Berita Terkini

Tahukah Kamu, Apa Itu Pantarlih?

Pantarlih : Arti, Tugas, Gaji, dan Syarat Pendaftarannya Terdapat beberapa petugas atau lembaga penyelenggara yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berhasil. Salah satunya adalah pembentukan Pantarlih atau Petugas Pembaruan Data Pemilih. Sesuai dengan namanya, Pantarlih berfungsi untuk memperbarui data pemilih Pemilu. Pantarlih adalah lembaga pelaksana Pemilu yang beroperasi di bawah tingkat desa/kelurahan atau di area Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada. Jadi, apa saja tanggung jawab Pantarlih? Apa Itu Pantarlih Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Pemilihan Umum, Pantarlih merupakan akronim dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pembentukan Pantarlih bertujuan mendukung PPS dalam melakukan pembaruan data pemilih. Pantarlih terdiri dari satu orang di setiap TPS. Orang yang berfungsi sebagai Pantarlih dapat diangkat dari pegawai kelurahan/desa, seperti dari kelompok rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), atau masyarakat sekitar.Pemberhentian Pantarlih dilakukan oleh PPS. Pantarlih harus dihentikan karena alasan meninggal dunia, tidak dapat menjalankan tugas, atau mengundurkan diri. Jika Pantarlih tidak melanjutkan, maka PPS perlu mencari pengganti untuk Pantarlih itu. Serta PPS harus melaporkan pemecatan dan penggantian Pantarlih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota. Tugas Pantarlih Sebagai salah satu pelaksana Pemilu, Pantarlih memiliki beberapa tanggung jawab yang ditentukan baginya. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Tugas Pantarlih tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berikut adalah pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pantarlih: Mendukung KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar Pemilih serta memperbarui data pemilih. Menjalankan verifikasi dan analisis data pemilih Memberikan tanda registrasi kepada pemilih Menyampaikan hasil penelitian dan pencocokan kepada PPS. Menjalankan tugas lainnya yang diinstruksikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kewajiban Pantarlih Selain tanggung jawab, Pantarlih juga memiliki sejumlah kewajiban dalam menjalankan perannya. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah tanggung jawab Pantarlih: Koordinasi dilakukan untuk mendukung PPS dalam menyusun daftar pemilih yang telah diperbarui. Menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan verifikasi dan penelitian kepada PPS. Gaji Pantarlih Pantarlih akan menerima honor sesuai yang tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahap Pemilihan Umum dan tahap pemilihan. Jumlah honor atau gaji yang diterima Pantarlih meningkat sejak Pemilu 2019. Honor Pantarlih untuk Pemilu 2019 adalah Rp 800.000. Dan di Pemilu 2024, Pantarlih akan menerima bayaran sebesar Rp 1.000.000. Langkah Untuk Mendaftar Sebagai Pantarlih Bagi yang berminat menjadi Pantarlih dapat mendaftar. Pendaftaran Pantarlih sangat sederhana, karena pendaftar hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dan menyiapkan beberapa dokumen. Setelah menyelesaikan berkas dan memenuhi syarat yang ditetapkan, barulah para pendaftar Pantarlih dapat menyerahkan dokumen kepada PPS di kelurahan sesuai dengan lokasi pendaftar. Untuk mengetahui syarat dan dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Pantarlih, lihat informasi berikut ini: Persyaratan Mendaftar Pantarlih Warga negara Indonesia yang berumur minimal 17 tahun. Berdomisili di area tugas Pantarlih Mampu secara fisik dan mental Pendidikan minimum adalah SMA atau setara. Bukan bagian dari partai politik (parpol) atau tidak terlibat sebagai tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan terakhir. Dalam aspek pendidikan, apabila di suatu daerah tidak terdapat individu yang berpendidikan minimal SMA atau setara, maka posisi Pantarlih dapat diisi oleh orang yang terampil dan mampu dalam membaca, menulis, serta berhitung. Ini dibuktikan melalui surat pernyataan. Dokumen Daftar Pemilih Salinan KTP Elektronik (e-KTP) Surat keterangan kesehatan fisik dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang meliputi hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. CV (format disediakan) Foto berwarna ukuran 4x6 cm Salinan ijazah SMA/sederajat atau ijazah yang terakhir. Surat pernyataan yang dilengkapi dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih bukan anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan dalam keadaan sehat secara rohani (format surat pernyataan tersedia). Apabila pendaftar Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu paling tidak 5 tahun terakhir, maka harus melampirkan dokumen berupa surat keterangan dari partai politik yang menyatakan kebenaran tersebut. Apabila identitas pendaftar Pantarlih tercatat sebagai anggota parpol dalam sistem Sipol tanpa seizin yang bersangkutan, maka dokumen pendaftaran harus disertai dengan surat pernyataan bermeterai 10.000 mengenai hal tersebut.  

