Berita Terkini

Dominasi Pemilih Muda : Penentu Arah Baru Demokrasi Indonesia

Pemilu 2024 menandai babak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Bukan hanya karena kompetisi politik yang semakin dinamis, tetapi juga karena komposisi pemilih yang kini didominasi oleh generasi muda. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa dari total 204.807.222 pemilih tetap (DPT), lebih dari setengahnya merupakan generasi milenial dan generasi Z. Dua kelompok yang tumbuh dalam era digital dan membawa cara pandang baru terhadap politik. Baca Juga : Kilas Balik Pemilu 2024 : 8 Partai Lolos Ambang Batas 4% Suara Sah Nasional Peta Generasi Pemilih di Indonesia Berdasarkan hasil rekapitulasi data KPU dan kajian demografi lintas lembaga, komposisi pemilih berdasarkan generasi dalam Pemilu 2024 dapat dijabarkan sebagai berikut: Generasi Rentang Tahun Lahir Jumlah Pemilih Persentase dari Total DPT Generasi Z 1997–2012 46.800.161 22,85% Generasi Milenial (Y) 1981–1996 66.822.389 33,60% Generasi X 1965–1980 57.486.482 28,07% Generasi Baby Boomers dan Sebelumnya <1965 33.698.190 15,48% Total   204.807.222 100% Dari data tersebut, Gen Z dan Milenial menyumbang sekitar 56,45% dari total pemilih nasional. Dominasi ini menjadi sinyal bahwa arah politik, isu kebijakan, dan strategi komunikasi publik kini sangat dipengaruhi oleh generasi muda. Kekuatan Generasi Digital Generasi muda hadir dengan karakteristik yang berbeda dari generasi sebelumnya. Mereka tumbuh dalam lingkungan digital, terbiasa dengan informasi cepat, dan memiliki kesadaran sosial yang kuat. Nilai-nilai yang mereka bawa antara lain: Kritis dan Rasional : Pemilih muda cenderung mempertimbangkan pilihan berdasarkan isu, rekam jejak, dan kredibilitas, bukan sekadar figur. Melek Digital : Mereka aktif di ruang media sosial, menjadi agen penyebar informasi, sekaligus penjaga narasi publik. Peduli Isu Sosial: Isu lingkungan, lapangan kerja, kesetaraan, dan transparansi pemerintahan menjadi perhatian utama kelompok ini. Kondisi tersebut mendorong para peserta pemilu untuk beradaptasi. Strategi kampanye kini tak bisa lagi mengandalkan pendekatan konvensional. Komunikasi politik digital yang transparan, partisipatif, dan berbasis nilai menjadi kunci untuk meraih simpati pemilih muda. Tantangan dan Peluang Meski jumlahnya besar, generasi muda juga menghadapi tantangan serius dalam berpartisipasi politik. Dua isu utama yang menonjol adalah: Disinformasi dan hoaks digital, yang sering menyebar di media sosial dan memengaruhi persepsi politik. Apatisme politik, terutama akibat kekecewaan terhadap praktik politik yang dianggap tidak merepresentasikan kepentingan publik. Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar. Pemilih muda memiliki potensi sebagai motor perubahan politik yang bersih, inovatif, dan berbasis gagasan. Partisipasi mereka dapat menjadi jembatan menuju demokrasi yang lebih substantif dan inklusif. Arah Baru Demokrasi Indonesia Dominasi pemilih muda bukan hanya fenomena demografis, tetapi juga momentum pergeseran nilai dalam politik Indonesia. Generasi muda menuntut politik yang lebih terbuka, berintegritas, dan relevan dengan tantangan masa depan bangsa. Jika suara mereka digunakan dengan kesadaran kritis, generasi ini tidak hanya menjadi peserta dalam pesta demokrasi mereka adalah arsitek masa depan demokrasi Indonesia. Kehadiran mereka membawa harapan baru: bahwa politik tidak lagi sekadar perebutan kekuasaan, melainkan wadah perjuangan nilai dan cita-cita bangsa.  

