Berita Terkini

PSU dalam Pemilu: Dasar Hukum dan Mekanisme Pelaksanaannya

Apa Itu Pemungutan Suara Ulang (PSU)?

Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah proses pengulangan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau wilayah tertentu yang terjadi karena adanya gangguan keadaan luar biasa atau pelanggaran serius dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya. PSU bertujuan untuk menjamin hasil pemilu yang adil, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kepercayaan publik terhadap demokrasi tetap terjaga. Proses ini menjadi salah satu mekanisme korektif dalam sistem pemilu Indonesia.

Baca Juga : Apa Itu Nasionalisme? Arti, Nilai, dan Maknanya bagi Bangsa Indonesia

Dalam Kondisi dan Kapan Pemungutan Suara Ulang Dapat Dilaksanakan?

PSU dapat dilaksanakan apabila terdapat satu atau lebih dari kondisi sebagai berikut:

  • Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau kejadian force majeure lainnya yang menyebabkan proses pemungutan suara terhenti atau hasilnya tidak valid.
  • Kerusuhan dan gangguan keamanan selama pemungutan suara sehingga keselamatan pemilih dan keamanan TPS terganggu.
  • Pelanggaran serius prosedural seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan, penyogokan suara, adanya pemilih yang tidak terdaftar yang ikut memilih, atau adanya pemilih yang dipaksa memberikan suara.
  • Surat suara rusak atau hilang dalam jumlah signifikan, atau prosedur penghitungan suara yang tidak dilakukan sesuai aturan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan perintah pemungutan suara ulang berdasarkan sengketa hasil pemilu.

Dasar Hukum Pemungutan Suara Ulang

Dasar hukum penyelenggaraan PSU tercantum dalam sejumlah instrumen hukum:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 372 yang mengatur ketentuan pelaksanaan PSU.
  • Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 yang mengatur teknis pelaksanaan PSU, mulai dari pengusulan, penetapan lokasi PSU, hingga tahapan pelaksanaan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi acuan utama jika PSU diputuskan berdasarkan sengketa hasil pemilu yang diajukan ke lembaga tersebut.

Prosedur dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang

Pelaksanaan PSU melibatkan beberapa langkah penting:

  • Usulan PSU diajukan oleh KPPS atau pengawas pemilu jika ditemukan indikasi yang memenuhi syarat.
  • Evaluasi dan Penetapan PSU dilakukan oleh PPK dan KPU Kabupaten/Kota setelah mempertimbangkan data dan rekomendasi pengawas.
  • Pemberitahuan kepada masyarakat dan peserta pemilu tentang pelaksanaan PSU di TPS yang ditentukan.
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang diatur tata cara yang serupa dengan pemungutan suara pertama, termasuk pengawasan yang lebih ketat.
  • Penghitungan dan Rekapitulasi dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan hasil yang sah.

Contoh Kasus Pemungutan Suara Ulang di Indonesia

Sejumlah daerah di Indonesia pernah menggelar PSU yang dipicu oleh kasus seperti kerusuhan di TPS, temuan pelanggaran administratif, dan sengketa hasil pilkada. Contohnya:

  • Pada Pilkada 2024, di beberapa daerah seperti Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Boven Digoel dilaksanakan PSU di sejumlah TPS karena ditemukannya pelanggaran serius oleh Mahkamah Konstitusi.
  • Kasus Pemilihan Walikota Kota Cirebon pada 2018 yang diulang karena adanya pembukaan kotak suara secara melawan hukum.

Tujuan dan Makna Pemungutan Suara Ulang bagi Demokrasi

PSU merupakan bagian integral dari mekanisme demokrasi yang menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus dijaga dan dilaksanakan secara benar dan adil. Tujuan PSU adalah untuk memperbaiki kekeliruan, memitigasi konflik, dan meningkatkan legitimasi hasil pemilu. Dengan pelaksanaan PSU yang tepat, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dan proses demokrasi dapat terjaga, sekaligus menegakkan prinsip pemilu jujur dan adil.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 855 kali