Berita Terkini

KPU Kabupaten Lanny Jaya Menghadiri Penandatanganan SPK dan SPMT PPPK Gelombang II Tahun Anggaran 2024 Seluruh Papua Pegunungan

Selasa,7 Oktober 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya turut hadir dalam penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat KPU Se-Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2024 Periode II yang dihelat di Aula KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sebanyak 49 PPPK di lingkungan KPU Se-Provinsi Papua Pegunungan turut hadir dalam kegiatan kali ini. SPK dan SPMT ditandatangani secara simbolis oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, disaksikan oleh  Kabag SDM & Parmas, Kabag Perencanaan, Data & Informasi, Kabag Teknis Pennyelenggaraan Pemilu & Hukum, Kabag Keuangan Umum & Logistik, serta Kasubbag SDM & Parmas di 8 Kabupaten Se-Provinsi Papua Pegunungan. Sebanyak 5 Pegawai PPPK di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya turut serta dalam kegiatan ini. Adapun daftar pegawai yang turut serta sebagai berikut : Tuben Kogoya, Nolpius Yikwa, Christian Borean, Nataniel Palimbong, & Norince Kogoya. Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan Agus Filma menyampaikan bahwa hadirnya rekan-rekan PPPK di lingkungan KPU Se-Provinsi Papua Pegunungan merupakan bagian penting dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di KPU. Kita menyadari bahwa tantangan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan semakin kompleks, membutuhkan tenaga yang profesional, berdedikasi, dan memiliki integritas tinggi dalam melaksanakan tugas. "Akhirnya, kepada seluruh pegawai PPPK yang hari ini resmi menerima SPK dan SPMT, selamat bergabung dan selamat bekerja. Jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk menorehkan prestasi, meneguhkan komitmen, dan memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga KPU serta masyarakat Papua Pegunungan" ujar Agus Filma sebagai penutup.

Apa Itu Kartu Kendali Kepegawaian?

Kartu Kendali Kepegawaian: Instrumen Pengendalian Internal untuk Wujudkan Tata Kelola ASN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya terus berkomitmen meningkatkan tata kelola kepegawaian yang tertib, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah konkret yang dijalankan adalah penerapan Kartu Kendali Kepegawaian, sebagai bagian dari pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU. Kartu Kendali Kepegawaian merupakan alat kontrol dan monitoring kegiatan kepegawaian yang berfungsi mencatat, menilai, serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja ASN maupun tenaga pendukung. Melalui kartu ini, setiap pegawai dapat mencatat kehadiran, capaian kinerja, serta kelengkapan administrasi kepegawaian, yang kemudian diverifikasi oleh atasan langsung sebagai bentuk pengawasan internal. Penerapan Kartu Kendali didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP, serta Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP. Dasar hukum ini memperkuat kedudukan kartu kendali sebagai instrumen resmi dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan. Kartu Kendali Kepegawaian memiliki beberapa fungsi utama, antara lain: Menilai kedisiplinan pegawai, termasuk kehadiran dan ketepatan waktu dalam melaksanakan tugas; Mengevaluasi kesesuaian pemberian tunjangan dan honorarium, seperti tunjangan kinerja, uang makan, dan honorarium Pokja, berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja; Mengukur capaian kinerja pegawai (SKP) sesuai dengan target dan indikator yang telah ditetapkan; Mempermudah pengelolaan dokumen kepegawaian (dosir) agar setiap pegawai dapat dengan mudah mengakses dan memperbarui arsip kepegawaian masing-masing; Mendukung proses audit dan pembinaan kepegawaian oleh pimpinan, Inspektorat, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kartu kendali kepegawaian menjadi bagian dari sistem kartu kendali SPIP yang juga mencakup bidang lainnya, seperti keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset/barang milik negara (BMN), SAKIP, serta perjalanan dinas. Seluruh bidang tersebut berfungsi saling melengkapi dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan KPU. Proses pelaporan Kartu Kendali Kepegawaian dilaksanakan secara berjenjang dan rutin setiap bulan. KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir kartu kendali lengkap dengan bukti pendukung dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, kemudian menyampaikannya kepada KPU Provinsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Selanjutnya, KPU Provinsi melaporkan hasil rekapitulasi tersebut kepada Sekretariat Jenderal KPU melalui Inspektorat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Melalui sistem ini, pimpinan satuan kerja dapat memantau dan mengevaluasi kinerja pegawai secara objektif berdasarkan data riil. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka dapat segera dilakukan pembinaan atau perbaikan administrasi. Selain itu, hasil pengisian kartu kendali juga menjadi bahan audit dan evaluasi tahunan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). KPU Kabupaten Lanny Jaya menegaskan bahwa penerapan kartu kendali kepegawaian bukan sekadar administrasi, melainkan langkah nyata menuju disiplin kerja, keterbukaan informasi, dan profesionalisme ASN. Dengan penerapan sistem ini, diharapkan seluruh pegawai mampu menumbuhkan budaya kerja yang tertib, akuntabel, dan sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK serta semangat reformasi birokrasi di lingkungan penyelenggara pemilu.

