Berita Terkini

Kajian Islam : Mencintai Ulama dan Meneladani Pewaris Para Nabi

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya Mengikuti mengikuti kegiatan Kajian Islam rutin sebagai bagian dari upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan bagi seluruh jajaran sekretariat. Acara yang berlangsung di aula kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan dan diikuti oleh jajaran pimpinan dan staff yang beragama Islam di satuan kerja KPU Se-Provinsi Papua Pegunungan pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Kegiatan tersebut menghadirkan penceramah Ustadz Ahmad Sutarghib, dengan tema “Mencintai Ulama, Meneladani Pewaris Para Nabi. Baca Juga : Penyerahan SK PPPK di KPU Papua Pegunungan Berlangsung Khidmat dan Lancar   Dalam tausiyahnya, Ustaz Ahmad Sutarghib menekankan bahwa mencintai ulama bukan sekadar bentuk penghormatan, tetapi juga jalan untuk menjaga kemurnian agama dan keberkahan ilmu. Ulama, kata beliau, adalah penjaga risalah Islam yang telah diwariskan dari generasi ke generasi sejak masa Rasulullah. “Ulama adalah cahaya bagi umat. Mereka tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga menuntun akhlak dan hati. Jika umat menjauh dari ulama, maka umat itu akan kehilangan arah,” ujar Ustadz Ahmad Sutarghib dalam ceramahnya. Meneladani Ulama Sebagai Pewaris Nabi Ustaz Ahmad menegaskan, Rasulullah telah bersabda, “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” Hal ini menunjukkan betapa mulianya kedudukan ulama dalam Islam. Mereka mewarisi ilmu, akhlak, dan tanggung jawab dakwah yang sebelumnya diemban oleh para nabi. “Para nabi tidak mewariskan harta, tetapi ilmu. Dan ulama lah yang menjaga warisan itu agar tetap hidup di tengah umat,” tuturnya. Menurut beliau, salah satu bentuk kecintaan kepada ulama adalah mendengarkan nasihat mereka dengan rendah hati, menghadiri majelis ilmu, dan tidak merendahkan martabat ulama di tengah arus informasi yang sering kali menyesatkan. Pentingnya Adab dan Rasa Hormat Lebih lanjut, Ustaz Ahmad Sutarghib menekankan pentingnya menjaga adab terhadap ulama. Dalam Islam, adab lebih tinggi nilainya daripada sekadar pengetahuan. “Ilmu tidak akan masuk ke hati yang sombong. Jika kita ingin mendapat keberkahan ilmu, hormatilah guru dan muliakan ulama. Dari merekalah Allah menurunkan cahaya petunjuk,” ucap beliau. Beliau juga mengingatkan agar umat tidak mudah meremehkan atau mencela ulama hanya karena perbedaan pandangan. Sebaliknya, setiap muslim diajak untuk terus berprasangka baik dan mengambil hikmah dari ilmu yang disampaikan oleh para ulama yang lurus aqidah dan akhlaknya. Melalui kegiatan kajian Islam ini, KPU Kabupaten Lanny Jaya berharap dapat menumbuhkan semangat religius dan kecintaan terhadap ilmu di lingkungan kerja. Meneladani ulama sebagai pewaris para nabi menjadi bagian dari upaya memperkuat akhlak, integritas, dan kebersamaan, baik dalam kehidupan beragama maupun dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. “Semoga Allah meneguhkan hati kita untuk selalu mencintai ulama, menghormati ilmu, dan meneladani akhlak mereka dalam setiap langkah kehidupan,” tutup Ustaz Ahmad Sutarghib.

Penyerahan SK PPPK di KPU Papua Pegunungan Berlangsung Khidmat dan Lancar

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode II, Kamis (16/10/2025). Kegiatan yang digelar di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, Jalan Pattimura Nomor 32, Wamena ini berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran komisioner, pejabat struktural, dan para PPPK penerima SK. Baca Juga : Sistem Noken: Cerminan Demokrasi Khas Papua dalam Penyelenggaraan Pemilu Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumuman Sekretaris Jenderal KPU Nomor 154/SDM.02.1-Pu/04/2025 tentang pelaksanaan tugas PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Penyerahan SK menandai dimulainya masa kerja bagi para pegawai yang telah resmi diangkat di satuan kerja penempatan wilayah Papua Pegunungan. Adapun Pegawai PPPK  Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya yang menerima Surat Keputusan Pengangkatan  antara lain : Tuben Kogoya, Nolpius Yikwa, Norince Kogoya, Christian Borean, & Nataniel Palimbong. Dalam kesempatan itu, pimpinan KPU Papua Pegunungan menyampaikan apresiasi kepada para pegawai baru atas semangat dan komitmen mereka dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Momentum ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi para PPPK untuk memberikan kinerja terbaik dan menjaga integritas sebagai bagian dari KPU. Kegiatan berlangsung tertib dan diakhiri dengan ucapan selamat dari jajaran pimpinan kepada seluruh PPPK yang baru menerima SK. Dengan penuh harapan, para peserta berkomitmen menjalankan tugas dengan tanggung jawab demi mendukung layanan kelembagaan yang semakin baik di lingkungan KPU Papua Pegunungan.

