Berita Terkini

KPU Lanny Jaya Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Program Melalui Aplikasi E-Monev

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi program kerja melalui aplikasi E-Monev. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kinerja satuan kerja. Dengan sistem berbasis digital ini, proses pelaporan menjadi lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. Baca Juga : Kodifikasi Jadi Pilihan Ideal dalam Pembahasan RUU Kepemiluan 2025 Melalui aplikasi E-Monev, setiap bagian di lingkungan KPU Lanny Jaya dapat memantau capaian kegiatan secara real-time. Data yang diinput dapat membantu pimpinan dalam mengevaluasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. Sekretaris KPU Lanny Jaya menyampaikan bahwa penerapan E-Monev menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal. Dengan adanya aplikasi ini, setiap kegiatan dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah diaudit. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam mengisi laporan agar hasil evaluasi sesuai dengan kondisi di lapangan. KPU Lanny Jaya berharap melalui penerapan E-Monev, kinerja lembaga dapat semakin optimal dalam mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Evaluasi secara digital juga diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut terhadap setiap rekomendasi perbaikan. Dengan demikian, pelaksanaan program KPU akan semakin transparan, akurat, dan akuntabel di mata publik.

Kodifikasi Jadi Pilihan Ideal dalam Pembahasan RUU Kepemiluan 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memandang langkah kodifikasi regulasi kepemiluan sebagai pilihan ideal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepemiluan 2025. Upaya ini dianggap strategis untuk menyatukan seluruh aturan penyelenggaraan pemilu yang selama ini tersebar dalam beberapa undang-undang, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Baca Juga : Revisi UU Pemilu 2025: Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Adil dan Bermartabat Ketua KPU RI menegaskan bahwa kodifikasi merupakan bagian dari pembenahan sistem kepemiluan agar lebih efisien, sederhana, dan konsisten. “KPU mendukung arah pembahasan yang mengutamakan kodifikasi. Ini akan memperkuat kepastian hukum, menyelaraskan tahapan pemilu dan pilkada, serta memudahkan koordinasi antarpenyelenggara,” ujarnya. Kodifikasi juga diharapkan menjadi solusi atas tumpang tindih norma dan perbedaan penafsiran aturan di lapangan. Dengan satu payung hukum yang komprehensif, pelaksanaan pemilu dapat berjalan lebih terarah, mulai dari perencanaan tahapan, penganggaran, hingga penyelesaian sengketa. Selain itu, KPU menilai kodifikasi dapat menyesuaikan sistem kepemiluan dengan perkembangan zaman, terutama dalam aspek digitalisasi tahapan, transparansi data pemilih, dan penguatan partisipasi publik. Dalam proses pembahasan, KPU juga mendorong agar substansi RUU ini tetap menjamin prinsip-prinsip demokrasi, kemandirian penyelenggara, dan keadilan bagi seluruh peserta pemilu. KPU RI berkomitmen aktif memberikan masukan konstruktif kepada DPR dan Pemerintah selama proses pembahasan berlangsung. Harapannya, RUU Kepemiluan 2025 dapat melahirkan dasar hukum yang tidak hanya kuat dan konsisten, tetapi juga adaptif terhadap dinamika sosial-politik serta tantangan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Apel Pagi dan Rapat Rutin Minggu Ke-II Bulan Oktober 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya mengadakan Apel Pagi & Rapat Rutin pada Minggu ke-II Bulan Oktober 2025, bertempat di Halaman Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Lanny Jaya. Pada kesempatan kali ini Apel Pagi dipimpin oleh Anggota Komisioner Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, Nemin Tabuni dan diikuti oleh Pimpinan Kepala Sub Bagian, serta jajaran staff Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya Beliau berpesan agar seluruh jajaran pegawai dan staff untuk selalu menjunjung tinggi kedisiplinan, tanggung jawab, komitmen, serta sikap tenggang rasa antar sesama pegawai di lingkungan kerja. Kegiatan dilanjut dengan rapat internal antara Sekretariat dengan Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya guna membahas tindak lanjut terkait laporan Badan Pemeriksaan Keuangan pasca kegiatan Pilkada 2024.