Apel Pagi dan Rapat Rutin Pada Minggu Ke-I Bulan Oktober 2025

Wamena,6 Oktober 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya mengadakan Apel Pagi & Rapat Rutin pada Minggu ke-I Bulan Oktober 2025, bertempat di Halaman Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Lanny Jaya. Pada kesempatan kali ini Apel Pagi dipimpin oleh Ibu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, Aminastri Kogoya dan diikuti oleh jajaran Komisioner, Pimpinan Kepala Sub Bagian, serta jajaran staff Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya Beliau berpesan agar seluruh jajaran pegawai dan staff untuk selalu menjunjung tinggi kedisiplinan, tanggung jawab, komitmen, serta sikap tenggang rasa antar sesama pegawai di lingkungan kerja. "Apel pagi bukan sekadar rutinitas, tetapi merupakan bagian dari pembinaan kedisiplinan, peneguhan komitmen, dan penyegaran semangat kerja kita sebagai penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, kita memperkuat rasa tanggung jawab terhadap tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus memperkokoh semangat kebersamaan sebagai satu tim yang solid di KPU Kabupaten Lanny Jaya" ujar Aminastri Kogoya. Kegiatan dilanjut dengan rapat internal antara Sekretariat dengan Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya guna membahas tindak lanjut terkait laporan Badan Pemeriksaan Keuangan pasca kegiatan Pilkada 2024.

Tahukah Kamu, Apa Itu Pantarlih?

Pantarlih : Arti, Tugas, Gaji, dan Syarat Pendaftarannya Terdapat beberapa petugas atau lembaga penyelenggara yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berhasil. Salah satunya adalah pembentukan Pantarlih atau Petugas Pembaruan Data Pemilih. Sesuai dengan namanya, Pantarlih berfungsi untuk memperbarui data pemilih Pemilu. Pantarlih adalah lembaga pelaksana Pemilu yang beroperasi di bawah tingkat desa/kelurahan atau di area Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada. Jadi, apa saja tanggung jawab Pantarlih? Apa Itu Pantarlih Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Pemilihan Umum, Pantarlih merupakan akronim dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pembentukan Pantarlih bertujuan mendukung PPS dalam melakukan pembaruan data pemilih. Pantarlih terdiri dari satu orang di setiap TPS. Orang yang berfungsi sebagai Pantarlih dapat diangkat dari pegawai kelurahan/desa, seperti dari kelompok rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), atau masyarakat sekitar.Pemberhentian Pantarlih dilakukan oleh PPS. Pantarlih harus dihentikan karena alasan meninggal dunia, tidak dapat menjalankan tugas, atau mengundurkan diri. Jika Pantarlih tidak melanjutkan, maka PPS perlu mencari pengganti untuk Pantarlih itu. Serta PPS harus melaporkan pemecatan dan penggantian Pantarlih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota. Tugas Pantarlih Sebagai salah satu pelaksana Pemilu, Pantarlih memiliki beberapa tanggung jawab yang ditentukan baginya. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Tugas Pantarlih tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berikut adalah pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pantarlih: Mendukung KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar Pemilih serta memperbarui data pemilih. Menjalankan verifikasi dan analisis data pemilih Memberikan tanda registrasi kepada pemilih Menyampaikan hasil penelitian dan pencocokan kepada PPS. Menjalankan tugas lainnya yang diinstruksikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kewajiban Pantarlih Selain tanggung jawab, Pantarlih juga memiliki sejumlah kewajiban dalam menjalankan perannya. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah tanggung jawab Pantarlih: Koordinasi dilakukan untuk mendukung PPS dalam menyusun daftar pemilih yang telah diperbarui. Menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan verifikasi dan penelitian kepada PPS. Gaji Pantarlih Pantarlih akan menerima honor sesuai yang tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahap Pemilihan Umum dan tahap pemilihan. Jumlah honor atau gaji yang diterima Pantarlih meningkat sejak Pemilu 2019. Honor Pantarlih untuk Pemilu 2019 adalah Rp 800.000. Dan di Pemilu 2024, Pantarlih akan menerima bayaran sebesar Rp 1.000.000. Langkah Untuk Mendaftar Sebagai Pantarlih Bagi yang berminat menjadi Pantarlih dapat mendaftar. Pendaftaran Pantarlih sangat sederhana, karena pendaftar hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dan menyiapkan beberapa dokumen. Setelah menyelesaikan berkas dan memenuhi syarat yang ditetapkan, barulah para pendaftar Pantarlih dapat menyerahkan dokumen kepada PPS di kelurahan sesuai dengan lokasi pendaftar. Untuk mengetahui syarat dan dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Pantarlih, lihat informasi berikut ini: Persyaratan Mendaftar Pantarlih Warga negara Indonesia yang berumur minimal 17 tahun. Berdomisili di area tugas Pantarlih Mampu secara fisik dan mental Pendidikan minimum adalah SMA atau setara. Bukan bagian dari partai politik (parpol) atau tidak terlibat sebagai tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan terakhir. Dalam aspek pendidikan, apabila di suatu daerah tidak terdapat individu yang berpendidikan minimal SMA atau setara, maka posisi Pantarlih dapat diisi oleh orang yang terampil dan mampu dalam membaca, menulis, serta berhitung. Ini dibuktikan melalui surat pernyataan. Dokumen Daftar Pemilih Salinan KTP Elektronik (e-KTP) Surat keterangan kesehatan fisik dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang meliputi hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. CV (format disediakan) Foto berwarna ukuran 4x6 cm Salinan ijazah SMA/sederajat atau ijazah yang terakhir. Surat pernyataan yang dilengkapi dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih bukan anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan dalam keadaan sehat secara rohani (format surat pernyataan tersedia). Apabila pendaftar Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu paling tidak 5 tahun terakhir, maka harus melampirkan dokumen berupa surat keterangan dari partai politik yang menyatakan kebenaran tersebut. Apabila identitas pendaftar Pantarlih tercatat sebagai anggota parpol dalam sistem Sipol tanpa seizin yang bersangkutan, maka dokumen pendaftaran harus disertai dengan surat pernyataan bermeterai 10.000 mengenai hal tersebut.  