Kilas Balik Pemilu 2024: 8 Partai Lolos Ambang batas 4% Suara Sah Nasional

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dari ratusan juta suara rakyat yang tersebar di seluruh pelosok negeri, delapan partai politik tercatat berhasil melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional. Hasil ini tidak hanya mencerminkan dinamika politik yang kompetitif, tetapi juga menunjukkan arah preferensi politik masyarakat Indonesia pada periode mendatang. Hasil Resmi Perolehan Suara Pemilu 2024 Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terdapat delapan partai politik yang berhasil lolos ke DPR RI karena melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%. Sementara itu, sepuluh partai lainnya tidak berhasil memenuhi ambang batas tersebut.  Berikut adalah rinciannya : 8 Partai yang lolos ambang batas parlemen (4%) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 16,72% Partai Golongan Karya (Golkar) 15,29% Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 13,22% Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10,62% Partai Nasional Demokrat (NasDem) 9,66% Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8,42% Partai Demokrat 7,43% Partai Amanat Nasional (PAN) 7,24% 10 partai yang tidak lolos ambang batas parlemen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Perindo Partai Buruh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Ummat Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)  Makna Ambang Batas 4% dalam Sistem Pemilu Makna ambang batas 4% dalam sistem pemilu (sering disebut juga parliamentary threshold atau ambang batas parlemen) adalah batas minimal perolehan suara sah nasional yang harus dicapai oleh partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR RI. Ambang batas 4% diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya Pasal 414 ayat (1), yang menyebutkan bahwa : Partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 4% dari jumlah suara sah nasional untuk diikutkan  dalam perolehan kursi DPR. Artinya , Walaupun suatu partai mendapatkan suara di berbagai daerah, jika total  suara nasionalnya kurang dari 4%, maka partai tersebut tidak akan mendapatkan kursi di DPR RI, meskipun mungkin punya suara cukup besar di suatu daerah tertentu. Namun, partai tersebut masih bisa mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota, karena ambang batas 4% hanya berlaku untuk tingkat nasional (DPR RI). Perbandingan dengan Pemilu 2019 Jika kita melihat perbandingan dengan Pemilu 2019, terdapat beberapa perubahan dalam kekuatan politik di tingkat nasional. Di tahun 2019, ada 9 partai politik yang mampu melewati batas minimum parlemen sebesar 4 persen. Namun, dalam Pemilu 2024, jumlah ini berkurang menjadi 8 partai. Beberapa partai besar seperti PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, dan PKB masih berhasil menjaga posisi unggul mereka, sedangkan beberapa partai lainnya mengalamipenurunan dalam jumlah suara yang diperoleh. Di sisi lain, terdapat perkembangan baru dengan bertambahnya dukungan untuk partai-partai yang lebih muda atau yang memiliki tokoh nasional yang karismatik. Perbandingan ini mencerminkan bahwa pilihan para pemilih di Indonesia terus berubah—dipengaruhi oleh elemen kepemimpinan, isu-isu nasional, serta taktik komunikasi politik yang diterapkan selama masa kampanye. Dinamika Politik di Balik Hasil Pemilu Hasil pemilihan umum 2024 tidak bisa dipisahkan dari dinamika politik di tanah air yang sangat kompetitif. Tokoh yang mencalonkan diri sebagai presiden, kekuatan aliansi, dan metode pemasaran digital memainkan peranan vital dalam pengaruh dukungan dari masyarakat. Masalah ekonomi, kesempatan kerja, serta kinerja pemerintah juga berkontribusi dalam membentuk pandangan para pemilih. Pergerakan suara menunjukkan bahwa publik semakin cermat dan kritis saat menentukan pilihan, sementara partai-partai diharuskan lebih responsif terhadap perubahan cara berkomunikasi politik dan aspirasi generasi muda. Dampak Hasil Pemilu Terhadap Peta Koalisi Nasional Hasil Pemilu 2024 membawa dampak signifikan terhadap pembentukan peta koalisi politik nasional. Delapan partai yang berhasil menembus ambang batas 4 persen kini menjadi kekuatan utama dalam menentukan arah pemerintahan dan keseimbangan di parlemen. Partai-partai besar dengan perolehan kursi dominan berupaya membentuk koalisi pemerintahan yang solid, baik untuk memastikan stabilitas politik maupun kelancaran proses legislasi di DPR. Di sisi lain, partai dengan perolehan kursi menengah dan kecil memainkan peran penting sebagai penyeimbang kekuasaan (oposisi konstruktif) yang menjaga fungsi kontrol terhadap pemerintah. Peta koalisi yang terbentuk mencerminkan dinamika baru politik Indonesia — di mana aliansi tidak hanya didasarkan pada ideologi partai, tetapi juga pada kesamaan kepentingan strategis dan dukungan terhadap agenda pembangunan nasional. Kondisi ini menandakan bahwa arah politik ke depan akan lebih pragmatis, dengan fokus pada stabilitas dan efektivitas pemerintahan hasil Pemilu 2024. Baca Juga : Tahukah Kamu, Apa Itu Pantarlih?