Revisi UU Pemilu 2025: Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Adil dan Bermartabat

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pilar utama demokrasi. Melalui Pemilu, rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan arah kebijakan negara dan memilih pemimpin yang dianggap mampu mewujudkan kesejahteraan bersama. Namun, dinamika sosial-politik yang terus berkembang menuntut adanya penyempurnaan terhadap regulasi pemilu agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman. Revisi Undang-Undang Pemilu tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Baca Juga : Menimbang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Efisiensi, Kualitas, dan Tantangan Demokrasi Latar Belakang Revisi Seiring pelaksanaan Pemilu 2024 yang menghadirkan berbagai evaluasi, mulai dari penyelenggaraan teknis, tata kelola logistik, hingga representasi politik, muncul kebutuhan mendesak untuk memperbarui UU Pemilu. Revisi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan, seperti: Kompleksitas penyelenggaraan Pemilu serentak nasional dan lokal. Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dianggap menghambat representasi politik. Keterwakilan perempuan dan kelompok rentan yang masih belum optimal. Transparansi pendanaan dan akuntabilitas peserta Pemilu. Tujuan Revisi Revisi UU Pemilu 2025 diarahkan untuk: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemilu, dengan memperjelas pembagian tanggung jawab antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Memperkuat keadilan elektoral, agar setiap suara rakyat memiliki bobot yang seimbang tanpa diskriminasi sistemik. Menegakkan integritas Pemilu, melalui regulasi yang lebih tegas terhadap pelanggaran dan politik uang. Menjamin keterwakilan yang inklusif, termasuk bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok adat. Arah Perubahan yang Diharapkan Beberapa wacana yang berkembang dalam revisi ini antara lain: Pemilahan antara Pemilu nasional dan lokal, untuk mengurangi beban teknis dan memastikan fokus penyelenggara di tiap level pemerintahan. Penyesuaian sistem proporsional terbuka-terbatas, guna menyeimbangkan partisipasi rakyat dan peran partai politik. Evaluasi ambang batas parlemen, agar tidak mematikan keberagaman politik di parlemen. Digitalisasi proses pemilu, termasuk sistem rekapitulasi dan pengawasan berbasis teknologi untuk mencegah kecurangan. Menuju Demokrasi Bermartabat Revisi UU Pemilu 2025 bukan semata pembaruan teknis, melainkan upaya menegakkan demokrasi yang lebih adil dan bermartabat. Demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pusat keputusan politik, menjunjung nilai kejujuran, serta menghormati hak setiap warga negara. Proses revisi ini harus dilakukan secara partisipatif dan transparan, melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai lapisan masyarakat agar hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat. Kesimpulan Revisi UU Pemilu 2025 adalah langkah strategis untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia. Dengan pembaruan yang menyeluruh dan berbasis keadilan, diharapkan Pemilu mendatang tidak hanya menjadi ajang kompetisi politik, tetapi juga sarana memperkokoh persatuan bangsa dan memperjuangkan martabat rakyat melalui sistem yang lebih bersih, adil, dan berintegritas.

Awali Hari dengan Energi Positif, KPU Gelar Senam Bersama

Dalam upaya menjaga kesehatan serta mempererat kekompakan antarpegawai, KPU Se-Provinsi Papua Pegunungan menggelar kegiatan senam bersama yang digelar di halaman kantor KPU Kabupaten Jayawijaya pada Jumat, 10 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Jajaran & Staff staf dengan penuh antusias dan semangat. Melalui senam rutin, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang sehat, harmonis, dan produktif guna mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.

