengan cara ini, pemilu tidak dipandang sekadar kompetisi antarkelompok, melainkan sarana menyalurkan perbedaan secara damai demi menjaga integrasi nasional. Peran netralitas penyelenggara dan aparat pengaman pemilu juga menjadi faktor penting untuk mencegah konflik yang dapat merusak persatuan.​

Mengapa Nilai Instrumental Penting untuk Keutuhan Bangsa

Nilai instrumental sila ke-3 penting bagi keutuhan bangsa karena berfungsi sebagai pagar sekaligus kompas dalam merespons perubahan sosial dan politik. Tanpa penjabaran konkret dalam bentuk regulasi dan kebijakan, nilai persatuan berisiko hanya menjadi jargon yang mudah diabaikan ketika kepentingan sempit menguat. Instrumen hukum yang tepat memungkinkan negara bertindak tegas terhadap ancaman disintegrasi, sekaligus memberi ruang bagi ekspresi kebudayaan lokal dalam bingkai negara kesatuan.​

Di tengah perkembangan teknologi informasi, maraknya hoaks dan polarisasi politik menuntut penguatan nilai instrumental yang menekankan dialog, toleransi, dan saluran legal dalam menyelesaikan perbedaan. Penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, penegakan hukum yang adil, serta pendidikan kebangsaan yang berkelanjutan menjadi contoh bagaimana nilai persatuan diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata. Dengan demikian, nilai instrumental sila ke-3 bukan hanya konsep teoritis, melainkan pilar yang menopang keberlangsungan Indonesia sebagai negara yang majemuk namun tetap satu.

Baca Juga: Negara Serikat adalah Bentuk Negara dengan Pembagian Kekuasaan: Pengertian dan Cirinya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali