Tahukah Kamu, Apa Itu Pantarlih?
Pantarlih : Arti, Tugas, Gaji, dan Syarat Pendaftarannya Terdapat beberapa petugas atau lembaga penyelenggara yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berhasil. Salah satunya adalah pembentukan Pantarlih atau Petugas Pembaruan Data Pemilih. Sesuai dengan namanya, Pantarlih berfungsi untuk memperbarui data pemilih Pemilu. Pantarlih adalah lembaga pelaksana Pemilu yang beroperasi di bawah tingkat desa/kelurahan atau di area Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada. Jadi, apa saja tanggung jawab Pantarlih? Apa Itu Pantarlih Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Pemilihan Umum, Pantarlih merupakan akronim dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pembentukan Pantarlih bertujuan mendukung PPS dalam melakukan pembaruan data pemilih. Pantarlih terdiri dari satu orang di setiap TPS. Orang yang berfungsi sebagai Pantarlih dapat diangkat dari pegawai kelurahan/desa, seperti dari kelompok rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), atau masyarakat sekitar.Pemberhentian Pantarlih dilakukan oleh PPS. Pantarlih harus dihentikan karena alasan meninggal dunia, tidak dapat menjalankan tugas, atau mengundurkan diri. Jika Pantarlih tidak melanjutkan, maka PPS perlu mencari pengganti untuk Pantarlih itu. Serta PPS harus melaporkan pemecatan dan penggantian Pantarlih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota. Tugas Pantarlih Sebagai salah satu pelaksana Pemilu, Pantarlih memiliki beberapa tanggung jawab yang ditentukan baginya. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Tugas Pantarlih tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berikut adalah pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pantarlih: Mendukung KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar Pemilih serta memperbarui data pemilih. Menjalankan verifikasi dan analisis data pemilih Memberikan tanda registrasi kepada pemilih Menyampaikan hasil penelitian dan pencocokan kepada PPS. Menjalankan tugas lainnya yang diinstruksikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kewajiban Pantarlih Selain tanggung jawab, Pantarlih juga memiliki sejumlah kewajiban dalam menjalankan perannya. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah tanggung jawab Pantarlih: Koordinasi dilakukan untuk mendukung PPS dalam menyusun daftar pemilih yang telah diperbarui. Menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan verifikasi dan penelitian kepada PPS. Gaji Pantarlih Pantarlih akan menerima honor sesuai yang tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahap Pemilihan Umum dan tahap pemilihan. Jumlah honor atau gaji yang diterima Pantarlih meningkat sejak Pemilu 2019. Honor Pantarlih untuk Pemilu 2019 adalah Rp 800.000. Dan di Pemilu 2024, Pantarlih akan menerima bayaran sebesar Rp 1.000.000. Langkah Untuk Mendaftar Sebagai Pantarlih Bagi yang berminat menjadi Pantarlih dapat mendaftar. Pendaftaran Pantarlih sangat sederhana, karena pendaftar hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dan menyiapkan beberapa dokumen. Setelah menyelesaikan berkas dan memenuhi syarat yang ditetapkan, barulah para pendaftar Pantarlih dapat menyerahkan dokumen kepada PPS di kelurahan sesuai dengan lokasi pendaftar. Untuk mengetahui syarat dan dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Pantarlih, lihat informasi berikut ini: Persyaratan Mendaftar Pantarlih Warga negara Indonesia yang berumur minimal 17 tahun. Berdomisili di area tugas Pantarlih Mampu secara fisik dan mental Pendidikan minimum adalah SMA atau setara. Bukan bagian dari partai politik (parpol) atau tidak terlibat sebagai tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan terakhir. Dalam aspek pendidikan, apabila di suatu daerah tidak terdapat individu yang berpendidikan minimal SMA atau setara, maka posisi Pantarlih dapat diisi oleh orang yang terampil dan mampu dalam membaca, menulis, serta berhitung. Ini dibuktikan melalui surat pernyataan. Dokumen Daftar Pemilih Salinan KTP Elektronik (e-KTP) Surat keterangan kesehatan fisik dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang meliputi hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. CV (format disediakan) Foto berwarna ukuran 4x6 cm Salinan ijazah SMA/sederajat atau ijazah yang terakhir. Surat pernyataan yang dilengkapi dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih bukan anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan dalam keadaan sehat secara rohani (format surat pernyataan tersedia). Apabila pendaftar Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu paling tidak 5 tahun terakhir, maka harus melampirkan dokumen berupa surat keterangan dari partai politik yang menyatakan kebenaran tersebut. Apabila identitas pendaftar Pantarlih tercatat sebagai anggota parpol dalam sistem Sipol tanpa seizin yang bersangkutan, maka dokumen pendaftaran harus disertai dengan surat pernyataan bermeterai 10.000 mengenai hal tersebut.