KPU Lanny Jaya Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-80 TNI

KPU Kabupaten Lanny Jaya Ucapkan Selamat HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia 5 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diperingati setiap tanggal 5 Oktober. Dalam momentum bersejarah ini, KPU Kabupaten Lanny Jaya mengapresiasi peran penting TNI dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta kontribusinya dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang aman dan damai di seluruh wilayah, termasuk di Papua Pegunungan. Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan bahwa semangat juang, disiplin, dan dedikasi TNI menjadi teladan bagi seluruh ASN dan penyelenggara pemilu. “Atas nama keluarga besar KPU Kabupaten Lanny Jaya, kami mengucapkan selamat ulang tahun ke-80 kepada Tentara Nasional Indonesia. TNI adalah kebanggaan bangsa, garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujar Aminastri Kogoya. Tema peringatan HUT TNI ke-80 tahun 2025 yaitu “TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju” mencerminkan komitmen TNI dalam mendukung stabilitas nasional serta sinergi bersama seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang kuat, bersatu, dan sejahtera. Melalui momentum ini, KPU Kabupaten Lanny Jaya berharap sinergi antara TNI dan penyelenggara pemilu terus terjalin erat dalam mewujudkan Pemilu Serentak 2029 yang damai, jujur, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Lanny Jaya Peringati Hari Batik Nasional

KPU Kabupaten Lanny Jaya Peringati Hari Batik Nasional Kamis, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya turut memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober. Dalam momentum ini, seluruh staf dan jajaran KPU Kabupaten Lanny Jaya kompak mengenakan busana batik sebagai wujud kebanggaan terhadap warisan budaya bangsa. Hari Batik Nasional ditetapkan sejak tahun 2009 melalui Keputusan Presiden RI setelah UNESCO mengakui batik sebagai warisan budaya dunia. Peringatan ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga pengingat akan pentingnya melestarikan batik sebagai identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan bahwa penggunaan batik di lingkungan KPU bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata penghargaan terhadap nilai-nilai budaya. “Dengan mengenakan batik, kita menunjukkan rasa cinta tanah air serta kebanggaan terhadap warisan leluhur yang harus dijaga bersama,” ujarnya. Momentum Hari Batik Nasional diharapkan mampu menumbuhkan semangat kebersamaan, kekompakan, dan kecintaan terhadap budaya Indonesia, khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Lanny Jaya. Melalui langkah sederhana ini, KPU berkomitmen untuk terus menumbuhkan budaya kerja yang berintegritas, berkarakter, dan berlandaskan pada nilai-nilai kearifan lokal.

Populer

Belum ada data.