Menimbang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Efisiensi, Kualitas, dan Tantangan Demokrasi

Pemilihan umum merupakan instrumen utama demokrasi dalam menyalurkan kedaulatan rakyat. Di Indonesia, sistem pemilu serentak yang mempertemukan pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah dalam rentang waktu berdekatan telah menjadi perdebatan panjang. Sejak diberlakukannya Pemilu Serentak tahun 2019 dan diulang kembali pada Pemilu 2024, muncul gagasan untuk memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal sebagai bentuk evaluasi terhadap efektivitas sistem demokrasi elektoral Indonesia. Baca Juga : Dominasi Pemilih Muda : Penentu Arah Baru Demokrasi Indonesia Latar Belakang dan Alasan Pemisahan Pemisahan pemilu nasional dan lokal pada dasarnya lahir dari semangat untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan dan kualitas hasil pemilu. Dalam praktiknya, penyelenggaraan pemilu serentak dengan lima surat suara sekaligus (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) menimbulkan sejumlah tantangan serius, seperti: Beban kerja penyelenggara yang sangat tinggi, terutama di tingkat TPS, yang berujung pada kelelahan bahkan jatuhnya korban jiwa pada Pemilu 2019. Kerumitan logistik dan administrasi pemilu, mengingat banyaknya jenis surat suara yang harus dicetak, didistribusikan, dan direkap secara bersamaan. Menurunnya fokus pemilih terhadap kualitas pilihan legislatif daerah, karena perhatian publik lebih terserap pada kontestasi presiden dan partai besar di tingkat nasional. Dengan kondisi tersebut, sejumlah kalangan menilai bahwa pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dapat menjadi solusi untuk memastikan setiap jenjang pemilu mendapat perhatian dan kualitas penyelenggaraan yang lebih baik. Potensi Efisiensi dan Kualitas Demokrasi Jika diterapkan dengan perencanaan matang, pemisahan pemilu nasional dan lokal berpotensi meningkatkan efisiensi serta kualitas demokrasi dalam beberapa aspek berikut: Fokus Isu dan Representasi Pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dapat lebih menyoroti isu-isu makro seperti ekonomi, politik luar negeri, dan pembangunan nasional, sementara pemilu lokal (kepala daerah dan DPRD) dapat fokus pada isu pelayanan publik dan tata kelola daerah. Kualitas Partisipasi Pemilih Dengan beban pilihan yang lebih sedikit, pemilih dapat lebih memahami calon dan program kerja di setiap level. Hal ini memperkuat prinsip pemilu yang rasional dan bermakna. Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemisahan waktu penyelenggaraan memungkinkan KPU, Bawaslu, dan jajaran penyelenggara daerah untuk bekerja lebih terukur, dengan waktu persiapan dan evaluasi yang memadai di antara dua siklus pemilu. Manajemen Logistik dan Anggaran yang Lebih Efisien Distribusi logistik dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih terarah, meminimalkan risiko kesalahan atau keterlambatan. Tantangan Implementasi Meskipun memiliki potensi positif, pemisahan pemilu nasional dan lokal juga membawa tantangan yang tidak kecil. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain: Konsekuensi Anggaran dan Administrasi Dua kali pelaksanaan pemilu berarti dua kali kebutuhan anggaran, sumber daya manusia, dan logistik. Tanpa perencanaan yang tepat, efisiensi bisa berbalik menjadi pemborosan. Kelelahan Politik dan Partisipasi Publik Frekuensi pemilu yang lebih sering berisiko menimbulkan kejenuhan politik di masyarakat dan penurunan partisipasi pemilih. Sinkronisasi Masa Jabatan dan Legitimasi Politik Pemisahan pemilu akan memengaruhi sinkronisasi masa jabatan eksekutif dan legislatif di pusat maupun daerah. Hal ini perlu diatur dengan cermat agar tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan atau tumpang tindih mandat. Stabilitas Politik dan Tata Kelola Pemerintahan Pemilu yang terlalu terpisah berpotensi memperpanjang periode politik elektoral, mengurangi waktu efektif pemerintahan untuk menjalankan program kerja. Pada akhirnya, gagasan pemisahan pemilu nasional dan lokal tidak semata-mata soal teknis penyelenggaraan, tetapi tentang bagaimana menjaga substansi demokrasi: memastikan setiap suara rakyat memiliki makna, setiap calon terpilih memiliki legitimasi yang kuat, dan setiap penyelenggaraan pemilu mencerminkan keadilan serta efisiensi. Apapun modelnya serentak atau terpisah tantangan utama demokrasi Indonesia tetap sama: bagaimana membangun pemilu yang berintegritas, transparan, partisipatif, dan berkeadilan.