KPU Lanny Jaya Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-80 TNI

KPU Kabupaten Lanny Jaya Ucapkan Selamat HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia 5 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diperingati setiap tanggal 5 Oktober. Dalam momentum bersejarah ini, KPU Kabupaten Lanny Jaya mengapresiasi peran penting TNI dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta kontribusinya dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang aman dan damai di seluruh wilayah, termasuk di Papua Pegunungan. Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan bahwa semangat juang, disiplin, dan dedikasi TNI menjadi teladan bagi seluruh ASN dan penyelenggara pemilu. “Atas nama keluarga besar KPU Kabupaten Lanny Jaya, kami mengucapkan selamat ulang tahun ke-80 kepada Tentara Nasional Indonesia. TNI adalah kebanggaan bangsa, garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujar Aminastri Kogoya. Tema peringatan HUT TNI ke-80 tahun 2025 yaitu “TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju” mencerminkan komitmen TNI dalam mendukung stabilitas nasional serta sinergi bersama seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang kuat, bersatu, dan sejahtera. Melalui momentum ini, KPU Kabupaten Lanny Jaya berharap sinergi antara TNI dan penyelenggara pemilu terus terjalin erat dalam mewujudkan Pemilu Serentak 2029 yang damai, jujur, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Lanny Jaya Peringati Hari Batik Nasional

KPU Kabupaten Lanny Jaya Peringati Hari Batik Nasional Kamis, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya turut memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober. Dalam momentum ini, seluruh staf dan jajaran KPU Kabupaten Lanny Jaya kompak mengenakan busana batik sebagai wujud kebanggaan terhadap warisan budaya bangsa. Hari Batik Nasional ditetapkan sejak tahun 2009 melalui Keputusan Presiden RI setelah UNESCO mengakui batik sebagai warisan budaya dunia. Peringatan ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga pengingat akan pentingnya melestarikan batik sebagai identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan bahwa penggunaan batik di lingkungan KPU bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata penghargaan terhadap nilai-nilai budaya. “Dengan mengenakan batik, kita menunjukkan rasa cinta tanah air serta kebanggaan terhadap warisan leluhur yang harus dijaga bersama,” ujarnya. Momentum Hari Batik Nasional diharapkan mampu menumbuhkan semangat kebersamaan, kekompakan, dan kecintaan terhadap budaya Indonesia, khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Lanny Jaya. Melalui langkah sederhana ini, KPU berkomitmen untuk terus menumbuhkan budaya kerja yang berintegritas, berkarakter, dan berlandaskan pada nilai-nilai kearifan lokal.

KPU Kabupaten Lanny Jaya Menyelenggarakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - Sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang No. 17 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya mengadakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan-III Tahun 2025. Rapat pleno kali ini dihadiri jajaran komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya, Perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, Perwakilan dari Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, Perwakilan dari KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan Perwakilan dari Kodim 1713/Lanny Jaya. Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Lanny Jaya, Hebron Tabuni menyampaikan banyak terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya karena telah bekerja sama dari sisi pengawasan untuk mengawal jalannya Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah kerja KPU Kabupaten Lanny Jaya. "Selain itu kami berharap adanya komunikasi yang baik kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lanny Jaya, Sehingga proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Lanny Jaya dapat berdampak baik bagi masyarakat karena komunikasi merupakan hal yang krusial dan sangat penting bagi semua pihak agar semuanya berjalan dengan baik" ujar Hebron Tabuni Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya juga menyampaikan dan menyarankan untuk menindaklanjuti kriteria data yang memang perlu diproses seperti data tidak memenuhi syarat dan pemilih baru guna memastikan bahwa setiap warga negara yang punya hak pemilih dapat terdaftar dengan baik demi menjamin dan memastikan keakuratan daftar pemilih KPU Kabupaten Lanny Jaya. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 14/PL.01.2-BA/9507/2025 Tanggal 2 Oktober 2025, Bertempat di Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Lanny Jaya di Wamena. Rekapitulasi PDPB menetapkan jumlah pemilih laki-laki 101.990 (seratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh), pemilih Perempuan 84.923 (delapan puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh tiga), dan jumlah untuk pemilih laki-laki dan perempuan 186.913 (seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus tiga belas ribu) pemilih.

KPU Kab. Lanny Jaya Gelar Upacara HarI Kesaktian Pancasila 2025

 Rabu, 1 Oktober 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Lanny Jaya melaksanakan kegiatan dalam rangka memperingati hari Kesaktian Pancasila dengan tema "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya". Upacara berjalan dengan lancar serta berlangsung dengan khidmat dengan menjunjung nilai-nilai luhur terhadap Pancasila sebagai pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. Upacara kali ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan staff KPU Kab. Lanny Jaya. Upacara Berjalan Dengan Khidmat Upcarara  dipimpin oleh Bapak John Lumme S.E. bertindak sebagai Inspektur Upacara dan diikuti oleh seluruh peserta upacara. Upacara dimulai dengan pembukaan, mengheningkan cipta untuk jasa para pahlawan, hingga pembacaan Ikrar kesetiaan terhadap Pancasila yang diturunkan langsung oleh Puan Maharani, Ketua DPR RI. Pancasila Sebagai Nilai Luhur Bangsa & Negara Pancasila sebagai Ideologi dalam berbangsa dan bernegara sudah seyogyanya kita amalkan dan terapkan dalam setiap sendi kehidupan. Pancasila bukan hanya sekadar jargon belaka, namun sudah menjadi falsafah hidup yang menyatukan bangsa majemuk. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial adalah prinsip abadi yang menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Dalam konteks inilah, Pancasila layak disebut sebagai perekat bangsa yang mengikat perbedaan menjadi kekuatan. makna penting Pancasila sebagai pengingat keteguhan bangsa dalam mempertahankan jati diri dan dasar negara sebagai : persatuan dan kesetiaan, keteguhan ideologi, penghargaan atas pengorbanan, serta kewaspadaan nasional. Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya Tema peringatan tahun ini adalah sebuah statement bahwasanya Peringatan Hari Kesaktian Pancasila hendaknya menjadi momentum bagi seluruh rakyat, khususnya generasi muda, untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan semangat gotong royong, toleransi, dan cinta tanah air, Pancasila dapat terus menguatkan persatuan menuju cita-cita Indonesia Raya yang adil, makmur, dan berdaulat.

PDPB : Upaya Menjaga Daftar Pemilih Tetap Akurat Dan Mutakhir

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Melalui proses ini, data pemilih diperbarui secara berkala agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan pemilu maupun pemilihan. Apa itu PDPB? Kegiatan rutin KPU Untuk memperbarui dan memelihara daftar pemilih. Dilaksanakan secara berkala setiap Triwulan. Tujuannya : Menjaga keakuratan Data pemilih agar selalu mutakhir. Tujuan PDPB Memastikan warga yang sudah memenuhi syarat segera masuk daftar pemilih. Menghapus data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Menjamin transparansi dan akuntabilitas daftar pemilih. Menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu/pemilihan berikutnya Ruang Lingkup Pemutakhiran Memasukkan : Pemilih baru (genap 17 tahun / sudah menikah). Pemilih yang pindah domisili ke wilayah tersebut. Menghapus :  Pemilih meninggal dunia. Pemilih pindah domisili ke luar wilayah. Pemilih yang hilang hak pilihnya. Memperbaiki : Perubahan elemen data (nama, alamat, status perkawinan, dll). Dasar Hukum UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PKPU No. 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pihak Yang Terlibat KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten-Kota (pelaksana utama). Bawaslu (pengawas). Disdukcapil (sumber data kependudukan). Partai Politik, Organisasi Masyarakat, Masyarakau Umum (pemberi masukan). Partisipasi Masyarakat Melapor ke KPU jika ada perubahan data diri. Aktif mengecek data pemilih melalui website/aplikasi KPU. Memberikan informasi jika ada anggota keluarga yang meninggal atau pindah domisili. Manfaat PDPB Daftar pemilih lebih akurat, mutakhir, dan inklusif. Mengurangi potensi sengketa daftar pemilih. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemilu.