Berita Terkini

Pegunungan Jayawijaya: Jantung Papua, Simbol Ketangguhan Alam dan Demokrasi Indonesia

Di jantung Tanah Papua, terbentang gugusan pegunungan megah yang menjadi salah satu kebanggaan bangsa Indonesia — Pegunungan Jayawijaya. Kawasan ini bukan hanya dikenal karena puncaknya yang menjulang tinggi menembus awan, tetapi juga karena menjadi pusat kehidupan masyarakat adat yang tangguh, kaya budaya, dan penuh semangat kebersamaan. Sebagai wilayah yang kini menjadi bagian dari Provinsi Papua Pegunungan, Pegunungan Jayawijaya memegang peranan penting dalam pembangunan kawasan timur Indonesia, baik dari sisi sosial, ekonomi, budaya, maupun demokrasi. Baca Juga : Memahami Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold) dalam Pemilu Indonesia Puncak Tertinggi Nusantara dan Warisan Alam Dunia Pegunungan Jayawijaya membentang di bagian tengah Pulau Papua dengan puncak tertingginya, Puncak Jaya (Carstensz Pyramid), yang mencapai ketinggian 4.884 meter di atas permukaan laut. Puncak ini merupakan gunung tertinggi di Indonesia dan kawasan Oseania, serta satu-satunya wilayah tropis di dunia yang masih memiliki lapisan salju abadi. Keunikan alam ini menjadikan Pegunungan Jayawijaya sebagai warisan geologis dunia dan destinasi pendakian yang diakui secara internasional. Pendaki dari berbagai negara datang untuk menaklukkan “atap Indonesia” ini, membawa kebanggaan tersendiri bagi bangsa. Selain itu, wilayah ini juga menyimpan kekayaan biodiversitas luar biasa mulai dari hutan hujan tropis di lereng bawah, hingga padang rumput alpine di dataran tinggi. Semua itu menjadikan Pegunungan Jayawijaya sebagai kawasan strategis untuk konservasi ekologi dan riset ilmiah global. Kehidupan Masyarakat dan Kearifan Lokal Di balik keindahan alamnya, Pegunungan Jayawijaya adalah rumah bagi ratusan suku dan bahasa daerah, seperti suku Dani, Lani, Yali, dan Nduga. Masyarakat di wilayah ini hidup harmonis dengan alam melalui sistem pertanian tradisional, seperti ladang ubi jalar dan peternakan babi, yang menjadi bagian dari siklus sosial dan budaya mereka. Tradisi seperti bakar batu, honai (rumah adat), serta upacara adat pernikahan dan perdamaian mencerminkan nilai kebersamaan dan gotong royong yang tinggi. Kearifan lokal ini tidak hanya memperkaya kebudayaan nasional, tetapi juga menjadi dasar kehidupan sosial yang kuat di tengah kondisi geografis yang menantang. Akses, Pembangunan, dan Tantangan Geografis Kondisi geografis Pegunungan Jayawijaya yang didominasi oleh lembah-lembah curam dan perbukitan tinggi menjadikan akses transportasi menjadi tantangan tersendiri. Banyak wilayah hanya dapat dijangkau melalui pesawat perintis atau jalan setapak, sehingga upaya pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan kini gencar memperluas akses jalan antar kabupaten, jaringan komunikasi, dan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, serta administrasi kepemiluan. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pegunungan. Peran KPU Papua Pegunungan dalam Menjaga Demokrasi di Kawasan Pegunungan Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tantangan tersendiri dalam melaksanakan tahapan pemilu di wilayah Pegunungan Jayawijaya. Kondisi alam yang ekstrem, cuaca yang sulit diprediksi, serta keterbatasan akses menjadi ujian nyata bagi KPU dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pilihnya. Namun, semangat demokrasi di wilayah pegunungan tidak pernah padam. KPU bersama aparat keamanan, penyelenggara di tingkat distrik, dan masyarakat lokal bekerja keras menembus medan berat demi memastikan logistik pemilu tiba tepat waktu. Langkah-langkah seperti distribusi udara dengan helikopter, pendirian TPS di lokasi terpencil, dan pelibatan tokoh adat menjadi bagian dari strategi untuk memastikan penyelenggaraan pemilu tetap berjalan lancar dan inklusif. Kekuatan Demokrasi di Tengah Keberagaman Kehadiran KPU di wilayah pegunungan bukan hanya sebatas teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga bagian dari pendidikan politik masyarakat. Melalui program sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU terus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya partisipasi dalam memilih pemimpin daerah dan nasional. Antusiasme masyarakat di wilayah Pegunungan Jayawijaya untuk mengikuti pemilu terus meningkat dari waktu ke waktu. Partisipasi ini menunjukkan bahwa semangat demokrasi tidak hanya tumbuh di kota besar, tetapi juga berakar kuat di tanah pegunungan, di mana rakyat memegang teguh nilai-nilai musyawarah, gotong royong, dan persaudaraan. Potensi Ekonomi dan Pariwisata Berkelanjutan Selain menjadi simbol geografis, Pegunungan Jayawijaya juga memiliki potensi ekonomi dan pariwisata yang besar. Kekayaan alam berupa hasil pertanian organik, madu hutan, serta ekowisata budaya menjadi sektor unggulan yang terus dikembangkan. Wilayah ini juga menarik wisatawan dengan festival budaya seperti Festival Lembah Baliem, yang memperlihatkan keindahan tarian perang tradisional, seni ukir, dan musik khas pegunungan. Melalui pengelolaan yang berkelanjutan, sektor pariwisata diharapkan menjadi motor ekonomi baru bagi masyarakat setempat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan nilai-nilai adat. Menatap Masa Depan Papua Pegunungan Sebagai salah satu wilayah baru hasil pemekaran, Provinsi Papua Pegunungan kini memiliki peluang besar untuk tumbuh lebih mandiri dan sejahtera. Dengan dukungan pemerintah pusat, lembaga penyelenggara, dan masyarakat adat, Pegunungan Jayawijaya akan terus menjadi pusat pembangunan, pendidikan, dan demokrasi di kawasan timur Indonesia. Penutup Pegunungan Jayawijaya bukan hanya tentang gunung dan salju di garis khatulistiwa, melainkan juga tentang semangat hidup, budaya, dan demokrasi yang tumbuh di antara lembah dan awan. Melalui kerja keras bersama, sinergi antar lembaga, dan partisipasi rakyat, Pegunungan Jayawijaya akan terus menjadi cermin ketangguhan Indonesia dari puncak tertinggi Nusantara hingga pelosok lembah yang jauh dari pusat kota. KPU berkomitmen untuk terus hadir, memastikan suara rakyat di wilayah pegunungan didengar, dihormati, dan menjadi bagian dari perjalanan demokrasi bangsa yang berkeadilan.

Memahami Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold) dalam Pemilu Indonesia

Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, istilah “ambang batas pencalonan presiden” atau Presidential Threshold sering muncul dalam perbincangan publik. Istilah ini menjadi salah satu aspek penting dalam sistem kepemiluan nasional karena menentukan siapa saja partai politik atau gabungan partai yang berhak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baca Juga : Sejarah Pemilu di Indonesia: Dari Awal Demokrasi hingga Era Digital Definisi Presidential Threshold Secara sederhana, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah persentase minimal kursi atau suara yang harus dimiliki partai politik atau gabungan partai politik di DPR untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden apabila memenuhi syarat: Memperoleh minimal 20% kursi di DPR, atau Memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Asal Usul dan Tujuan Ditetapkannya Ambang Batas Ketentuan presidential threshold mulai diterapkan sejak Pemilu Presiden 2004, dan terus diberlakukan hingga sekarang. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong efektivitas pemerintahan dengan cara menyaring jumlah pasangan calon agar tidak terlalu banyak dan memperkuat sistem presidensial. Dengan adanya ambang batas, diharapkan presiden yang terpilih memiliki dukungan politik yang kuat di parlemen, sehingga proses pemerintahan berjalan lebih stabil dan efisien. Perdebatan Publik dan Dinamika Hukum Meskipun memiliki tujuan positif, aturan ambang batas pencalonan presiden tidak lepas dari perdebatan. Sebagian kalangan menilai bahwa ketentuan ini membatasi hak partai politik baru atau kecil untuk mengajukan calon, sehingga mengurangi variasi pilihan bagi pemilih. Beberapa pihak bahkan telah mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar aturan ini dihapus atau direvisi. Namun, hingga kini MK tetap mempertahankan ketentuan presidential threshold, dengan alasan menjaga stabilitas sistem pemerintahan presidensial dan menghindari fragmentasi politik yang terlalu besar. KPU Bersikap Netral dan Menjalankan Regulasi Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berperan menjalankan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. KPU tidak memiliki kewenangan menetapkan atau mengubah besaran ambang batas, tetapi memastikan bahwa setiap partai politik memahami dan mematuhi syarat yang berlaku dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Menuju Pemilu 2029: Momentum Evaluasi dan Pembelajaran Menjelang Pemilu 2029, isu presidential threshold kembali menjadi bahan kajian di kalangan akademisi, politisi, dan masyarakat sipil. Sebagian menilai perlu dilakukan evaluasi sistemik terhadap efektivitas ambang batas dalam menciptakan pemerintahan yang kuat dan demokrasi yang sehat. KPU menyambut baik ruang diskusi publik tersebut sebagai bagian dari proses demokratis. Setiap pandangan dan masukan dari masyarakat menjadi bahan berharga untuk penyempurnaan sistem kepemiluan Indonesia di masa depan. Kesimpulan Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan mekanisme penting dalam sistem pemilu Indonesia. Meskipun masih menimbulkan pro dan kontra, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan representasi politik rakyat. Sebagai penyelenggara, KPU terus berkomitmen melaksanakan regulasi secara profesional, transparan, dan berintegritas, demi terwujudnya pemilu yang demokratis, adil, dan berkeadaban.  