KPU Kabupaten Lanny Jaya Menghadiri Penandatanganan SPK dan SPMT PPPK Gelombang II Tahun Anggaran 2024 Seluruh Papua Pegunungan

Selasa,7 Oktober 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya turut hadir dalam penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat KPU Se-Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2024 Periode II yang dihelat di Aula KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sebanyak 49 PPPK di lingkungan KPU Se-Provinsi Papua Pegunungan turut hadir dalam kegiatan kali ini. SPK dan SPMT ditandatangani secara simbolis oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, disaksikan oleh  Kabag SDM & Parmas, Kabag Perencanaan, Data & Informasi, Kabag Teknis Pennyelenggaraan Pemilu & Hukum, Kabag Keuangan Umum & Logistik, serta Kasubbag SDM & Parmas di 8 Kabupaten Se-Provinsi Papua Pegunungan. Sebanyak 5 Pegawai PPPK di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya turut serta dalam kegiatan ini. Adapun daftar pegawai yang turut serta sebagai berikut : Tuben Kogoya, Nolpius Yikwa, Christian Borean, Nataniel Palimbong, & Norince Kogoya. Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan Agus Filma menyampaikan bahwa hadirnya rekan-rekan PPPK di lingkungan KPU Se-Provinsi Papua Pegunungan merupakan bagian penting dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di KPU. Kita menyadari bahwa tantangan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan semakin kompleks, membutuhkan tenaga yang profesional, berdedikasi, dan memiliki integritas tinggi dalam melaksanakan tugas. "Akhirnya, kepada seluruh pegawai PPPK yang hari ini resmi menerima SPK dan SPMT, selamat bergabung dan selamat bekerja. Jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk menorehkan prestasi, meneguhkan komitmen, dan memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga KPU serta masyarakat Papua Pegunungan" ujar Agus Filma sebagai penutup.

Apa Itu Kartu Kendali Kepegawaian?

