Berita Terkini

Penggantian Antarwaktu (PAW): Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedurnya

Wamena - Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah mekanisme pengisian jabatan anggota lembaga perwakilan seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti sebelum masa jabatannya selesai. PAW memastikan fungsi kelembagaan tetap berjalan dengan efektif dan keterwakilan politik tidak terganggu. Calon pengganti antarwaktu diambil dari daftar calon pengganti yang berasal dari partai politik sama dan daerah pemilihan yang sama, dengan peringkat suara terbanyak berikutnya dalam Pemilu terakhir.

Dasar Hukum Penggantian Antarwaktu

Pelaksanaan PAW diatur berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Alasan Terjadinya Penggantian Antarwaktu

PAW dapat dilakukan bila anggota lembaga perwakilan:

  • Meninggal dunia.
  • Mengundurkan diri secara resmi.
  • Diberhentikan berdasarkan keputusan hukum seperti pelanggaran kode etik, tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau tidak melaksanakan tugas selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan jelas.
  • Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti kehilangan hak pilih atau status keanggotaannya dinyatakan tidak sah.

Prosedur dan Tahapan PAW

Proses PAW dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pimpinan lembaga perwakilan terkait. Setelah itu:

  • Calon pengganti diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU pada tingkat pusat atau daerah sesuai cakupan anggota yang diganti.
  • Keputusan pemberhentian dan penetapan pengganti diumumkan secara resmi.
  • Pengganti mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan pimpinan lembaga.
  • Pengganti melanjutkan sisa masa jabatan anggota sebelumnya.

Sistem informasi manajemen PAW (SIMPAW) digunakan untuk mendukung kelancaran proses administrasi dan transparansi PAW.

Peran KPU dalam Proses PAW

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berperan penting dalam melaksanakan verifikasi, penetapan calon pengganti, serta pengumuman secara terbuka. KPU memastikan bahwa proses PAW berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesenjangan demokrasi, serta menjamin partai politik dan daerah pemilihan sama dalam pengambilan pengganti.

Baca Juga : Apa Bedanya Bupati dan Walikota? Ini Penjelasan Lengkapnya

Tujuan dan Signifikansi Penggantian Antarwaktu

PAW bertujuan menjaga kelangsungan fungsi legislatif dan representasi masyarakat di lembaga perwakilan. Dengan PAW, keterwakilan politik tetap berlangsung dengan dinamis, dan lembaga tidak kehilangan anggota yang berharga karena hal-hal yang menyebabkan kekosongan. PAW membantu menjaga stabilitas politik dan demokrasi, serta memberdayakan partai politik untuk mengelola kadernya secara bertanggung jawab.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 10 kali