Sejarah Pemilu di Indonesia: Dari Awal Demokrasi hingga Era Digital

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar utama demokrasi di Indonesia. Melalui pemilu, rakyat menyalurkan kedaulatannya secara langsung untuk menentukan arah pemerintahan. Sejak pertama kali digelar pada tahun 1955, sejarah pemilu di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang bangsa dalam membangun sistem politik yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan. Baca Juga : Dinamika Kepemiluan di Indonesia: Antara Konsolidasi Demokrasi dan Tantangan Zaman Pemilu 1955: Tonggak Awal Demokrasi Indonesia Pemilu pertama di Indonesia diselenggarakan pada tahun 1955, sepuluh tahun setelah kemerdekaan. Pemilu ini bertujuan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Konstituante. Sebanyak 118 partai politik dan organisasi masyarakat ikut serta dalam pemilu tersebut, menjadikannya salah satu pemilu paling kompetitif dalam sejarah Indonesia. Hasil pemilu 1955 menunjukkan empat kekuatan politik besar: PNI, Masyumi, NU, dan PKI. Pemilu ini dikenang sebagai simbol keberhasilan bangsa muda Indonesia dalam melaksanakan demokrasi secara damai, jujur, dan langsung oleh rakyat. Namun, masa kejayaan demokrasi parlementer ini tidak berlangsung lama karena dinamika politik dan ketegangan ideologi pada masa itu. Masa Orde Lama dan Transisi Politik Pasca Pemilu 1955, Indonesia memasuki masa politik yang tidak stabil. Pembubaran Konstituante oleh Presiden Soekarno pada tahun 1959 menandai berakhirnya sistem demokrasi liberal dan dimulainya Demokrasi Terpimpin. Pada masa ini, pemilu sempat tidak dilaksanakan karena kekuasaan politik berpusat pada presiden. Struktur politik diatur berdasarkan ideologi dan partai-partai besar dilebur ke dalam sistem gotong royong yang dikontrol negara. Pemilu di Era Orde Baru: Stabilitas dan Kontrol Ketat Pemilu kembali digelar pada tahun 1971 setelah kejatuhan Orde Lama dan awal pemerintahan Presiden Soeharto. Pemerintah saat itu menekankan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi, namun dengan pengawasan ketat terhadap kehidupan politik. Hanya tiga peserta pemilu yang diperbolehkan: Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pemilu di era ini berlangsung rutin setiap lima tahun, tetapi dianggap belum sepenuhnya demokratis karena keterlibatan pemerintah sangat dominan. Meski demikian, periode ini menjadi dasar bagi pembentukan sistem administrasi pemilu yang lebih rapi dan efisien secara teknis. Pemilu Era Reformasi: Babak Baru Demokrasi Krisis ekonomi dan politik tahun 1998 mengakhiri kekuasaan Orde Baru dan membuka babak baru demokrasi Indonesia. Pemilu 1999 menjadi pemilu pertama di era reformasi, diikuti oleh 48 partai politik. Pemilu ini menjadi simbol kebebasan politik setelah tiga dekade keterbatasan. Proses ini menghasilkan pemerintahan baru yang dipilih secara demokratis dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap proses politik. Sejak itu, Indonesia terus memperkuat sistem kepemiluan dengan berbagai inovasi regulasi: pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen, pelaksanaan pemilihan presiden langsung sejak 2004, serta penyelenggaraan pilkada serentak di tingkat daerah. Transformasi Digital dan Penguatan Kelembagaan Dalam dua dekade terakhir, penyelenggaraan pemilu di Indonesia semakin modern. KPU mengembangkan berbagai sistem digital seperti SIPOL, SILON, SIREKAP, hingga E-Monev, yang meningkatkan transparansi, efisiensi, dan partisipasi publik. Selain itu, literasi pemilu dan pendidikan demokrasi terus diperkuat melalui media sosial, kampus, dan komunitas pemilih muda, menjadikan pemilu bukan hanya sebagai ajang memilih, tetapi juga sarana pendewasaan politik bangsa. Pemilu Sebagai Cermin Demokrasi Bangsa Sejarah panjang pemilu di Indonesia bukan sekadar catatan politik, tetapi juga cerminan perjalanan bangsa dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi. Dari pemilu pertama tahun 1955 hingga menuju Pemilu 2029, penyelenggaraan pemilu telah menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional dan karakter kebangsaan. Dengan semangat keterbukaan, profesionalisme, dan partisipasi, KPU terus memperkuat fondasi demokrasi agar pemilu di Indonesia tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna bagi rakyat sebagai wujud kedaulatan yang sesungguhnya.