Kartu Kendali Kepegawaian: Instrumen Pengendalian Internal untuk Wujudkan Tata Kelola ASN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya terus berkomitmen meningkatkan tata kelola kepegawaian yang tertib, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah konkret yang dijalankan adalah penerapan Kartu Kendali Kepegawaian, sebagai bagian dari pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU. Kartu Kendali Kepegawaian merupakan alat kontrol dan monitoring kegiatan kepegawaian yang berfungsi mencatat, menilai, serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja ASN maupun tenaga pendukung. Melalui kartu ini, setiap pegawai dapat mencatat kehadiran, capaian kinerja, serta kelengkapan administrasi kepegawaian, yang kemudian diverifikasi oleh atasan langsung sebagai bentuk pengawasan internal. Penerapan Kartu Kendali didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP, serta Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP. Dasar hukum ini memperkuat kedudukan kartu kendali sebagai instrumen resmi dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan. Kartu Kendali Kepegawaian memiliki beberapa fungsi utama, antara lain: Menilai kedisiplinan pegawai, termasuk kehadiran dan ketepatan waktu dalam melaksanakan tugas; Mengevaluasi kesesuaian pemberian tunjangan dan honorarium, seperti tunjangan kinerja, uang makan, dan honorarium Pokja, berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja; Mengukur capaian kinerja pegawai (SKP) sesuai dengan target dan indikator yang telah ditetapkan; Mempermudah pengelolaan dokumen kepegawaian (dosir) agar setiap pegawai dapat dengan mudah mengakses dan memperbarui arsip kepegawaian masing-masing; Mendukung proses audit dan pembinaan kepegawaian oleh pimpinan, Inspektorat, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kartu kendali kepegawaian menjadi bagian dari sistem kartu kendali SPIP yang juga mencakup bidang lainnya, seperti keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset/barang milik negara (BMN), SAKIP, serta perjalanan dinas. Seluruh bidang tersebut berfungsi saling melengkapi dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan KPU. Proses pelaporan Kartu Kendali Kepegawaian dilaksanakan secara berjenjang dan rutin setiap bulan. KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir kartu kendali lengkap dengan bukti pendukung dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, kemudian menyampaikannya kepada KPU Provinsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Selanjutnya, KPU Provinsi melaporkan hasil rekapitulasi tersebut kepada Sekretariat Jenderal KPU melalui Inspektorat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Melalui sistem ini, pimpinan satuan kerja dapat memantau dan mengevaluasi kinerja pegawai secara objektif berdasarkan data riil. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka dapat segera dilakukan pembinaan atau perbaikan administrasi. Selain itu, hasil pengisian kartu kendali juga menjadi bahan audit dan evaluasi tahunan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). KPU Kabupaten Lanny Jaya menegaskan bahwa penerapan kartu kendali kepegawaian bukan sekadar administrasi, melainkan langkah nyata menuju disiplin kerja, keterbukaan informasi, dan profesionalisme ASN. Dengan penerapan sistem ini, diharapkan seluruh pegawai mampu menumbuhkan budaya kerja yang tertib, akuntabel, dan sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK serta semangat reformasi birokrasi di lingkungan penyelenggara pemilu.

Apel Pagi dan Rapat Rutin Pada Minggu Ke-I Bulan Oktober 2025

Wamena,6 Oktober 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya mengadakan Apel Pagi & Rapat Rutin pada Minggu ke-I Bulan Oktober 2025, bertempat di Halaman Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Lanny Jaya. Pada kesempatan kali ini Apel Pagi dipimpin oleh Ibu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, Aminastri Kogoya dan diikuti oleh jajaran Komisioner, Pimpinan Kepala Sub Bagian, serta jajaran staff Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya Beliau berpesan agar seluruh jajaran pegawai dan staff untuk selalu menjunjung tinggi kedisiplinan, tanggung jawab, komitmen, serta sikap tenggang rasa antar sesama pegawai di lingkungan kerja. "Apel pagi bukan sekadar rutinitas, tetapi merupakan bagian dari pembinaan kedisiplinan, peneguhan komitmen, dan penyegaran semangat kerja kita sebagai penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, kita memperkuat rasa tanggung jawab terhadap tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus memperkokoh semangat kebersamaan sebagai satu tim yang solid di KPU Kabupaten Lanny Jaya" ujar Aminastri Kogoya. Kegiatan dilanjut dengan rapat internal antara Sekretariat dengan Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya guna membahas tindak lanjut terkait laporan Badan Pemeriksaan Keuangan pasca kegiatan Pilkada 2024.

Tahukah Kamu, Apa Itu Pantarlih?