Sistem Noken: Cerminan Demokrasi Khas Papua dalam Penyelenggaraan Pemilu

Wamena - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Indonesia tidak hanya menampilkan keragaman pilihan politik, tetapi juga keragaman dalam cara masyarakat menyalurkan aspirasinya. Salah satu bentuk kekhasan tersebut adalah sistem noken, yakni mekanisme pemungutan suara yang diterapkan di sejumlah wilayah adat di Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Sistem noken telah lama menjadi bagian dari budaya politik masyarakat adat Papua. Berbeda dari sistem pemungutan suara langsung pada umumnya, sistem ini menempatkan noken tas anyaman tradisional Papua sebagai simbol kepercayaan dan musyawarah warga terhadap kepala suku atau tokoh adat dalam menentukan pilihan politik mereka. Baca Juga : Peran Saksi TPS: Mengawal Transparansi dan Kejujuran Pemilu di Setiap Suara Asal Usul dan Filosofi Sistem Noken Secara historis, sistem noken berasal dari tradisi musyawarah masyarakat pegunungan Papua yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kesepakatan kolektif. Dalam konteks Pemilu, sistem ini diadaptasi sebagai bentuk demokrasi komunitarian, di mana keputusan politik diambil berdasarkan mufakat warga kampung melalui perwakilan adat. Filosofi di balik sistem ini menekankan bahwa kepemimpinan adat dan kepercayaan sosial menjadi dasar legitimasi politik, bukan sekadar pilihan individu. Prinsip inilah yang menjadikan sistem noken unik sekaligus bernilai tinggi dalam kerangka demokrasi Indonesia. Pengakuan dan Landasan Hukum Sistem noken secara resmi diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, yang menegaskan bahwa pelaksanaan sistem noken merupakan bagian dari hak politik masyarakat adat Papua dan kearifan lokal yang harus dihormati. KPU pun menegaskan bahwa pengakuan sistem noken bukan berarti mengabaikan prinsip demokrasi universal, melainkan bentuk akomodasi terhadap keragaman budaya yang hidup di tengah masyarakat. Pelaksanaan Sistem Noken di Lapangan Dalam praktiknya, sistem noken diterapkan melalui dua bentuk utama: Noken sebagai pengganti kotak suara. Suara pemilih dimasukkan ke dalam noken yang mewakili masing-masing peserta Pemilu. Sistem perwakilan kesepakatan (aklamasi). Kepala suku atau tokoh adat membawa suara warganya berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan sebelum hari pemungutan suara. Kedua model tersebut tetap disupervisi oleh KPU dan Bawaslu setempat untuk memastikan pelaksanaannya sesuai prosedur dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tantangan dan Upaya KPU Meskipun diakui secara konstitusional, pelaksanaan sistem noken menghadapi beberapa tantangan, seperti: Kebutuhan dokumentasi dan verifikasi yang akurat untuk menjamin validitas suara. Pemahaman masyarakat terhadap prinsip rahasia dan keadilan dalam memilih. Perbedaan penerapan antarwilayah yang menuntut penyesuaian teknis di lapangan. Untuk itu, KPU terus melakukan pendampingan, sosialisasi, dan pendidikan pemilih di wilayah yang masih menggunakan sistem noken. Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilu tetap demokratis, inklusif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sistem Noken sebagai Warisan Demokrasi Nusantara Keberadaan sistem noken menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia tidak bersifat tunggal, melainkan menyesuaikan konteks sosial-budaya di berbagai daerah. Melalui pengakuan terhadap sistem noken, negara mengakui keberagaman cara masyarakat dalam menyalurkan kedaulatannya. Dengan pengawasan yang kuat dan partisipasi masyarakat adat yang tinggi, sistem noken menjadi simbol demokrasi khas Papua yang menegaskan semangat gotong royong dan musyawarah mufakat. KPU berkomitmen menjaga agar sistem ini terus berjalan akuntabel, transparan, dan selaras dengan prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Lanny Jaya dari dekat : Eksplorasi Keindahan Alam Lanny Jaya yang memikat

Wamena - Kabupaten Lanny Jaya dengan ibukota Tiom ini memiliki luas wilayah 2.248 km2 dan jumlah penduduk sebanyak 172.625 jiwa, Salah satu Kabupaten di Papua yang memiliki keindahan alam adalah Kabupaten Lanny Jaya dengan ibukota Tiom. Baca juga : Peran Saksi TPS: Mengawal Transparansi dan Kejujuran Pemilu di Setiap Suara Kearifan lokal di Lanny Jaya, Papua Pegunungan mencakup tradisi bakar batu (semacam pesta atau upacara adat, termasuk pasca perang untuk perdamaian), upacara kematian yang melibatkan kremasi (pembakaran mayat) dan kepercayaan kuat terhadap roh leluhur, serta berbagai kebiasaan sosial seperti sistem penghormatan perempuan dan upacara pernikahan yang sakral. Selain itu, ada juga kearifan dalam menjaga lingkungan melalui sasi dan pelestarian bahasa lokal.  Berikut kami berikan informasi mengenai rekomendasi 6 tempat wisata yang ada di Kota Tiom Kabupaten Lanny Jaya, yang bisa kamu kunjungi bersama keluarga dan teman saat kamu berlibur. Taman Nasional Lorentz Taman Nasional Laurent merupakan tempat wisata yang terkenal di Indonesia, karena Taman Nasional Lorentz diselimuti salju, dan juga disini terdapat berbagai satwa khas seperti cendrawasih, dan juga burung kasuari . Pirime Bugukgona Pirime Bugukgona adalah Tempat Wisata Di Tiom Kabupaten Lanny Jaya selanjutnya.  Pirime Bugukgona merupakan salah satu distrik (kecamatan)  yang ada di Kota Tiom Kabupaten Lanny Jaya. Karena disini kamu akan disuguhkan pemandangan gunung hijau yang sangat indah. Bukit Tiom Bukit Tiom merupakan salah satu bukit yang ada di Kabupaten di Lanny Jaya dan bukit ini memiliki pemandangan yang sangat indah. Bukit Tiom menjadi salah satu destinasi wisata yang wajib kamu kunjungi, karena kamu biisa melihat hamparan bukit berwarna hijau, serta awannya yang cerah dan berwarna biru. Gunung Malibaga Kamu bisa berkunjung ke Gunung Malibaga saat kamu berlibur ke Kota Tiom, dan di sana kamu dapat menikmati Gunung Malibaga yang indah, sambil berenang di sungai bawah kaki Gunung Malibaga. Kampung Wumine Kampung Wumine merupakan salah satu destinasi wisata di Tiom Kabupaten Lanny karena disini terdapat tempat tempat bersejarah, salah satunya adalah rumah peninggalan misionaris atau orang yang menyebarkan agama Nasrani. Distrik Makki Distrik Makki merupakan salah satu destinasi di Tiom Kabupaten Lanny karena di distrik ini menawarkan keindahan alamnya, yakni hamparan pegunungan dengan warna hijau dan juga cuacanya yang sangat sejuk. Itu dia beberapa tempat wisata yang bisa kami rekomendasikan untuk dapat dikunjungi apalagi sedang berada di Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya

Peran Saksi TPS: Mengawal Transparansi dan Kejujuran Pemilu di Setiap Suara

Wamena - Dalam setiap tahapan Pemilihan Umum, keberadaan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki arti penting bagi terwujudnya Pemilu yang transparan, jujur, dan berintegritas. Saksi berfungsi sebagai representasi resmi peserta Pemilu, baik dari partai politik, pasangan calon, maupun calon perseorangan, yang hadir untuk mengawal proses pemungutan serta penghitungan suara secara langsung di lapangan. Kehadiran saksi merupakan wujud nyata pengawasan partisipatif. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga melibatkan pengawasan aktif dari peserta Pemilu dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan demokrasi. Baca Juga : KPU Lanny Jaya Lakukan Kunjungan ke Dukcapil Bahas Validasi Data Potensi Ganda Pemilih Tugas dan Kewenangan Saksi TPS Saksi TPS memiliki sejumlah tugas pokok dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya: Mengawasi seluruh proses pemungutan suara, mulai dari pembukaan kotak suara hingga penutupan TPS. Memastikan pemilih terdaftar sesuai DPT/DPTb/DPK dan tidak terjadi pemungutan suara ganda. Mencatat keberatan atau dugaan pelanggaran yang terjadi selama pemungutan dan penghitungan suara. Mengawasi proses penghitungan suara secara langsung untuk menjamin keakuratan perolehan suara. Mendapatkan salinan resmi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara (Form C Hasil TPS). Menandatangani berita acara hasil penghitungan suara, baik dengan catatan keberatan maupun tanpa keberatan. Selain itu, saksi juga berperan dalam memberikan laporan internal kepada partai politik atau calon yang diwakilinya sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu di tingkat TPS. Syarat dan Penugasan Saksi TPS Untuk menjadi saksi TPS, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria administratif, antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar sebagai pemilih di wilayah tersebut. Tidak berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, baik di KPU, Bawaslu, maupun badan ad hoc seperti KPPS dan Pantarlih. Mendapat surat mandat resmi dari partai politik atau pasangan calon yang diwakilinya. Memiliki pemahaman dasar tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Sebelum bertugas, saksi diwajibkan mengikuti pembekalan atau pelatihan saksi yang diselenggarakan oleh peserta Pemilu. Pelatihan ini bertujuan agar saksi memahami hak, kewajiban, dan tata tertib selama bertugas di TPS. Etika dan Netralitas Saksi KPU menekankan bahwa saksi wajib menjaga sikap netral, sopan, dan tertib selama berada di TPS. Mereka tidak diperkenankan melakukan tindakan yang mengganggu jalannya pemungutan suara, memengaruhi pemilih, atau berdebat dengan petugas KPPS secara emosional. Saksi juga harus memahami bahwa tugas mereka adalah mengawasi dan mencatat, bukan mengintervensi. Semua keberatan atau temuan pelanggaran wajib disampaikan dalam berita acara secara tertulis dan disahkan oleh Ketua KPPS. Pentingnya Kolaborasi dan Transparansi Kehadiran saksi di TPS tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu, tetapi juga menjadi bentuk kolaborasi nyata antara penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan masyarakat. Dengan adanya saksi yang profesional, disiplin, dan berintegritas, proses Pemilu diharapkan berlangsung tanpa kecurangan, tanpa manipulasi, dan tanpa intimidasi. Saksi menjadi bagian penting dari ekosistem demokrasi yang sehat, transparan, dan kredibel. KPU mengajak seluruh peserta Pemilu untuk menyiapkan saksi yang kompeten dan memahami regulasi, sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai asas demokrasi. Melalui kehadiran saksi di setiap TPS, diharapkan setiap suara rakyat terlindungi dan hasil Pemilu benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat.

KPU Lanny Jaya Lakukan Kunjungan ke Dukcapil Bahas Validasi Data Potensi Ganda Pemilih

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lanny Jaya dalam rangka membahas validasi data potensi ganda pemilih. Pertemuan ini berlangsung di kantor Dukcapil Lanny Jaya dan dihadiri oleh jajaran komisioner divisi perencanaan, data dan informasi serta pejabat struktural instansi Dukcapil Lanny Jaya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keakuratan data pemilih menjelang pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan mendatang. Dalam pertemuan itu, KPU Lanny Jaya dan Dukcapil saling berkoordinasi mengenai langkah-langkah teknis yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan data ganda. Pihak Dukcapil menyampaikan komitmen untuk segera melakukan perbaikan data melalui sistem administrasi kependudukan (SIAK). Hasil perbaikan nantinya akan diteruskan ke Ditjen Dukcapil Pusat untuk dilakukan pembaruan pada data nasional. Komisioner Bagian Rendatin KPU Lanny Jaya, menyampaikan bahwa sinergi antara KPU dan Dukcapil sangat penting dalam memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih terdaftar hanya satu kali dalam daftar pemilih. Ia juga menegaskan bahwa keakuratan data pemilih merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas. Kolaborasi antarlembaga ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Lanny Jaya. Sementara itu, pihak Dukcapil Lanny Jaya menyambut baik langkah koordinasi ini dan menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen bersama untuk menjaga validitas data kependudukan. Dengan adanya kerja sama yang berkelanjutan, diharapkan permasalahan data ganda dapat diminimalisir, sehingga daftar pemilih yang digunakan pada pemilu dan pemilihan mendatang benar-benar akurat dan mutakhir. Baca Juga : Sistem Proporsional Terbuka: Wujud Kedaulatan Rakyat dalam Pemilu Indonesia