Dinamika Kepemiluan di Indonesia: Antara Konsolidasi Demokrasi dan Tantangan Zaman

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat di Indonesia. Sejak reformasi 1998, bangsa ini telah mengalami serangkaian penyempurnaan dalam sistem, tata kelola, dan mekanisme penyelenggaraan pemilu. Dinamika tersebut menunjukkan bagaimana demokrasi Indonesia terus berproses menuju sistem yang lebih matang, transparan, dan inklusif. Baca Juga : KPU Lanny Jaya Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Program Melalui Aplikasi E-Monev Evolusi Sistem Pemilu dari Masa ke Masa Perjalanan panjang pemilu di Indonesia menunjukkan perubahan mendasar dalam tata cara penyelenggaraan. Dari sistem tidak langsung di masa awal kemerdekaan, hingga sistem langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) yang kini menjadi fondasi demokrasi konstitusional. Pasca reformasi, pelaksanaan pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah telah mengalami transformasi besar melalui desentralisasi dan penguatan peran lembaga penyelenggara. KPU sebagai lembaga independen dibentuk untuk memastikan setiap proses pemilu berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas. Digitalisasi Penyelenggaraan dan Inovasi Kelembagaan Dalam dua dekade terakhir, KPU melakukan berbagai inovasi berbasis teknologi untuk menjawab tantangan zaman. Penerapan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Sistem Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP), hingga E-Monev menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi dan efisiensi. Langkah digitalisasi ini tidak hanya mempercepat proses administrasi dan rekapitulasi, tetapi juga memperluas akses informasi bagi publik. Dengan sistem terbuka, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemilu secara langsung, memperkuat kepercayaan terhadap hasil yang dihasilkan. Partisipasi Masyarakat dan Peran Generasi Muda Dinamika kepemiluan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi masyarakat. Data KPU menunjukkan peningkatan partisipasi pemilih dari tahun ke tahun, khususnya dari kalangan generasi milenial dan Gen Z yang kini mendominasi daftar pemilih tetap (DPT). Generasi muda membawa pola partisipasi baru yang lebih kritis, rasional, dan digital-oriented. KPU menyesuaikan strategi sosialisasi dengan kampanye edukatif di ruang digital, kolaborasi dengan influencer, serta kegiatan partisipatif di kampus dan komunitas. Tantangan Serius: Disinformasi, Polarisasi, dan Literasi Digital Meski kemajuan teknologi membawa banyak manfaat, ia juga membuka ruang bagi tantangan baru. Penyebaran hoaks, disinformasi politik, ujaran kebencian, dan polarisasi di media sosial menjadi ancaman nyata bagi kualitas demokrasi. KPU bersama Bawaslu, DKPP, media, dan masyarakat sipil terus memperkuat ekosistem informasi publik yang sehat melalui literasi digital, klarifikasi fakta, dan keterbukaan data pemilu. Tantangan ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar pemilu tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga bermartabat secara substantif. Konsolidasi Demokrasi dan Masa Depan Pemilu Indonesia Di tengah dinamika sosial, politik, dan teknologi yang terus berubah, KPU menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik. Konsolidasi demokrasi tidak dapat dicapai hanya melalui penyelenggaraan pemilu yang rutin, tetapi juga dengan memperkuat integritas kelembagaan, profesionalitas penyelenggara, dan partisipasi rakyat. Melalui reformasi regulasi,  penguatan sistem kelembagaan, serta keterbukaan informasi publik, KPU berupaya menjadikan pemilu bukan sekadar proses memilih, tetapi juga sarana pendidikan politik bangsa. Dinamika kepemiluan di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang demokrasi yang terus belajar dan beradaptasi. Setiap periode pemilu menjadi cermin kedewasaan politik rakyat dan kekuatan institusi demokrasi. Dengan semangat kolaboratif, transparan, dan inklusif, KPU berkomitmen terus memperkuat pondasi demokrasi menuju Pemilu 2029 yang lebih modern, berintegritas, dan partisipatif demi terwujudnya Indonesia yang demokratis dan berkeadaban.