Pantarlih : Arti, Tugas, Gaji, dan Syarat Pendaftarannya Terdapat beberapa petugas atau lembaga penyelenggara yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berhasil. Salah satunya adalah pembentukan Pantarlih atau Petugas Pembaruan Data Pemilih. Sesuai dengan namanya, Pantarlih berfungsi untuk memperbarui data pemilih Pemilu. Pantarlih adalah lembaga pelaksana Pemilu yang beroperasi di bawah tingkat desa/kelurahan atau di area Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada. Jadi, apa saja tanggung jawab Pantarlih? Apa Itu Pantarlih Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Pemilihan Umum, Pantarlih merupakan akronim dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pembentukan Pantarlih bertujuan mendukung PPS dalam melakukan pembaruan data pemilih. Pantarlih terdiri dari satu orang di setiap TPS. Orang yang berfungsi sebagai Pantarlih dapat diangkat dari pegawai kelurahan/desa, seperti dari kelompok rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), atau masyarakat sekitar.Pemberhentian Pantarlih dilakukan oleh PPS. Pantarlih harus dihentikan karena alasan meninggal dunia, tidak dapat menjalankan tugas, atau mengundurkan diri. Jika Pantarlih tidak melanjutkan, maka PPS perlu mencari pengganti untuk Pantarlih itu. Serta PPS harus melaporkan pemecatan dan penggantian Pantarlih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota. Tugas Pantarlih Sebagai salah satu pelaksana Pemilu, Pantarlih memiliki beberapa tanggung jawab yang ditentukan baginya. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Tugas Pantarlih tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berikut adalah pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pantarlih: Mendukung KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar Pemilih serta memperbarui data pemilih. Menjalankan verifikasi dan analisis data pemilih Memberikan tanda registrasi kepada pemilih Menyampaikan hasil penelitian dan pencocokan kepada PPS. Menjalankan tugas lainnya yang diinstruksikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kewajiban Pantarlih Selain tanggung jawab, Pantarlih juga memiliki sejumlah kewajiban dalam menjalankan perannya. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah tanggung jawab Pantarlih: Koordinasi dilakukan untuk mendukung PPS dalam menyusun daftar pemilih yang telah diperbarui. Menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan verifikasi dan penelitian kepada PPS. Gaji Pantarlih Pantarlih akan menerima honor sesuai yang tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahap Pemilihan Umum dan tahap pemilihan. Jumlah honor atau gaji yang diterima Pantarlih meningkat sejak Pemilu 2019. Honor Pantarlih untuk Pemilu 2019 adalah Rp 800.000. Dan di Pemilu 2024, Pantarlih akan menerima bayaran sebesar Rp 1.000.000. Langkah Untuk Mendaftar Sebagai Pantarlih Bagi yang berminat menjadi Pantarlih dapat mendaftar. Pendaftaran Pantarlih sangat sederhana, karena pendaftar hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dan menyiapkan beberapa dokumen. Setelah menyelesaikan berkas dan memenuhi syarat yang ditetapkan, barulah para pendaftar Pantarlih dapat menyerahkan dokumen kepada PPS di kelurahan sesuai dengan lokasi pendaftar. Untuk mengetahui syarat dan dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Pantarlih, lihat informasi berikut ini: Persyaratan Mendaftar Pantarlih Warga negara Indonesia yang berumur minimal 17 tahun. Berdomisili di area tugas Pantarlih Mampu secara fisik dan mental Pendidikan minimum adalah SMA atau setara. Bukan bagian dari partai politik (parpol) atau tidak terlibat sebagai tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan terakhir. Dalam aspek pendidikan, apabila di suatu daerah tidak terdapat individu yang berpendidikan minimal SMA atau setara, maka posisi Pantarlih dapat diisi oleh orang yang terampil dan mampu dalam membaca, menulis, serta berhitung. Ini dibuktikan melalui surat pernyataan. Dokumen Daftar Pemilih Salinan KTP Elektronik (e-KTP) Surat keterangan kesehatan fisik dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang meliputi hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. CV (format disediakan) Foto berwarna ukuran 4x6 cm Salinan ijazah SMA/sederajat atau ijazah yang terakhir. Surat pernyataan yang dilengkapi dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih bukan anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan dalam keadaan sehat secara rohani (format surat pernyataan tersedia). Apabila pendaftar Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu paling tidak 5 tahun terakhir, maka harus melampirkan dokumen berupa surat keterangan dari partai politik yang menyatakan kebenaran tersebut. Apabila identitas pendaftar Pantarlih tercatat sebagai anggota parpol dalam sistem Sipol tanpa seizin yang bersangkutan, maka dokumen pendaftaran harus disertai dengan surat pernyataan bermeterai 10.000 mengenai hal tersebut.