Syarat Pemilih dalam Pemilu Menurut Undang-Undang: Ini Penjelasan Lengkapnya
Wamena - Hak memilih dalam pemilihan umum merupakan salah satu wujud nyata kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi dan diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang ini tidak hanya menjelaskan siapa yang berhak menggunakan hak pilih, tetapi juga memuat pengaturan teknis agar setiap suara yang sah tercatat secara benar dan tidak ada warga yang memenuhi syarat namun terlewat dari daftar pemilih. Bagi lembaga seperti KPU, pemahaman tentang syarat pemilih menjadi dasar penting dalam merancang seluruh tahapan kepemiluan. Di daerah dengan tantangan geografis seperti Papua Pegunungan, sosialisasi mengenai syarat pemilih dan mekanisme pendataan menjadi kunci agar warga di lembah, pegunungan, hingga wilayah adat tetap terfasilitasi hak pilihnya. Melalui kegiatan edukasi publik dan pemutakhiran data berkelanjutan, KPU berupaya memastikan bahwa ketentuan dalam undang-undang dapat diterjemahkan secara adil di lapangan, tanpa membedakan lokasi atau latar belakang pemilih. Pengertian Pemilih Menurut UU Pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mendefinisikan pemilih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan. Dengan definisi ini, hak memilih tidak hanya bergantung pada usia, tetapi juga mempertimbangkan status perkawinan sebagai indikator kedewasaan tertentu di mata hukum. Selain itu, undang-undang mengatur bahwa setiap WNI yang memenuhi kriteria tersebut harus didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih, sehingga tidak terjadi pendaftaran ganda di lebih dari satu TPS. Artinya, status “pemilih” tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya syarat substantif, tetapi juga berkaitan erat dengan proses administratif pendataan yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Syarat Umum Menjadi Pemilih dalam Pemilu Secara umum, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk diakui sebagai pemilih dalam pemilu. Pertama, harus berstatus Warga Negara Indonesia, dibuktikan melalui identitas kependudukan yang sah seperti KTP-el atau dokumen kependudukan lain yang diakui undang-undang. Kedua, pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah meskipun belum mencapai usia tersebut. Ketiga, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, misalnya sebagai sanksi tambahan dalam perkara tertentu. Keempat, terdaftar sebagai pemilih dalam salah satu kategori daftar pemilih—baik DPT, DPTb, maupun DPK—sebagaimana diatur dalam PKPU tentang penyusunan daftar pemilih. Dengan kata lain, syarat hukum dan syarat administratif harus berjalan beriringan agar hak pilih dapat digunakan secara sah. Status Hak Pilih: Siapa yang Tidak Memenuhi Syarat? Undang-undang juga menjelaskan siapa saja yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. WNI yang telah dicabut hak pilihnya oleh pengadilan secara eksplisit dinyatakan tidak memiliki hak untuk memilih dalam pemilu selama masa pencabutan tersebut berlaku. Selain itu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, sebagai konsekuensi dari prinsip netralitas yang melekat pada kedua institusi tersebut. Mereka yang bukan WNI, termasuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia, juga tidak memiliki hak memilih karena hak pilih merupakan hak politik yang melekat pada status kewarganegaraan. Dalam praktik pemutakhiran data pemilih, KPU dan jajaran di lapangan bertugas menyaring pemilih yang tidak memenuhi syarat ini agar tidak tercantum dalam daftar pemilih, misalnya orang yang telah meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau sudah berubah status menjadi TNI/Polri. Cara Pemilih Terdaftar dalam DPT Agar dapat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, warga yang memenuhi syarat harus terdaftar terlebih dahulu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau dalam kondisi tertentu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPT disusun dari Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki (DPSHP) dan ditetapkan secara berjenjang dari tingkat PPS, PPK, hingga KPU kabupaten/kota dan direkap di tingkat provinsi dan nasional. DPTb memuat pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu—seperti pindah domisili, tugas kerja, atau sakit—tidak dapat memilih di TPS asal dan harus dilayani di TPS lain sesuai ketentuan. Sedangkan DPK memuat pemilih yang memiliki KTP-el tetapi belum tercantum dalam DPT maupun DPTb, dan dilayani menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas pada jam tertentu. Mekanisme ini dirancang agar tidak ada warga yang memenuhi syarat hak pilih namun terhalang hanya karena persoalan administratif. Peran KPU dalam Memastikan Keabsahan Pemilih KPU memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa setiap pemilih yang tercatat benar-benar memenuhi syarat sebagaimana diatur undang-undang. Salah satu instrumen utama adalah kegiatan Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk mengecek kesesuaian data antara daftar dan kondisi di lapangan. Melalui coklit, KPU dapat menghapus pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan menambahkan warga yang sebelumnya belum terdata. Selain coklit periodik menjelang pemilu, KPU juga menyelenggarakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaporkan setiap triwulan, sehingga perubahan data kependudukan dapat segera direspons. Di Papua Pegunungan, KPU mengadaptasi metode pemutakhiran dengan coklit terbatas (COKTAS) dan koordinasi intensif dengan Dukcapil agar mobilitas penduduk di wilayah pegunungan dan kota terpantau dalam data pemilih. Semua ini bertujuan menjaga akurasi dan keabsahan daftar pemilih. Pentingnya Memahami Syarat Pemilih untuk Demokrasi Pemahaman yang baik mengenai syarat pemilih tidak hanya bermanfaat bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi warga negara sendiri. Dengan mengetahui apakah dirinya sudah memenuhi syarat dan bagaimana cara memastikan namanya ada di daftar pemilih, warga dapat lebih proaktif mengamankan hak pilihnya—misalnya dengan memeriksa pengumuman DPT atau mendatangi kantor KPU/PPS bila menemukan ketidaksesuaian. Sikap aktif seperti ini akan mengurangi potensi sengketa di TPS serta meningkatkan partisipasi pemilih. Di wilayah seperti Papua Pegunungan, sosialisasi tentang syarat pemilih dan mekanisme pendataan menjadi bagian penting dari pendidikan pemilih yang dilakukan KPU, agar masyarakat di kampung-kampung terpencil pun memahami bahwa suara mereka memiliki nilai yang sama dengan warga di kota besar. Pada akhirnya, pemilu yang inklusif dan berbasis daftar pemilih yang valid akan memperkuat legitimasi hasil pemilu serta menegaskan bahwa kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UU Pemilu. Baca Juga: Negara Serikat adalah Bentuk Negara dengan Pembagian Kekuasaan: Pengertian dan Cirinya