KPU Lanny Jaya Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Program Melalui Aplikasi E-Monev

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi program kerja melalui aplikasi E-Monev. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kinerja satuan kerja. Dengan sistem berbasis digital ini, proses pelaporan menjadi lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. Baca Juga : Kodifikasi Jadi Pilihan Ideal dalam Pembahasan RUU Kepemiluan 2025 Melalui aplikasi E-Monev, setiap bagian di lingkungan KPU Lanny Jaya dapat memantau capaian kegiatan secara real-time. Data yang diinput dapat membantu pimpinan dalam mengevaluasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. Sekretaris KPU Lanny Jaya menyampaikan bahwa penerapan E-Monev menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal. Dengan adanya aplikasi ini, setiap kegiatan dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah diaudit. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam mengisi laporan agar hasil evaluasi sesuai dengan kondisi di lapangan. KPU Lanny Jaya berharap melalui penerapan E-Monev, kinerja lembaga dapat semakin optimal dalam mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Evaluasi secara digital juga diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut terhadap setiap rekomendasi perbaikan. Dengan demikian, pelaksanaan program KPU akan semakin transparan, akurat, dan akuntabel di mata publik.

Kodifikasi Jadi Pilihan Ideal dalam Pembahasan RUU Kepemiluan 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memandang langkah kodifikasi regulasi kepemiluan sebagai pilihan ideal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepemiluan 2025. Upaya ini dianggap strategis untuk menyatukan seluruh aturan penyelenggaraan pemilu yang selama ini tersebar dalam beberapa undang-undang, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Baca Juga : Revisi UU Pemilu 2025: Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Adil dan Bermartabat Ketua KPU RI menegaskan bahwa kodifikasi merupakan bagian dari pembenahan sistem kepemiluan agar lebih efisien, sederhana, dan konsisten. “KPU mendukung arah pembahasan yang mengutamakan kodifikasi. Ini akan memperkuat kepastian hukum, menyelaraskan tahapan pemilu dan pilkada, serta memudahkan koordinasi antarpenyelenggara,” ujarnya. Kodifikasi juga diharapkan menjadi solusi atas tumpang tindih norma dan perbedaan penafsiran aturan di lapangan. Dengan satu payung hukum yang komprehensif, pelaksanaan pemilu dapat berjalan lebih terarah, mulai dari perencanaan tahapan, penganggaran, hingga penyelesaian sengketa. Selain itu, KPU menilai kodifikasi dapat menyesuaikan sistem kepemiluan dengan perkembangan zaman, terutama dalam aspek digitalisasi tahapan, transparansi data pemilih, dan penguatan partisipasi publik. Dalam proses pembahasan, KPU juga mendorong agar substansi RUU ini tetap menjamin prinsip-prinsip demokrasi, kemandirian penyelenggara, dan keadilan bagi seluruh peserta pemilu. KPU RI berkomitmen aktif memberikan masukan konstruktif kepada DPR dan Pemerintah selama proses pembahasan berlangsung. Harapannya, RUU Kepemiluan 2025 dapat melahirkan dasar hukum yang tidak hanya kuat dan konsisten, tetapi juga adaptif terhadap dinamika sosial-politik serta tantangan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Populer

Belum ada data.